Gakkum Kehutanan Tindak Tegas Perambah Bentang Alam Seblat, Kebun Sawit 30 Hektare Disita
BALAI Penegakan Hukum (Gakkum)
Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai
tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat,
Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tersangka terbukti menguasai dan
mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal seluas kurang lebih 30 hektare
di dalam Hutan Produksi Air Rami.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman dari
rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat. Selain mengamankan
tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu
unit alat berat jenis ekskavator, satu unit pondok di dalam kawasan, kebun
sawit seluas 30 hektare, serta kuitansi transaksi jual-beli lahan ilegal di
dalam kawasan hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto
Nugroho, menegaskan bahwa Operasi Merah Putih di Bentang Alam Seblat memiliki
arti strategis bagi kelestarian satwa dilindungi. Kawasan ini merupakan habitat
penting bagi Gajah Sumatera yang keberlanjutannya terus terancam oleh ekspansi
perkebunan ilegal.
Baca Juga
"Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap
pelanggaran di kawasan hutan diproses hukum tanpa pandang bulu. Operasi ini
adalah upaya nyata pengamanan kawasan hutan agar tetap berfungsi sebagai
benteng ekologis dan habitat satwa, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor
dalam pencegahan perusakan hutan ke depan," ujarnya.
Tersangka S kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda
Bengkulu. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana perambahan kawasan hutan dengan
ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp7,5
miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari
Novianto, mengungkapkan bahwa dalam operasi di lapangan, tim menemukan
ekskavator yang disembunyikan menggunakan pelepah kelapa sawit. Upaya
penyamaran ini diduga dilakukan tersangka untuk menghindari pengawasan petugas.
Alat berat tersebut disinyalir digunakan untuk membuka akses jalan guna
memudahkan aktivitas perambahan di dalam hutan.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk
mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk penyedia alat berat dan
aktor intelektual di balik pembukaan akses jalan ilegal tersebut. Penegakan
hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap integritas kawasan hutan
kita," tegasnya.
