KPA Mengutuk Penyerangan dan Kekerasan Berulang Terhadap Warga Rempang

By PorosBumi 19 Des 2024, 05:56:42 WIB Nadi Negeri
KPA Mengutuk Penyerangan dan Kekerasan Berulang Terhadap Warga Rempang

BATAM - Puluhan orang tak dikenal mendatangi Kampung Sembulung Hulu dan Kampung Sei Buluh, Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (18/12), sekitar pukul 00.50 WIB. Mereka merusak beberapa posko dan kendaraan milik warga setempat. Setiap warga yang berusaha menghentikan pengrusakan dibalas dengan pemukulan dan ditembak dengan panah oleh puluhan orang yang menyerbu tadi, yang diduga kuat karyawan dari perusahaan PT Makmur Elok Graha (MEG).

Tindakan ini sedikitnya membuat 8 (delapan) orang warga menjadi korban penembakan dan penganiayaan. Beberapa korban di antaranya mengalami luka sobek di kepala, patah tulang, luka berat dan ringan pada bagian tubuh lainnya. Kekerasan dan intimidasi ini terus dilakukan untuk menggusur masyarakat demi kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Rempang Galang.

Peristiwa ini terus menambah catatan buruk tindakan PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak tanahnya dirampas untuk kepentingan PSN. Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2023- Desember 2024), setidaknya terjadi delapan kasus intimidasi, kekerasan dan upaya perampasan tanah masyarakat Rempang. Dari peristiwa tersebut, sedikitnya 44 orang mengalami kriminalisasi, 51 orang mengalami tindak kekerasan dan satu orang tertembak.

Baca Lainnya :

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika mengatakan tindakan kekerasan dan upaya penggusuran yang telah memakan banyak korban ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah menghentikan PSN Rempang Eco City ini. Karena sejak awal warga sudah menolak pembangunan ini, dan tindakan tersebut telah melahirkan protes dari berbagai pihak.

”Sebab rencana pembangunan kawasan industri, perdagangan dan pariwisata tersebut akan mencaplok seluas 7.572 hektare tanah dari masyarakat Rempang, atau hampir separuh dari luas pulau yang memiliki luas sebesar 16.500 hektar. Padahal, tanah ini merupakan satu-satunya tempat hidup dan sumber penghidupan bagi ribuan warga yang berprofesi sebagai petani dan nelayan sejak ratusan tahun lalu,” kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dalam siaran persnya, kemarin.

Berulangnya kasus kekerasan di Rempang merupakan cerminan bagaimana pemerintah memaksakan pembangunan PSN. Seperti kasus Rempang, PSN adalah cara jahat pemerintah bersama korporasi secara sistematis untuk mencaplok tanah-tanah masyarakat. Pola-pola semacam ini terus berlangsung di banyak lokasi-lokasi PSN.

Dalam catatan KPA, sejak 2020 hingga Juli 2024, sedikitnya telah terjadi 134 letusan konflik di berbagai lokasi dengan seluas 571.156,87 hektare yang mengorbankan 110.066 KK. PSN bukanlah program pembangunan untuk masyarakat, namun hanya proyek-proyek kongkalingkong antara pemerintah dan swasta untuk merampas tanah masyarakat dengan berlindung di balik narasi kepentingan nasional.

Atas situasi tersebut di atas, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan:

·         Mengutuk keras aksi penyerangan dan kekerasan yang dilakukan pihak PT MEG terhadap warga Rempang.

·         Mendesak Kapolri agar segera menindak tegas pelaku kekerasan dan mengusut tuntas tindakan kejahatan yang telah mengorbankan masyarakat tersebut

·         Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menghentikan pelaksanaan PSN di Rempang dan berbagai daerah yang telah melahirkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan.

·         Mendesak DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang melegitimasi PSN di Rempang dan berbagai daerah




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment