- Selat Hormuz Mencekam, RI Terancam, Kok Bisa? Alarm Keras untuk Transisi Energi Nasional
- Update Perang AS-Israel Vs Iran, 2 Maret 2026: Strategic Intelligence & Battle Damage Assessment
- Memantau Cuaca Secara Cepat dan Akurat Berbasis Fisika dan AI
- Kemenag RI dan British Council Perkuat Guru Bahasa Inggris Madrasah
- Pertanian Organik Memicu Peningkatan Penggunaan Pestisida di Lahan Konvensional, Ini Penjelasannya
- Pertamina Buka Mudik Gratis ke Lebih dari 15 Kota, Catat Tanggal Pendaftarannya
- MIND ID Dukung Penuh Swasembada Energi Sebagai Pilar Pembangunan
- Mineral Kritis Komponen Utama Energi Masa Depan, MIND ID Perkuat Ekosistem
- Gejolak Timur Tengah, Pertamina Prioritaskan Keselamatan Pekerja dan Perkuat Mitigasi Operasional
- Panggung Hijau di Tengah Euforia, XLSMART Sulap Konser Jadi Ajang Zero Waste Berkelanjutan
Eksekusi Rumah Warga Rosedale Tanpa UWTO dan Pakai Sertifikat Mati
.jpg)
BATAM – Eksekusi sebuah rumah
di Perumahan Rosedale Blok E2 Nomor 3, Teluk Tering, Batam Kota, Kamis (20/11),
berlangsung tegang setelah pihak ahli waris menolak pengosongan dan menilai
proses eksekusi menyalahi aturan. Mereka menyatakan kepemilikan rumah tersebut
sah berdasarkan dokumen lengkap yang dimiliki sejak 1994.
Penolakan ini memicu aksi dorong-dorongan sebelum akhirnya
polisi dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota meredam situasi. Ahli waris
Johnson Napitupulu, melalui Gebhard P. Napitupulu, menyatakan bahwa tindakan
eksekusi ini prematur dan cacat administrasi.
Ia menegaskan bahwa keluarga merupakan pemilik sah
berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), dokumen UWTO yang masih aktif hingga 2040,
serta izin peralihan hak (IPH) dari BP Batam. “Semua dokumen kami lengkap dan
sah. UWTO masih berlaku sampai 2040. Justru pihak yang mengeksekusi tidak punya
dokumen PL maupun UWTO,” tegas Gebhard.
Baca Lainnya :
- Hadiri Pesta Rakyat 2 di Manado, AHY Tegaskan Pentingnya Pemerataan Pembangunan Kewilayahan0
- Polsek Bengkong Gagalkan Aksi Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia0
- Bea Cukai dan Imigrasi Batam Gerebek Panda Club, Amankan TKA dan Puluhan Botol Miras0
- SAPA BALI 2025: Mewujudkan Pariwisata Bali yang Bebas TAR0
- Solidaritas Lintas Iman Bantu Masyarakat Adat Perbaiki Jalan yang Dirusak PT Toba Pulp Lestari0
Ia menyebut kejanggalan lain adalah dasar eksekusi yang
menggunakan SHGB milik pihak pemohon, yang menurutnya telah kedaluwarsa sejak
2020. Berdasarkan aturan ATR/BPN, perpanjangan minimal harus dilakukan dua
tahun sebelum masa berlaku berakhir. “Mereka tidak bisa memperpanjang karena
tidak memiliki rekomendasi dari BP Batam. Bagaimana mungkin SHGB seperti itu
dijadikan dasar eksekusi?” ujarnya.
Ahli waris juga menilai klaim bahwa rumah tersebut merupakan
bagian dari bundel pailit PT Igata tidak berdasar. Mereka mengaku memiliki
bukti bahwa Blok E2 Nomor 3 tidak pernah masuk dalam daftar aset pailit
perusahaan tersebut.
“Kami sudah verifikasi langsung. Bundel pailit PT Igata
tidak mencantumkan rumah kami. Ini sangat aneh,” kata Gebhard. Keluarga juga
menyebut tidak pernah mengenal pihak yang mengajukan eksekusi maupun
pihak-pihak yang disebut membeli rumah itu dari kurator.
Ketidakjelasan historis kepemilikan yang diklaim pemohon
eksekusi menambah kecurigaan ahli waris akan adanya dugaan permainan oknum.
Gebhard menilai keluarga menjadi korban praktik mafia tanah yang memanfaatkan
celah administrasi lama.
“Rumah ini tidak pernah kami jual kepada siapapun. Tiba-tiba
ada pihak yang mengaku membeli dari kurator. Kami juga tidak pernah dilibatkan
atau diberi tahu tentang perkara awalnya,” ujarnya.
Meski demikian, tim Pengadilan Negeri Batam tetap hadir dan
melakukan pembacaan surat eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor
38/PDT.EKS/2025/PN Batam atas permohonan Mulyadi Grandi. Penetapan tersebut
merujuk pada putusan PN Batam, Pengadilan Tinggi Kepri, dan Mahkamah Agung yang
memerintahkan ahli waris mengosongkan rumah tersebut. Petugas datang dengan
pengawalan aparat dan membawa peralatan pendukung.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Agus Cik, menyatakan bahwa
pelaksanaan eksekusi adalah bentuk kepastian hukum bagi pemenang lelang. Ia
menegaskan bahwa aset tersebut masuk bundel pailit PT Igata dan telah melalui
proses lelang resmi. “Setiap pemenang lelang wajib dilindungi undang-undang.
Apapun yang terjadi, eksekusi harus dilaksanakan. Inilah jaminan hukum,” kata
Agus.
Namun ahli waris membantah keras pernyataan tersebut dan
menilai dasar-dasar hukum yang digunakan pemohon perlu diuji ulang. Mereka juga
sudah mengajukan gugatan baru terkait keabsahan dokumen pemohon, dan prosesnya
kini memasuki sidang ketiga. “Kami mengejar kepastian hukum. Ada banyak hal
yang tidak sinkron dalam berkas-berkas mereka, dan itu sedang kami buktikan di
pengadilan,” kata Gebhard.
Ketegangan sempat meningkat ketika sejumlah petugas mulai
mengarahkan derek ke kendaraan milik keluarga. Ahli waris berdiri menghadang
sambil menyerukan keberatan atas proses yang mereka anggap tidak transparan.
Polisi kemudian menenangkan situasi dan memastikan tidak ada
kekerasan selama eksekusi berlangsung. Setelah pembacaan penetapan selesai,
pihak ahli waris tetap bertahan dan menolak meninggalkan rumah.
Sengketa rumah Rosedale ini kembali menyoroti persoalan
tumpang tindih lahan dan sertifikat ganda yang masih marak di Batam. Kasus
tersebut juga memperlihatkan bagaimana perbedaan tafsir antara dokumen UWTO dan
sertifikat hak atas tanah dapat memicu konflik berkepanjangan. Ahli waris
berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat membuka fakta sebenarnya.
“Kami hanya ingin hak kami diakui dan diputuskan secara adil,” ujar
Gebhard. (a razy aditya)
.jpg)
1.jpg)

2.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

