- Hilirisasi Grup MIND ID, Transformasi Pertambangan Berbasis Nilai Tambah
- Cerita Eks Wartawan Jualan Cabai yang Diborong Mentan Amran dari Daerah Bencana Aceh
- Kepungan Bencana Ekologis dan Keharusan Reformasi Fiskal Sektor Ekstraktif
- Pertumbuhan Ekonomi 2026 Ditaksir 5 Persen, WP Badan Harus Siap Diperiksa
- Ikhtiar Nyata SDG Academy Indonesia: Konektivitas Data, Kebijakan, dan Kepemimpinan
- Kembangkan Potensi Anak, LPAM Mirabel dan Ilmu Politik UNY Gelar Peringatan Hari Ibu
- Sambut Nataru dan HAB Kemenag ke-80, PD IPARI Karanganyar Bersih-Bersih Rumah Ibadah Lintas Agama
- Penguatan Sektor Riil Kunci Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen di 2026
- Musim Mas Dukung Pemkab Deli Serdang Hadirkan Ruang Publik Bersama melalui Pembangunan Alun-Alun
- Sidang Pengeroyokan di Tanjungpinang, Korban Soroti Terdakwa Tak Ditahan
Gakkum Kehutanan: Ada Indikasi Kerusakan di Hulu DAS yang Perparah Bencana di Hilir

JAKARTA - Di tengah proses penanganan
darurat dan pemulihan bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Kementerian
Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum)
melakukan langkah cepat untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerusakan
lingkungan di wilayah hulu DAS yang diduga memperparah dampak bencana di hilir.
Hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan,
menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan
lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli
Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga
menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat
berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan
longsor. Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas
pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Lainnya :
- Datang Lagi ke Aceh, Presiden Pastikan Pasokan Pangan dan Hapus Utang KUR Korban Terdampak Bencana0
- Journalist Club Dorong Pemerintah Tetapkan Banjir Longsor Sumatera sebagai Bencana Nasional 0
- Pandutani Bentuk Satgas Bantu Rehabilitasi Kehidupan Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera0
- Sapa Anak-anak dan Dengarkan Keluhan Warga, Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Banjir di Aceh0
- Mentan Amran Kirim Logistik Bantuan Bencana Satu Kapal Penuh ke Sumatera0
“Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan
di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat
drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan
menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di
sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan
rakyat,” ujar Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum
Kehutanan.
Sebagai respons cepat, Ditjen Gakkum Kehutanan membentuk Tim
Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan
aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dari hasil identifikasi awal,
12 subjek hukum baik yang berbentuk baik korporasi maupun perorangan diduga
memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.
Kondisi medan sulit, cuaca ekstrem, serta terbatasnya akses
logistik menjadi tantangan utama. Namun seluruh tim tetap melanjutkan
verifikasi lapangan secara simultan. Sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan
pemasangan papan larangan (papan informasi) pada 5 (lima) lokasi yang
terindikasi, yaitu: 2 (dua) titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 (tiga) titik
pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.
Di saat bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini
juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah
satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya 4
(empat) truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).
Terhadap kasus ini, PPNS mengenakan ketentuan Pasal 83 ayat
(1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda
maksimum Rp 2,5 miliar. Sejalan dengan tindakan di lapangan, pemanggilan
terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025 untuk
pendalaman lebih lanjut.
“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi
yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari
upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti
untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga akan
berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya
restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” tegas Dwi
Januanto Nugroho.
Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji
penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita
aset hasil kejahatan kehutanan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo.
76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan,
Kemenhut akan menginstruksikan langkah-langkah teknis
pemulihan hulu DAS bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi
Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Program ini
mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, serta penataan
kembali alur sungai yang tersumbat material.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk bekerja
secara profesional, transparan, dan terpadu dengan semua pemangku kepentingan
demi mengungkap akar penyebab kerusakan hulu dan memulihkan fungsi hidrologis
DAS. Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana
bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan terhadap
keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa.
Menhut Akan Cabut 20 Izin PBPH dan Kejar Pelaku
Perusakan Hutan
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan
langkah cepat pemerintah dalam menindaklanjuti gelondongan kayu yang muncul
pada bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Menhut
memastikan dirinya akan kejar siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi secara
tuntas material kayu yang terbawa arus banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan
Kapolri. Saya akan kejar siapapun yang melakukan pelanggaran dan melakukan
investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas," ujar Menhut Raja
Antoni, di DPR, Kamis (4/12/2025).
Menhut menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentolerir
praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ini ditelusuri secara ilmiah
dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan penegakan hukum untuk memastikan sumber
dan potensi pelanggaran di baliknya. “Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang
merusak hutan Indonesia," ujar Raja Antoni.
Raja Antoni juga menyampaikan bahwa penegakan hukum
kehutanan dijalankan progresif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto salah
satunya terkait pencabutan 18 PBPH pada Februari lalu. Kini Menhut Raja Antoni
akan kembali mencabut izin 20 PBPH berkinerja buruk di seluruh Indonesia,
termasuk pada tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor.
Menhut menyebut komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga
hutan tidak diragukan. Hal ini terbukti dengan dibentuknya Satgas PKH,
pemulihan 12 juta hektare lahan kritis, hingga menghibahkan areal konsensi HTI
di Aceh untuk konservasi Gajah Sumatera.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,
sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.144 hektare pada
3 Februari 2025. Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden,
akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih
750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak
banjir,” tegasnya.
Menhut memastikan, pihaknya terus melakukan investigasi dan evaluasi terkait kejadian ini. Ia juga menegaskan akan melakukan moratorium baru PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman. "Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman," tuturnya.
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
6.jpg)
.jpg)
1.jpg)
.jpg)

.jpg)

