- Belantara Foundation Bersama Mitra dari Jepang Kembali Tanam Pohon di Riau
- Manfaatkan PLTS, Desa Energi Berdikari di Karawang Tingkatkan Ekonomi Petani
- Menkeu Terbitkan Aturan Penempatan Rp200 Triliun Uang Negara di Bank Umum Mitra
- Seruan Serikat Petani Indonesia Pasca Protes dan Kerusuhan Agustus
- Mendorong Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli
- UNAS dan Kedubes Malaysia Inisiasi Penanaman Mangrove di Desa Sukawali, Tangerang
- Pegunungan Dolok Paung Tidak Lagi Memberi Air Kehidupan Bagi Masyarakat Adat Huta Parpatihan
- Kembalinya Operasi PT Gag Nikel Kabar Buruk Bagi Upaya #SaveRajaAmpat
- Gatal Kepala dan Sebal
- Oki Setiana Dewi Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Jakarta
KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri
.jpg)
BANTEN - Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) menyegel sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor tak
sesuai peruntukan di Banten. Tindakan paksaan pemerintah ini dilakukan di
gudang milik PT. PCIM dan PT. CMK pada Senin 20 Januari kemarin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, menyampaikan, penyegelan dilakukan
lantaran bahan pakan ikan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembuatan pakan
ikan sebagian telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan
anjing yang telah siap didistribusikan.
“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukan
bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan
pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif,” ujar Pung dalam
siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (21/1).
Baca Lainnya :
- Hentikan Penggusuran Wilayah Adat Nanghale dan Operasi Ilegal PT Krisrama2
- Referensi Daftar SNBP 2025, Ini 5 PTN dengan Jurusan Akuntansi Terbaik0
- Pandutani Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan Eskavator Terbesar Asal China, PT Sany Perkasa0
- Kemenkop Siap Fasilitasi Gakoptindo Jalin Kerja Sama dengan BGN Untuk Masuk Program MBG0
- Laporan Konflik Agraria Sepanjang 20241
Ipunk menambahkan bahwa aturan ini tertuang jelas pada pasal
16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 Tahun 2023
tentang Pakan Ikan. Selanjutnya, Ipunk menginstruksikan agar kedua perusahaan
dapat segera menjalankan peraturan yang telah berlaku.
“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan
baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang
diperaturan,” tegas Ipunk.
Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya
Perikanan Halid K Jusuf, saat ditemui di lokasi penyegelan mengatakan, dari
hasil pemeriksaan, jumlah bahan pakan ikan yang telah diolah menjadi produk
pakan hewan dan siap didistribusikan sebanyak 434 ton dengan rincian PT. PCIM
telah memproduksi sebanyak 141,5 ton tepung ikan dan PT. CMK 292,5 ton.
“Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang
PT. PCIM sebanyak 15 ton dan PT.CMK sebanyak 4 ton. Sehingga total bahan pakan
ikan yang diimpor PT. PCIM sebanyak 156,5 ton sedangkan PT. CMK sebanyak 296,5
ton,” terang Halid.
Penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP tentunya sejalan
dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono,
bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh
negara termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri.
