- Anggota ASPAI Se-Indonesia Uji Kompetensi Budidaya Anggur
- Mengintip Cara Anak Mengakrabi Kaki Seribu di Pemakaman
- 100 Tahun Pramoedya Ananta Toer (1925-2025): Petani dan Biografi
- Pagar
- Mau Kuliah Gratis? Beasiswa Bank Indonesia 2025 Telah Dibuka, Ini Syaratnya!
- Air Terjun Weekacura, Hidden Gem di Sumba yang Punya Pesona Memanjakan Mata
- DWP Kemenkop dan LPDB Gelar Sosialisasi Perkoperasian dan Akses Pembiayaan Dana Bergulir di Cirebon
- Menakar Kunci Sukses Swasembada Pangan
- Patrick Pantera Negra Kluivert dan Memori Stadion Ernst Happel
- Pangan, Gizi dan Harapan
KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri
.jpg)
BANTEN - Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) menyegel sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor tak
sesuai peruntukan di Banten. Tindakan paksaan pemerintah ini dilakukan di
gudang milik PT. PCIM dan PT. CMK pada Senin 20 Januari kemarin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, menyampaikan, penyegelan dilakukan
lantaran bahan pakan ikan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembuatan pakan
ikan sebagian telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan
anjing yang telah siap didistribusikan.
“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukan
bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan
pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif,” ujar Pung dalam
siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (21/1).
Baca Lainnya :
- Hentikan Penggusuran Wilayah Adat Nanghale dan Operasi Ilegal PT Krisrama0
- Referensi Daftar SNBP 2025, Ini 5 PTN dengan Jurusan Akuntansi Terbaik0
- Pandutani Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan Eskavator Terbesar Asal China, PT Sany Perkasa0
- Kemenkop Siap Fasilitasi Gakoptindo Jalin Kerja Sama dengan BGN Untuk Masuk Program MBG0
- Laporan Konflik Agraria Sepanjang 20240
Ipunk menambahkan bahwa aturan ini tertuang jelas pada pasal
16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 Tahun 2023
tentang Pakan Ikan. Selanjutnya, Ipunk menginstruksikan agar kedua perusahaan
dapat segera menjalankan peraturan yang telah berlaku.
“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan
baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang
diperaturan,” tegas Ipunk.
Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya
Perikanan Halid K Jusuf, saat ditemui di lokasi penyegelan mengatakan, dari
hasil pemeriksaan, jumlah bahan pakan ikan yang telah diolah menjadi produk
pakan hewan dan siap didistribusikan sebanyak 434 ton dengan rincian PT. PCIM
telah memproduksi sebanyak 141,5 ton tepung ikan dan PT. CMK 292,5 ton.
“Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang
PT. PCIM sebanyak 15 ton dan PT.CMK sebanyak 4 ton. Sehingga total bahan pakan
ikan yang diimpor PT. PCIM sebanyak 156,5 ton sedangkan PT. CMK sebanyak 296,5
ton,” terang Halid.
Penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP tentunya sejalan
dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono,
bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh
negara termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri.
