KPA: Pembangunan Batalyon Pangan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang Rampas Tanah Rakyat
KONSORSIUM Pembaruan Agraria (KPA)
Wilayah Nusa Tenggara Timur mengecam klaim sepihak Tentara Nasional Indonesia
(TNI) atas tanah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup dan sumber
penghidupan masyarakat Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo,
Nusa Tenggara Timur.
Klaim tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah
penguasaan tanah oleh masyarakat sekaligus menunjukkan masih kuatnya praktik
penguasaan tanah oleh negara yang mengorbankan hak-hak rakyat atas tanah.
Konflik di Tonggurambang merupakan konflik agraria
struktural yang berakar pada ketimpangan penguasaan tanah dan kegagalan negara
menjalankan amanat Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta TAP MPR
Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Baca Juga
Tanah yang saat ini diklaim oleh TNI bukanlah tanah
terlantar ataupun tanah yang tidak dikuasai. Selama lebih dari lima dekade,
kawasan tersebut telah menjadi ruang hidup masyarakat. Di atasnya berdiri
permukiman, sawah produktif, tambak garam rakyat, fasilitas umum, fasilitas
sosial, serta berbagai sumber penghidupan masyarakat.
Selain itu, di atas tanah tersebut telah dibangun
sekretariat kelompok petambak garam melalui program Kementerian Kelautan dan
Perikanan. Masyarakat juga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
setiap tahun. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa tanah tersebut telah lama
dikuasai, dimanfaatkan, dan memiliki fungsi sosial yang nyata bagi kehidupan
masyarakat.
Berdasarkan penuturan masyarakat, pada tahun 1975 masyarakat
adat Dhawe, Mbay, Lape, Ngegedhawe, dan Nata’ia menyerahkan sebagian tanah
ulayat kepada pemerintah untuk mendukung pembangunan Kawasan Irigasi Mbay.
Dalam perkembangannya, sebagian kecil lahan kemudian digunakan untuk Program
Transmigrasi Angkatan Darat (Transad).
Pada tahun 1980, puluhan keluarga purnawirawan TNI
ditempatkan di kawasan Transad tersebut. Selama bertahun-tahun masyarakat
memahami bahwa luas kawasan Transad hanya sekitar 23,6 hektare. Namun
belakangan muncul klaim berdasarkan Sertifikat Hak Pakai seluas kurang lebih
236 hektare yang mencakup kawasan yang selama puluhan tahun telah dihuni,
diolah, dan dimanfaatkan masyarakat.
Ironisnya, keluarga-keluarga purnawirawan TNI yang telah
lama tinggal di kawasan Transad juga terancam kehilangan tempat tinggal akibat
rencana pembangunan fasilitas militer di atas tanah tersebut. Kondisi ini
menunjukkan bahwa perluasan klaim tersebut tidak hanya mengancam masyarakat
adat, petani, dan petambak garam, tetapi juga warga Transad sendiri.
KPA Wilayah NTT menegaskan bahwa setiap pemberian hak atas
tanah oleh negara, termasuk Hak Pakai kepada institusi pemerintah maupun
militer, tidak boleh mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat.
Hak atas tanah tidak dapat dipisahkan dari fungsi sosialnya
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA. Negara tidak boleh menggunakan
instrumen administrasi pertanahan untuk melegitimasi penguasaan tanah yang
menghilangkan hak-hak masyarakat.
Koordinator Wilayah KPA NTT, Honorarius Quintus Ebang,
menegaskan bahwa konflik agraria di Tonggurambang merupakan cerminan masih
berlangsungnya orientasi politik pemerintah Indonesia yang berpihak pada
kepentingan kelompok besar, alih-alih masyarakat. Konflik agraria ini
menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh melindungi hak masyarakat adat,
petani, nelayan, dan kelompok miskin pedesaan.
“Alih-alih menjalankan Reforma Agraria untuk mengatasi
ketimpangan penguasaan tanah, negara justru memfasilitasi ekspansi perampasan
tanah oleh institusi yang sudah memiliki akses dan kekuasaan. Reforma Agraria
sejati harus mengoreksi ketimpangan tersebut, menyelesaikan konflik agraria,
dan menjamin tanah bagi rakyat yang menggantungkan hidupnya pada tanah,” tegas
Intus.
Bagian dari Pola Konflik Agraria Nasional
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) KPA 2025, konflik
agraria akibat pembangunan fasilitas militer telah memicu 24 letusan konflik
agraria dengan luas wilayah mencapai 5.894,48 hektare dan berdampak terhadap
68.934 keluarga.
Dari jumlah tersebut, 19 kasus bersumber dari klaim sepihak
militer atas tanah dan permukiman masyarakat, sedangkan 5 kasus lainnya
berkaitan dengan penggusuran untuk pembangunan Pusat Latihan Tempur
(Puslatpur).
Data tersebut menunjukkan bahwa kasus Tonggurambang bukanlah
peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola konflik agraria yang
terus berulang akibat ekspansi penguasaan tanah untuk kepentingan pertahanan
tanpa penyelesaian yang berkeadilan.
KPA Wilayah NTT menegaskan bahwa pembangunan pertahanan
negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak konstitusional
masyarakat. Pertahanan negara harus berjalan seiring dengan penghormatan
terhadap hak asasi manusia, hak masyarakat adat, hak petani, hak nelayan, dan
hak masyarakat miskin atas tanah sebagai sumber kehidupan.
Kasus Tonggurambang juga memperlihatkan perlunya evaluasi
menyeluruh terhadap berbagai hak atas tanah yang diberikan kepada institusi
negara apabila terbukti menimbulkan konflik agraria dan bertentangan dengan
tujuan pembaruan agraria. Negara seharusnya hadir sebagai penyelesai konflik,
bukan menjadi pihak yang memperbesar konflik melalui pemberian hak yang
mengabaikan kenyataan sosial di lapangan.
Tanah adalah sumber kehidupan, ruang produksi, identitas
sosial, dan martabat rakyat. Karena itu, negara berkewajiban menjalankan
Reforma Agraria sejati dengan mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah,
menyelesaikan konflik agraria secara adil, serta menjamin hak-hak masyarakat
atas sumber-sumber agraria sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi dan
Undang-Undang Pokok Agraria.
KPA Wilayah NTT mendesak Pemerintah untuk menghentikan
seluruh aktivitas pematokan, intimidasi, dan upaya pengosongan tanah di Desa
Tonggurambang. Lalu, menjamin tidak terjadi kriminalisasi maupun intimidasi
terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya dan mencabut sertifikat hak pakai
TNI yang diterbitkan di atas tanah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan
masyarakat serta menjadi sumber konflik agraria.
Pemerintah juga diminta untuk mengakui, melindungi, dan
memulihkan hak-hak masyarakat melalui penyelesaian konflik agraria yang
berkeadilan serta pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak
sesuai amanat UUPA, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, dan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2023; serta menjadikan Tonggurambang sebagai prioritas pelaksanaan
Reforma Agraria, bukan sebagai kawasan perluasan penguasaan tanah oleh
institusi negara.
