KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftarnya!

By PorosBumi 04 Feb 2025, 12:15:00 WIB Humaniora
KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftarnya!

JAKARTA-Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2025 sudah dibuka mulai Selasa, (4/2/2025). KIP Kuliah 2025 dibuka dengan cara registrasi atau pendaftaran akun KIP Kuliah mulai tanggal 3 Februari 2025. Lalu bagaimana cara dan syarat mendaftarnya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Persyaratan KIP Kuliah 2025

1. Peserta lulusan SMA, SMK derajat yang lulus pada tahun 2023 sampai 2025

Baca Lainnya :

2. Lulus seleksi dari semua jalur masuk pada perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi

3. Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

4. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang masuk dalam prioritas di atas. 


Cara Daftar KIP Kuliah


Si1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

2.2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;

3. 3. Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka;

4. 4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan;

5a. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);

b. b. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;

7.     Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.


8 8 Prioritas Pendaftar KIP Kuliah

Dalam Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2025, ada delapan prioritas calon mahasiswa yang bisa memperoleh bantuan ini. Seluruhnya bisa mendaftarkan bantuan ini untuk kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Namun tidak semua siswa kelas 12 SMA, SMK yang bisa mendaftar. Ada delapan prioritas pendaftar yang bisa mendaftar KIP kuliah. Siapa saja siswa yang menjadi prioritas penerima KIP Kuliah 2025? Simak informasinya sampai selesai.

1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN

2. Dari keluarga yang dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN

3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS

4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bantas Kemensos yang lulus Seleksi Mandiri di PTS

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN

6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus seleksi Mandiri di PTS

7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. Baca juga: Cara Registrasi Akun KIP Kuliah 2025, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

8. Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

·        Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;

·        Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.



Durasi KIP Kuliah 2025

·        S1: maksimal 8 semester

·        D4: maksimal 8 semester.

·        D3: maksimal 6 semester

·        D2: maksimal 4 semester

·        D1: maksimal 2 semester.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment