- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan
- Masa Depan Muhammadiyah di Era Kecerdasan Buatan
Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
.jpg)
Keterangan Gambar : Situasi di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara setelah banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025. © Alif R Nouddy Korua / Greenpeace
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara,
Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan, meliputi 22 perizinan
berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan 6 perusahaan tambang, perkebunan, serta
perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK), di Aceh, Sumatera
Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Mensesneg, keputusan itu berdasarkan hasil
investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap
perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.
Menanggapi pengumuman tersebut, Juru Kampanye Hutan
Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji mengatakan, pemerintah memang
sudah seharusnya mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif, apalagi setelah
banjir Sumatera yang merugikan lebih
dari 100 ribu orang yang kini mengungsi, merenggut 1.200 jiwa, dan merusak
lebih dari 175 ribu rumah warga. Banjir besar dan longsor yang melanda Aceh,
Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, makin menyingkap
betapa parahnya dampak krisis iklim dan kerusakan ekologi.
“Kendati begitu, keputusan tersebut (pencabutan izin) masih
menyisakan sejumlah pertanyaan. Pertama, penting bagi pemerintah mengedepankan
transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan. Jadi bagaimana investigasi
dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang
bisa diakses publik. Tanpa kejelasan tersebut, penegakan ini sulit dimonitor
oleh publik,” kata Sekar Banjaran Aji.
Baca Lainnya :
- Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 20 Januari 20260
- Trump Tegaskan Ambisi AS Kuasai Wilayah Greenland0
- Pakar Hukum Dukung Ketegasan Mentan Amran Bongkar Penyelundupan Beras0
- Trah Sultan HB II Tolak Rencana Kerja Sama Pendidikan dan Teknologi Pemerintah RI dengan Inggris 0
- Dari Bencana ke Pemulihan: Jalan Menyelamatkan Sumatera 0
“Kedua, bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan
rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi yang terjadi. Ketiga,
bagaimana pemerintah memastikan pemenuhan hak atas tanah untuk Masyarakat Adat,
karena ada perusahaan yang kehadirannya juga telah menggusur dan merampas ruang
hidup Masyarakat Adat,” imbuhnya.
Publik perlu terus mendesak pemerintah agar transparan dan
serius membenahi kebijakan tata kelola hutan secara menyeluruh, demi
pelindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Kerja-kerja Satgas PKH
juga harus disorot, apalagi melihat bagaimana lahan sitaan dari sawit ilegal di
kawasan hutan justru diserahkan ke
perusahaan Badan Usaha Milik Negara seperti Agrinas Palma Nusantara, atau
Danantara. Pola ini hanya mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke
pemerintah, tapi masih dengan logika bisnis tanpa adanya komitmen kuat
memulihkan ekosistem yang rusak.
Setali tiga uang, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace
Indonesia, Arie Rompas, mengingatkan, jangan sampai pemerintah hanya mencabut
izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali
jadi ladang bisnis segelintir pihak. Pemerintah harus transparan tentang
rencana selanjutnya setelah pencabutan izin, serta memastikan perusahaan-perusahaan
itu bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan.
“Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana,
pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi
semata. Selain itu, sudah terlalu banyak kehilangan hutan dan perubahan tutupan
lahan, termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS), akibat ekspansi industri
ekstraktif,” ujar Arie Rompas.
Menurut Arie, kini mayoritas DAS di Pulau Sumatera telah
kritis, dengan tutupan hutan alam kini kurang dari 25 persen dan menjadi sangat
rentan dengan risiko bencana hidrometeorologi yang intensitasnya akan bertambah
sering akibat krisis iklim.
“Masalahnya, masih ada perusahaan yang beroperasi di DAS
terdampak yang izinnya belum dicabut pemerintah, seperti PT Tusam Hutani
Lestari di Aceh. Pemerintah harus menyentuh persoalan ini dan selanjutnya
melakukan reforestasi hutan alam di area DAS kritis, terutama di kawasan hulu,
serta menjadikan hutan alam alam tersisa sebagai wilayah yang dilindungi secara
permanen.”
Sementara itu, WALHI menilai pencabutan 28 izin di Sumatra
adalah langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan di Sumatera.
Akumulasi aktivitas kapital (perusahaan industri ekstraktif) kehutanan,
perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan lainnya telah mengakibatkan Aceh,
Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan daya tampung dan daya
dukung lingkungan hidup secara signifikan.
“Proses pencabutan izin harus diikuti dengan langkah
mengevaluasi total perizinan lain, pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem
penting di seluruh Sumatra. Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan
berusaha di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks
areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta. Negara juga harus
memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan
tindakan pemulihan,” Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional
WALHI.
“Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana
pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari
hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus
dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” tambah
Even Sembiring.
Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari Harus
diikuti Pemulihan Hak Masyarakat Adat
PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang dahulunya
bernama PT Indo Rayon. Sejak 1980 hingga 1990 WALHI telah melakukan advokasi
dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan ini. Bahkan 1988 gugatan WALHI
terhadap PT Indorayon melahirkan salah satu terobosan hukum, yaitu diakuinya
hak gugat organisasi lingkungan.
Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh
mengikuti preseden yang terjadi pada Maret 1999. Ketika itu izin berusaha dan
aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah
nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan
tidak mengikuti skenario lalu.
Rianda Purba, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara
mengatakan pencabutan perizinan berusaha PT Toba Pulp Lestari kali ini harus
diikuti dengan dua kebijakan. Pertama, memastikan negara meredistribusi eks
konsesi PT Toba Pulp Lestari ke masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal
kerja PT Toba Pulp Lestari telah berkonflik dengan perusahaan ini sejak
1980-an. Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan Royal
Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan
lingkungan.
Penegakan Hukum di Sumatera Barat Belum Menyasar
Aktivitas Tambang Ilegal
Pencabutan izin di Sumatera Barat menyasar beberapa
perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai. Tiga perusahaan tersebut, yaitu PT
Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera.
Ketiga perusahaan berkonflik dengan masyarakat di Mentawai. Maka pencabutan
izin harus dijadikan momentum untuk penyelesaian konflik dan memulihkan hak
masyarakat adat.
Hal yang patut disayangkan, pencabutan izin di Sumatera
Barat belum masuk ke ruang penegakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa
Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatera Barat.
Wengky Purwanto, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera
Barat mengatakan pihaknya belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak
kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatera
Barat. “Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti
terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun.”
Kejanggalan Pencabutan Izin di Aceh
WALHI menemukan kejanggalan dari proses pencabutan izin di
Aceh. PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai di Aceh merupakan dua
perusahaan yang telah dicabut izinnya pada 2022. Sedangkan PT Aceh Nusa
Indrapuri masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada 2022.
Ahmad Solihin, Direktur Eksekutif WALHI Aceh mempertanyakan
mengapa izin dua perusahaan telah dicabut pada 2022, kembali dicabut lagi
sekarang. Menurutnya, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan
evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin kepada tiga perusahaan yang diduga
berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir. Ketiga perusahaan tersebut,
yaitu PT Tualang Raya (Aceh Timur) DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora (Aceh
Tamiang) DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari.
Selanjutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen serius memulihkan Pulau Sumatra dengan tidak menerbitkan izin-izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang dicabut. Langkah ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra yang berbasis pada daya dukung dan tampung lingkungan harus segera dilakukan. Proses penegakan hukum administrasi kali ini, harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatera.
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

