Logo Porosbumi
04 Sep 2026,
04 September 2026
LIVE TV

Sembilan Organisasi Masyarakat Sipil Luncurkan Peta Kawasan Terlarang untuk Pertambangan Mineral

PorosBumi 04 Sep 2026, 13:57:06 WIB
Sembilan Organisasi Masyarakat Sipil Luncurkan Peta Kawasan Terlarang untuk Pertambangan Mineral
Pembacaan rekomendasi dari laporan “Kawasan Terlarang untuk Pertambangan Mineral di Indonesia” rangkaian Peoples’ Conservation Summit di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (2/9/2026). © Greenpeace

DI tengah rangkaian acara Peoples’ Conservation Summit di kampus Universitas Gadjah Mada yang mengusung tema ‘Dekolonisasi Konservasi’, sembilan organisasi masyarakat sipil meluncurkan kertas kebijakan dan peta kawasan terlarang untuk pertambangan mineral di Indonesia pada Rabu, 2 September 2026.

Peta kawasan terlarang ini mendefinisikan tujuh elemen kunci dengan nilai lingkungan, ekologi, alam, dan sosial (hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal) yang kritis, yang seharusnya ditetapkan sebagai “kawasan terlarang” bagi pertambangan.

Sembilan organisasi masyarakat sipil ini terdiri dari Greenpeace Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Satya Bumi, Trend Asia, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Mereka mengembangkan peta tersebut dengan mengadopsi Global Restricted Areas Map yang sebelumnya dikembangkan Greenpeace International bersama Rainforest Foundation Norway (RFN), Fern, dan Mighty Earth. Kertas kebijakan ini mengurai sejumlah hal, di antaranya definisi tentang ‘kawasan terlarang’ berdasarkan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia yang diakui secara nasional dan internasional;

Lalu, metodologi yang transparan untuk mengidentifikasi wilayah yang dinilai terlarang untuk pertambangan berdasarkan kriteria ilmiah, hukum, dan sosial; peta indikatif Indonesia untuk membantu pelaku industri mengidentifikasi wilayah yang secara nasional terlarang; dan sejumlah rekomendasi untuk pelaku usaha dan pembuat kebijakan.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan, hasil pemetaan koalisi ini menemukan tumpang tindih antara izin-izin pertambangan yang telah dikeluarkan pemerintah dan ekosistem penting, termasuk kawasan yang sudah dilindungi dan wilayah Masyarakat Adat.

“Pertambangan mineral seperti nikel diklaim demi transisi dari energi fosil di sektor transportasi, tetapi yang terjadi adalah eksploitasi yang menghancurkan hutan, sungai, pesisir, laut, dan pelanggaran hak-hak Masyarakat Adat.”

“Di tengah ancaman krisis iklim dan tekanan dari sistem ekonomi berwatak kolonial dan ekstraktif, peta kawasan terlarang ini penting untuk memastikan kebijakan transisi energi sejalan dengan tujuan Perjanjian Paris dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal,” kata Arie Rompas.

Tumpang tindih antara pertambangan dan wilayah kelola Masyarakat Adat ini juga ditemukan WGII. Dari 29 juta hektare kawasan yang dikelola oleh Masyarakat Adat, 23 juta hektare di antaranya tumpang tindih dengan fungsi kawasan, dan 20-30 persennya adalah kawasan pertambangan. Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pun tak menjamin perlindungan area konservasi yang dikelola Masyarakat Adat.

“Areal yang dikonservasi, terutama yang dijaga Masyarakat Adat dan komunitas lokal, masih disebut sebagai kawasan cadangan. Artinya, tetap ada niat untuk mengeksploitasi kawasan yang bernilai bagi Masyarakat Adat dan keanekaragaman hayati, ketika kawasan yang sebelumnya sudah dialokasikan untuk pertambangan ini sudah kehabisan sumber dayany,” ujar Arie Rompas.

“Jadi kawasan konservasi pun belum benar-benar aman. Wilayah yang sekarang dilindungi oleh Masyarakat Adat justru makin terancam pula dengan berbagai agenda finansialisasi alam,” kata Cindy Julianti, Koordinator Eksekutif WGII,” imbuhnya.

Kertas kebijakan yang diluncurkan ini juga menegaskan bahwa ekosistem pulau-pulau kecil merupakan salah satu kawasan yang seharusnya ‘terlarang’ untuk aktivitas pertambangan. Ironisnya, dalam beberapa tahun terakhir, pulau-pulau kecil terutama di bagian timur Indonesia menghadapi ekspansi pertambangan yang berdampak serius terhadap ekosistem dan ruang hidup masyarakat.

Data Walhi mencatat sedikitnya 43 pulau kecil di Indonesia kini dibebani 248 izin pertambangan. Ekspansi tambang bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga memicu serentetan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

“Persoalannya bukan sekadar bagaimana pertambangan dikelola dengan lebih baik, tetapi siapa yang memiliki kuasa menentukan masa depan ruang hidup,” kata Faizal Ratuela, Pengkampanye Transisi Energi Walhi yang banyak mendampingi masyarakat terdampak tambang nikel di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

“Keadilan ekologis tidak lahir dari semakin banyak izin, tetapi ketika ruang hidup rakyat dihormati, alam dipulihkan, dan sumber-sumber kehidupan berada dalam kedaulatan rakyat. Bukan dikendalikan oleh kepentingan pemodal yang berlindung di bawah kekuasaan negara.”

Kegelisahan ihwal pertambangan nikel di pulau-pulau kecil juga diungkapkan Charles Imbir, Ketua Dewan Adat Subsuku Usba, salah satu subsuku di Raja Ampat, Papua. Masyarakat Adat di Raja Ampat masih menghadapi ancaman pertambangan nikel, kendati tahun lalu pemerintah sudah mencabut empat dari lima izin tambang di kawasan tersebut.

“Masih ada operasi Gag Nikel dan kami berkomitmen untuk mendesak agar perusahaan-perusahaan ini keluar dari Raja Ampat,” ujar Charles. Masyarakat Adat Raja Ampat, menurut dia, selama ini telah menjalankan konservasi dengan melindungi tanah dan laut dengan pengetahuan yang dimiliki.

Imam Mas’ud, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mengatakan, “Negara harus menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan memastikan perlindungan terhadap ekosistem vital. Izin pertambangan yang mengancam ekosistem, wilayah adat, dan ruang hidup masyarakat harus dihentikan dan ditinjau kembali, serta tidak boleh ada perluasan pertambangan di pulau-pulau kecil.”

Deputi Sekretaris Jenderal AMAN Erasmus Cahyadi menguraikan tentang free, prior, and informed consent (FPIC), yang juga menjadi salah satu poin penting dalam dokumen peta kawasan terlarang untuk pertambangan.

Ia mengingatkan bahwa FPIC berangkat dari kerangka hak Masyarakat Adat untuk menentukan kehidupan dan masa depannya sendiri. Bagi mereka yang memilih hidup mengisolasi diri secara sukarela, agenda ekstraktif apa pun tak boleh merangsek masuk.

Pilihan untuk mengisolasi diri bukan pilihan sederhana, melainkan hasil dari sejarah masa lalu dan pandangan suatu komunitas tentang hidup dan masa depan mereka. Selain itu, Erasmus mengingatkan agar FPIC tak dibelokkan sebagai keputusan individu.

“FPIC selalu merupakan keputusan kolektif, bukan individu di dalam masyarakat, karena hidup yang dipertaruhkan adalah hidup bersama. Oleh karena itu, setiap pembangunan harus mendapat persetujuan kolektif.”

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```