- Swasembada Pangan Optimistis Cepat Terwujud dengan Kolaborasi NFA dan Kementrans
- Konsisten Meliput Sampah Demi Edukasi dan Solusi
- BBM Aman, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Nataru Pertamina
- Dorong Energi Terbarukan, Pertamina Tampung Minyak Jelantah di Wilayah Jabodetabek dan Bandung
- Tangkap Pelaku Penganiayaan Aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup di Teluk Bintuni, Papua Barat
- Mentan Amran dan Panglima TNI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan
- Gateway of Java, Menjelajah Indahnya Panorama Yogyakarta
- Resmi Dilantik, DPC HIPPI Jakarta Timur Siap Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak
- Ketum Pandutani: Pemaafan Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi Efektif Memulihkan Keuangan Negara
- Kemenekraf Dorong Penguatan Ekonomi Perempuan Melalui \'Emak-Emak Matic\'
KPA Mengutuk Penyerangan dan Kekerasan Berulang Terhadap Warga Rempang
BATAM - Puluhan orang tak dikenal mendatangi
Kampung Sembulung Hulu dan Kampung Sei Buluh, Pulau Rempang, Provinsi
Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (18/12), sekitar pukul 00.50 WIB. Mereka
merusak beberapa posko dan kendaraan milik warga setempat. Setiap warga yang
berusaha menghentikan pengrusakan dibalas dengan pemukulan dan ditembak dengan
panah oleh puluhan orang yang menyerbu tadi, yang diduga kuat karyawan dari perusahaan
PT Makmur Elok Graha (MEG).
Tindakan ini sedikitnya membuat 8 (delapan) orang warga
menjadi korban penembakan dan penganiayaan. Beberapa korban di antaranya
mengalami luka sobek di kepala, patah tulang, luka berat dan ringan pada bagian
tubuh lainnya. Kekerasan dan intimidasi ini terus dilakukan untuk menggusur
masyarakat demi kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Rempang Galang.
Peristiwa ini terus menambah catatan buruk tindakan PT MEG
terhadap warga Rempang yang menolak tanahnya dirampas untuk kepentingan PSN.
Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam kurun waktu dua tahun
terakhir (2023- Desember 2024), setidaknya terjadi delapan kasus intimidasi,
kekerasan dan upaya perampasan tanah masyarakat Rempang. Dari peristiwa
tersebut, sedikitnya 44 orang mengalami kriminalisasi, 51 orang mengalami tindak
kekerasan dan satu orang tertembak.
Baca Lainnya :
- Daftar Negara yang Menjadikan Bitcoin sebagai Aset Cadangan Masa Depan0
- Pertamina Perkuat Posisi di Pasar Karbon Indonesia0
- Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 20240
- Potret Nyata Pertamina Menginisiasi Swasembada Energi Berbasis Desa0
- Ladislao Jose Biro, Sang Penemu Pulpen Modern0
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika mengatakan tindakan
kekerasan dan upaya penggusuran yang telah memakan banyak korban ini seharusnya
tidak terjadi jika pemerintah menghentikan PSN Rempang Eco City ini. Karena
sejak awal warga sudah menolak pembangunan ini, dan tindakan tersebut telah
melahirkan protes dari berbagai pihak.
”Sebab rencana pembangunan kawasan industri, perdagangan dan
pariwisata tersebut akan mencaplok seluas 7.572 hektare tanah dari masyarakat
Rempang, atau hampir separuh dari luas pulau yang memiliki luas sebesar 16.500
hektar. Padahal, tanah ini merupakan satu-satunya tempat hidup dan sumber
penghidupan bagi ribuan warga yang berprofesi sebagai petani dan nelayan sejak
ratusan tahun lalu,” kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dalam siaran
persnya, kemarin.
Berulangnya kasus kekerasan di Rempang merupakan cerminan
bagaimana pemerintah memaksakan pembangunan PSN. Seperti kasus Rempang, PSN
adalah cara jahat pemerintah bersama korporasi secara sistematis untuk
mencaplok tanah-tanah masyarakat. Pola-pola semacam ini terus berlangsung di
banyak lokasi-lokasi PSN.
Dalam catatan KPA, sejak 2020 hingga Juli 2024, sedikitnya
telah terjadi 134 letusan konflik di berbagai lokasi dengan seluas 571.156,87
hektare yang mengorbankan 110.066 KK. PSN bukanlah program pembangunan untuk
masyarakat, namun hanya proyek-proyek kongkalingkong antara pemerintah dan
swasta untuk merampas tanah masyarakat dengan berlindung di balik narasi
kepentingan nasional.
Atas situasi tersebut di atas, Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA) menyatakan:
·
Mengutuk keras aksi penyerangan dan kekerasan
yang dilakukan pihak PT MEG terhadap warga Rempang.
·
Mendesak Kapolri agar segera menindak tegas
pelaku kekerasan dan mengusut tuntas tindakan kejahatan yang telah mengorbankan
masyarakat tersebut
·
Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk
segera menghentikan pelaksanaan PSN di Rempang dan berbagai daerah yang telah
melahirkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
·
Mendesak DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang melegitimasi PSN di
Rempang dan berbagai daerah