Logo Porosbumi
07 Agu 2026,
07 August 2026
LIVE TV

Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Anak Dibawa Tanpa Izin di Lubuk Baja Dihentikan

PorosBumi 07 Agu 2026, 19:53:02 WIB
Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Anak Dibawa Tanpa Izin di Lubuk Baja Dihentikan

POLEMIK laporan dugaan pengawasan anak tanpa izin yang dilaporkan oleh Putri Iryani akhirnya menemui titik terang. Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa penghentian penyelidikan atas laporan  tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan gelar perkara dan keterangan ahli pidana, kasus ini disimpulkan murni sebagai sengketa hak asuh anak dalam ranah keperdataan, bukan tindak pidana.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara transparan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian proses penyelidikan secara maksimal.

"Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak," ujar Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/26)

Kasus ini bermula saat laporan polisi diterima pada 6 Mei 2026. Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung menerjunkan tim Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan pendalaman.

Sejumlah saksi kunci diperiksa marathon demi membuat terang perkara ini, di antaranya: Pelapor (Putri Iryani) dan terlapor (Ebby Pratama Hermawan), Saksi lingkungan (tetangga pelapor dan terlapor), Bidan yang menolong proses kelahiran, Istri sah terlapor serta pegawai Disdukcapil, Ahli Pidana.

Sebagai bentuk transparansi, penyidik bahkan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pihak pelapor.

Tak hanya itu, mengindahkan pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepri, anak yang menjadi objek perkara juga telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 lalu setelah melalui pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.

Puncak dari proses panjang ini terjadi saat gelar perkara digelar di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026. Dipimpin oleh jajaran fungsi reserse, mulai dari Wakasat Reskrim hingga para Kanit peserta gelar perkara sepakat menghentikan penyelidikan.

"Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak," jelas Kompol Deni.

Atas dasar itu, penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Kompol Deni menegaskan, penghentian ini bukan berarti polisi mengabaikan laporan warga, melainkan bukti tegaknya profesionalisme kepolisian yang berpijak pada fakta hukum semata. (a razy aditya)

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```