Indonesia Tegaskan Komitmen Percepatan Penetapan Hutan Adat dengan Kolaborasi Multipihak
DIREKTUR Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian
Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam
upaya penanganan dan penetapan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare yang telah
dicanangkan pada perhelatan COP 30 di Belem, Brasil. Ia juga menyampaikan
berbagai pembelajaran terkait kebijakan pengelolaan hutan yang inklusif dan
berkeadilan melalui program Perhutanan Sosial.
Penegasan itu disampaikan Catur Endah, saat menjadi salah
satu pembicara dalam sesi tematik pada Forum Internasional Philanthropy Asia
Summit (PAS) 2026 yang diselenggarakan di Singapura, pada 19 Mei 2026. Sesi
tersebut mengangkat tema “Building a Multi-stakeholder Model for Climate,
Nature, and Indigenous Land Tenure Rights: Exploring the Inter-governmental
Pledge at COP 30”.
Forum ini mempertemukan para filantropis, pemimpin, tokoh
masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat kolaborasi dalam
menjawab berbagai tantangan global, termasuk di sektor kehutanan dan
lingkungan.
Baca Juga
Diskusi ini turut menghadirkan pembicara dari berbagai
unsur, yakni perwakilan Non-Governmental Organization (NGO), Tenure Facility,
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Indigenous Peoples of Asia Solidarity
(IPAS Fund), perwakilan sektor swasta dari PT Bintuni Utama Murni Wood
Industries, serta pelaku filantropi dari Earthshot Prize.
Masih dalam forum yang sama itu, Catur Endah menyampaikan
bahwa pemerintah Indoensia telah menyiapkan sejumlah instrumen teknis untuk
mempercepat realisasi komitmen penanganan dan penetapan Hutan Adat.
Instrumen tersebut mencakup pembentukan Satuan Tugas
Percepatan Penetapan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 121 Tahun 2026, dengan perluasan ruang lingkup kerja hingga 2029, serta
penyusunan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat
sebagai pedoman dalam proses penanganan, verifikasi, dan penetapan Hutan Adat.
Hingga saat ini, telah diterima 95 proposal yang siap
diverifikasi dengan cakupan area seluas 1.416.894 hektare di 30 kabupaten pada
15 provinsi. Sementara itu, pada tahun 2025 telah dilakukan verifikasi terhadap
23 usulan, dan 12 di antaranya telah ditetapkan sebagai Hutan Adat.
Pada sesi akhir forum diskusi, ditekankan bahwa kunci
keberhasilan percepatan Hutan Adat ini adalah kolaborasi multipihak berbasis
pentahelix dengan mengoptimalkan peran strategis para pihak, seperti NGO,
akademisi, pemerintah, sektor swasta, serta media.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan terwujud pengakuan
terhadap hak, peran, dan keberadaan masing-masing pihak (mutual recognition),
sekaligus mendorong pengelolaan bersama (co-management) yang berkeadilan
antarpemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat, guna mewujudkan
pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, para pembicara sepakat bahwa kolaborasi
multipihak berperan penting dalam mendorong terwujudnya hutan lestari berbasis
masyarakat dan kearifan lokal, sekaligus menjadi bagian dari solusi iklim yang
layak memperoleh investasi lebih besar.
Philanthropy Asia Summit (PAS) 2026 merupakan forum
internasional yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong
kolaborasi dalam menjawab isu-isu global, termasuk perubahan iklim, pelestarian
lingkungan, dan penguatan hak-hak masyarakat adat.
