Logo Porosbumi
18 Mei 2026,
18 May 2026
LIVE TV

Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi Indonesia Jadi Basis Judi Online Internasional

PorosBumi 18 Mei 2026, 07:49:44 WIB
Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi Indonesia Jadi Basis Judi Online Internasional

KETUA DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi masuknya jaringan judi online asing ke Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diamankannya 321 warga negara asing (WNA) terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Puan menilai pemerintah harus segera melakukan langkah antisipasi agar Indonesia tidak menjadi tempat persinggahan maupun pusat operasi praktik judi online internasional. Menurutnya, fenomena bergesernya aktivitas jaringan judi online ke Indonesia harus menjadi perhatian serius seluruh aparat terkait.

“Kita harus melakukan antisipasi, jangan sampai kemudian kalau ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan atau sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi,” kata Puan saat memberikan keterangan media pascaagenda Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, termasuk melalui sistem keimigrasian, perlu diperkuat secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya aktivitas ilegal lintas negara yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial.

Selain itu, Puan menegaskan upaya pencegahan tidak boleh dilakukan hanya sesaat ketika kasus mencuat ke publik. Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan agar potensi penyalahgunaan wilayah Indonesia dapat dicegah sejak awal.

Oleh karena itu, DPR juga mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara kementerian dan lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum dan imigrasi, dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang mencurigakan.

Terakhir, ia berharap langkah pengawasan dan penindakan terhadap praktik judi online lintas negara dapat dilakukan secara tegas dan terukur agar Indonesia tidak menjadi sasaran baru operasi jaringan perjudian internasional.

“Karena itu pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu harus dilakukan, bukan hanya sekarang tapi secara berkala. Jadi hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,” pungkasnya.

 

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online

Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa.

Meutya menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya Hafid dikutip dari laman Komdigi, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum semata. Pemerintah terus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Menkomdigi Meutya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat, kehilangan ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs dan konten judi online. Namun, Meutya menekankan perlunya kerja sama lintas sektor yang lebih kuat.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Kemkomdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya. Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga juga menjadi sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” pungkas Menkomdigi Meutya Hafid. (ujm/um)

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```