Gakkum Kehutanan: Ada Indikasi Kerusakan di Hulu DAS yang Perparah Bencana di Hilir

By PorosBumi 08 Des 2025, 10:28:32 WIB Lingkungan
Gakkum Kehutanan: Ada Indikasi Kerusakan di Hulu DAS yang Perparah Bencana di Hilir

JAKARTA - Di tengah proses penanganan darurat dan pemulihan bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) melakukan langkah cepat untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu DAS yang diduga memperparah dampak bencana di hilir.

Hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor. Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Lainnya :

“Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Sebagai respons cepat, Ditjen Gakkum Kehutanan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum baik yang berbentuk baik korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.

Kondisi medan sulit, cuaca ekstrem, serta terbatasnya akses logistik menjadi tantangan utama. Namun seluruh tim tetap melanjutkan verifikasi lapangan secara simultan. Sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan larangan (papan informasi) pada 5 (lima) lokasi yang terindikasi, yaitu: 2 (dua) titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 (tiga) titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.

Di saat bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya 4 (empat) truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Terhadap kasus ini, PPNS mengenakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar. Sejalan dengan tindakan di lapangan, pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut.

“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan,

Kemenhut akan menginstruksikan langkah-langkah teknis pemulihan hulu DAS bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, serta penataan kembali alur sungai yang tersumbat material.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan terpadu dengan semua pemangku kepentingan demi mengungkap akar penyebab kerusakan hulu dan memulihkan fungsi hidrologis DAS. Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan terhadap keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa.

 

Menhut Akan Cabut 20 Izin PBPH dan Kejar Pelaku Perusakan Hutan

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan langkah cepat pemerintah dalam menindaklanjuti gelondongan kayu yang muncul pada bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Menhut memastikan dirinya akan kejar siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas material kayu yang terbawa arus banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Saya akan kejar siapapun yang melakukan pelanggaran dan melakukan investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas," ujar Menhut Raja Antoni, di DPR, Kamis (4/12/2025).

Menhut menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ini ditelusuri secara ilmiah dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan penegakan hukum untuk memastikan sumber dan potensi pelanggaran di baliknya. “Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia," ujar Raja Antoni. 

Raja Antoni juga menyampaikan bahwa penegakan hukum kehutanan dijalankan progresif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto salah satunya terkait pencabutan 18 PBPH pada Februari lalu. Kini Menhut Raja Antoni akan kembali mencabut izin 20 PBPH berkinerja buruk di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor.

Menhut menyebut komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga hutan tidak diragukan. Hal ini terbukti dengan dibentuknya Satgas PKH, pemulihan 12 juta hektare lahan kritis, hingga menghibahkan areal konsensi HTI di Aceh untuk konservasi Gajah Sumatera.

 “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.144 hektare pada 3 Februari 2025. Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” tegasnya.

Menhut memastikan, pihaknya terus melakukan investigasi dan evaluasi terkait kejadian ini. Ia juga menegaskan akan melakukan moratorium baru PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman. "Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman," tuturnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment