Sembilan Organisasi Masyarakat Sipil Luncurkan Peta Kawasan Terlarang untuk Pertambangan Mineral
DI tengah rangkaian acara Peoples’ Conservation Summit di kampus Universitas Gadjah Mada yang mengusung tema ‘Dekolonisasi Konservasi’, sembilan organisasi masyarakat sipil meluncurkan kertas kebijakan dan peta kawasan terlarang untuk pertambangan mineral di Indonesia pada Rabu, 2 September 2026.
Peta kawasan terlarang ini mendefinisikan tujuh elemen kunci
dengan nilai lingkungan, ekologi, alam, dan sosial (hak Masyarakat Adat dan
komunitas lokal) yang kritis, yang seharusnya ditetapkan sebagai “kawasan
terlarang” bagi pertambangan.
Sembilan organisasi masyarakat sipil ini terdiri dari
Greenpeace Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perhimpunan
Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Working Group ICCAs Indonesia
(WGII), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah
Adat (BRWA), Satya Bumi, Trend Asia, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi).
Baca Juga
Mereka mengembangkan peta tersebut dengan mengadopsi Global
Restricted Areas Map yang sebelumnya dikembangkan Greenpeace International
bersama Rainforest Foundation Norway (RFN), Fern, dan Mighty Earth. Kertas
kebijakan ini mengurai sejumlah hal, di antaranya definisi tentang ‘kawasan
terlarang’ berdasarkan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia yang
diakui secara nasional dan internasional;
Lalu, metodologi yang transparan untuk mengidentifikasi
wilayah yang dinilai terlarang untuk pertambangan berdasarkan kriteria ilmiah,
hukum, dan sosial; peta indikatif Indonesia untuk membantu pelaku industri
mengidentifikasi wilayah yang secara nasional terlarang; dan sejumlah
rekomendasi untuk pelaku usaha dan pembuat kebijakan.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas
mengatakan, hasil pemetaan koalisi ini menemukan tumpang tindih antara
izin-izin pertambangan yang telah dikeluarkan pemerintah dan ekosistem penting,
termasuk kawasan yang sudah dilindungi dan wilayah Masyarakat Adat.
“Pertambangan mineral seperti nikel diklaim demi transisi
dari energi fosil di sektor transportasi, tetapi yang terjadi adalah
eksploitasi yang menghancurkan hutan, sungai, pesisir, laut, dan pelanggaran
hak-hak Masyarakat Adat.”
“Di tengah ancaman krisis iklim dan tekanan dari sistem
ekonomi berwatak kolonial dan ekstraktif, peta kawasan terlarang ini penting
untuk memastikan kebijakan transisi energi sejalan dengan tujuan Perjanjian
Paris dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal,”
kata Arie Rompas.
Tumpang tindih antara pertambangan dan wilayah kelola
Masyarakat Adat ini juga ditemukan WGII. Dari 29 juta hektare kawasan yang
dikelola oleh Masyarakat Adat, 23 juta hektare di antaranya tumpang tindih
dengan fungsi kawasan, dan 20-30 persennya adalah kawasan pertambangan.
Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pun tak
menjamin perlindungan area konservasi yang dikelola Masyarakat Adat.
“Areal yang dikonservasi, terutama yang dijaga Masyarakat
Adat dan komunitas lokal, masih disebut sebagai kawasan cadangan. Artinya,
tetap ada niat untuk mengeksploitasi kawasan yang bernilai bagi Masyarakat Adat
dan keanekaragaman hayati, ketika kawasan yang sebelumnya sudah dialokasikan
untuk pertambangan ini sudah kehabisan sumber dayany,” ujar Arie Rompas.
“Jadi kawasan konservasi pun belum benar-benar aman. Wilayah
yang sekarang dilindungi oleh Masyarakat Adat justru makin terancam pula dengan
berbagai agenda finansialisasi alam,” kata Cindy Julianti, Koordinator
Eksekutif WGII,” imbuhnya.
Kertas kebijakan yang diluncurkan ini juga menegaskan bahwa
ekosistem pulau-pulau kecil merupakan salah satu kawasan yang seharusnya
‘terlarang’ untuk aktivitas pertambangan. Ironisnya, dalam beberapa tahun
terakhir, pulau-pulau kecil terutama di bagian timur Indonesia menghadapi
ekspansi pertambangan yang berdampak serius terhadap ekosistem dan ruang hidup
masyarakat.
Data Walhi mencatat sedikitnya 43 pulau kecil di Indonesia
kini dibebani 248 izin pertambangan. Ekspansi tambang bukan hanya mengancam
ekosistem, tetapi juga memicu serentetan kriminalisasi terhadap masyarakat yang
mempertahankan ruang hidupnya.
“Persoalannya bukan sekadar bagaimana pertambangan dikelola
dengan lebih baik, tetapi siapa yang memiliki kuasa menentukan masa depan ruang
hidup,” kata Faizal Ratuela, Pengkampanye Transisi Energi Walhi yang banyak
mendampingi masyarakat terdampak tambang nikel di Sulawesi Tenggara dan Maluku
Utara.
“Keadilan ekologis tidak lahir dari semakin banyak izin,
tetapi ketika ruang hidup rakyat dihormati, alam dipulihkan, dan sumber-sumber
kehidupan berada dalam kedaulatan rakyat. Bukan dikendalikan oleh kepentingan
pemodal yang berlindung di bawah kekuasaan negara.”
Kegelisahan ihwal pertambangan nikel di pulau-pulau kecil
juga diungkapkan Charles Imbir, Ketua Dewan Adat Subsuku Usba, salah satu
subsuku di Raja Ampat, Papua. Masyarakat Adat di Raja Ampat masih menghadapi
ancaman pertambangan nikel, kendati tahun lalu pemerintah sudah mencabut empat
dari lima izin tambang di kawasan tersebut.
“Masih ada operasi Gag Nikel dan kami berkomitmen untuk
mendesak agar perusahaan-perusahaan ini keluar dari Raja Ampat,” ujar Charles.
Masyarakat Adat Raja Ampat, menurut dia, selama ini telah menjalankan
konservasi dengan melindungi tanah dan laut dengan pengetahuan yang dimiliki.
Imam Mas’ud, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan
Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mengatakan, “Negara harus menerapkan prinsip
kehati-hatian (precautionary principle) dan memastikan perlindungan terhadap
ekosistem vital. Izin pertambangan yang mengancam ekosistem, wilayah adat, dan
ruang hidup masyarakat harus dihentikan dan ditinjau kembali, serta tidak boleh
ada perluasan pertambangan di pulau-pulau kecil.”
Deputi Sekretaris Jenderal AMAN Erasmus Cahyadi menguraikan
tentang free, prior, and informed consent (FPIC), yang juga menjadi salah satu
poin penting dalam dokumen peta kawasan terlarang untuk pertambangan.
Ia mengingatkan bahwa FPIC berangkat dari kerangka hak
Masyarakat Adat untuk menentukan kehidupan dan masa depannya sendiri. Bagi
mereka yang memilih hidup mengisolasi diri secara sukarela, agenda ekstraktif
apa pun tak boleh merangsek masuk.
Pilihan untuk mengisolasi diri bukan pilihan sederhana,
melainkan hasil dari sejarah masa lalu dan pandangan suatu komunitas tentang
hidup dan masa depan mereka. Selain itu, Erasmus mengingatkan agar FPIC tak
dibelokkan sebagai keputusan individu.
“FPIC selalu merupakan keputusan kolektif, bukan individu di
dalam masyarakat, karena hidup yang dipertaruhkan adalah hidup bersama. Oleh
karena itu, setiap pembangunan harus mendapat persetujuan kolektif.”
