Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas

By PorosBumi 22 Jan 2026, 12:26:05 WIB Nadi Negeri
Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas

Keterangan Gambar : Situasi di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara setelah banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025. © Alif R Nouddy Korua / Greenpeace


JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan, meliputi 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan 6 perusahaan tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK), di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Mensesneg, keputusan itu berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan. 

Menanggapi pengumuman tersebut, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji mengatakan, pemerintah memang sudah seharusnya mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif, apalagi setelah banjir Sumatera yang merugikan lebih dari 100 ribu orang yang kini mengungsi, merenggut 1.200 jiwa, dan merusak lebih dari 175 ribu rumah warga. Banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, makin menyingkap betapa parahnya dampak krisis iklim dan kerusakan ekologi.

“Kendati begitu, keputusan tersebut (pencabutan izin) masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pertama, penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan. Jadi bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik. Tanpa kejelasan tersebut, penegakan ini sulit dimonitor oleh publik,” kata Sekar Banjaran Aji.

Baca Lainnya :

“Kedua, bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi yang terjadi. Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan pemenuhan hak atas tanah untuk Masyarakat Adat, karena ada perusahaan yang kehadirannya juga telah menggusur dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat,” imbuhnya. 

Publik perlu terus mendesak pemerintah agar transparan dan serius membenahi kebijakan tata kelola hutan secara menyeluruh, demi pelindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Kerja-kerja Satgas PKH juga harus disorot, apalagi melihat bagaimana lahan sitaan dari sawit ilegal di kawasan hutan justru diserahkan ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara seperti Agrinas Palma Nusantara, atau Danantara. Pola ini hanya mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke pemerintah, tapi masih dengan logika bisnis tanpa adanya komitmen kuat memulihkan ekosistem yang rusak. 

Setali tiga uang, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengingatkan, jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak. Pemerintah harus transparan tentang rencana selanjutnya setelah pencabutan izin, serta memastikan perusahaan-perusahaan itu bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan.

“Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi semata. Selain itu, sudah terlalu banyak kehilangan hutan dan perubahan tutupan lahan, termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS), akibat ekspansi industri ekstraktif,” ujar Arie Rompas.

Menurut Arie, kini mayoritas DAS di Pulau Sumatera telah kritis, dengan tutupan hutan alam kini kurang dari 25 persen dan menjadi sangat rentan dengan risiko bencana hidrometeorologi yang intensitasnya akan bertambah sering akibat krisis iklim.

“Masalahnya, masih ada perusahaan yang beroperasi di DAS terdampak yang izinnya belum dicabut pemerintah, seperti PT Tusam Hutani Lestari di Aceh. Pemerintah harus menyentuh persoalan ini dan selanjutnya melakukan reforestasi hutan alam di area DAS kritis, terutama di kawasan hulu, serta menjadikan hutan alam alam tersisa sebagai wilayah yang dilindungi secara permanen.”

Sementara itu, WALHI menilai pencabutan 28 izin di Sumatra adalah langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan di Sumatera. Akumulasi aktivitas kapital (perusahaan industri ekstraktif) kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan lainnya telah mengakibatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup secara signifikan.

“Proses pencabutan izin harus diikuti dengan langkah mengevaluasi total perizinan lain, pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem penting di seluruh Sumatra. Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta. Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan,” Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

“Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” tambah Even Sembiring.

Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari Harus diikuti Pemulihan Hak Masyarakat Adat

PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang dahulunya bernama PT Indo Rayon. Sejak 1980 hingga 1990 WALHI telah melakukan advokasi dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan ini. Bahkan 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan salah satu terobosan hukum, yaitu diakuinya hak gugat organisasi lingkungan.

Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang terjadi pada Maret 1999. Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu.

Rianda Purba, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara mengatakan pencabutan perizinan berusaha PT Toba Pulp Lestari kali ini harus diikuti dengan dua kebijakan. Pertama, memastikan negara meredistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari ke masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT Toba Pulp Lestari telah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an. Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan. 

Penegakan Hukum di Sumatera Barat Belum Menyasar Aktivitas Tambang Ilegal

Pencabutan izin di Sumatera Barat menyasar beberapa perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai. Tiga perusahaan tersebut, yaitu PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera. Ketiga perusahaan berkonflik dengan masyarakat di Mentawai. Maka pencabutan izin harus dijadikan momentum untuk penyelesaian konflik dan memulihkan hak masyarakat adat.

Hal yang patut disayangkan, pencabutan izin di Sumatera Barat belum masuk ke ruang penegakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatera Barat.

Wengky Purwanto, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat mengatakan pihaknya belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatera Barat. “Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun.”

Kejanggalan Pencabutan Izin di Aceh

WALHI menemukan kejanggalan dari proses pencabutan izin di Aceh. PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai di Aceh merupakan dua perusahaan yang telah dicabut izinnya pada 2022. Sedangkan PT Aceh Nusa Indrapuri masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada 2022.

Ahmad Solihin, Direktur Eksekutif WALHI Aceh mempertanyakan mengapa izin dua perusahaan telah dicabut pada 2022, kembali dicabut lagi sekarang. Menurutnya, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin kepada tiga perusahaan yang diduga berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir. Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Tualang Raya (Aceh Timur) DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora (Aceh Tamiang) DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari.

Selanjutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen serius memulihkan Pulau Sumatra dengan tidak menerbitkan izin-izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang dicabut. Langkah ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra yang berbasis pada daya dukung dan tampung lingkungan harus segera dilakukan. Proses penegakan hukum administrasi kali ini, harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatera.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment