Pasca Penangkapan Basri Lewaimang, RMB Kepri Keluarkan 4 Poin Pernyataan Sikap
EMPAT hari setelah salah satu
pendiri Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Kepri, Basri Lewaimang, ditangkap di
Malaysia dan dibawa ke Indonesia, Dewan Pengurus Pusat (DPP) RMB Kepri
menggelar rapat terbatas di Sekretariat RMB, Ruko Greenland Harbourfront Batam
Centre Nomor 12, Minggu (23/8/2026) sore, dan mengeluarkan pernyataan sikap
resmi berisi empat poin kesepakatan bersama.
DPP RMB Kepri mengimbau seluruh anggota dan masyarakat agar
tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Provinsi Kepri serta tidak
mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang berkembang. Basri Lewaimang
sendiri diketahui sebagai salah satu pendiri RMB dan merupakan tokoh yang
dihormati oleh masyarakat Indonesia Timur di Kota Batam.
Rapat DPP RMB Kepri menghasilkan empat poin kesepakatan
bersama yang akan menjadi sikap resmi organisasi sekaligus pedoman bagi seluruh
anggota RMB Kepri. Rapat dipimpin Ketua Umum DPP RMB Kepri, Sofyan Abdillah
Lamanepa, serta dihadiri Sekretaris Umum Atanasius, Bendahara Umum Bastian
Langoday, Humas Thomas Balimula, dan Wakil Ketua III Julianus.
Baca Juga
Turut hadir salah seorang Dewan Pendiri RMB, Moddy Arnold
Timisela, bersama sejumlah pengurus lainnya. Sekretaris Umum DPP RMB Kepri,
Atanasius, membacakan langsung empat poin pernyataan sikap hasil rapat
tersebut.
Dalam poin pertama, DPP RMB Kepri menyampaikan rasa prihatin
atas persoalan yang saat ini tengah dihadapi salah seorang pendiri organisasi
tersebut. "Kami Dewan Pengurus Pusat Rumpun Melanesia Bersatu Provinsi
Kepri mengungkapkan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami oleh salah satu
pendiri RMB Kepri," kata Atanasius saat membacakan pernyataan sikap.
Atanasius melanjutkan, seluruh jajaran RMB Kepri turut
mendoakan agar persoalan yang dihadapi salah satu pendiri RMB Kepri dapat
segera berlalu. "Kami secara khusus berdoa agar persoalan ini cepat
berlalu dan orang tua kami, salah satu Dewan Pendiri RMB Kepri, tetap tegar
dalam menghadapi persoalan ini," kata Atanasius.
Dalam poin kedua, DPP RMB Kepri menyatakan mendukung proses
hukum yang tengah berjalan. Mereka juga mendorong agar proses penyidikan
dilakukan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.
"DPP RMB Kepri mendorong langkah-langkah hukum yang
sedang berjalan, mendukung transparansi penyidikan oleh Bareskrim Polri, serta
mengharapkan agar Bareskrim Polri menempatkan asas keadilan dalam penanganan
kasus ini," katanya.
Poin ketiga menjadi penegasan kepada seluruh warga dan
anggota RMB Kepri agar tetap menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Kota
Batam. Pengurus RMB juga mengingatkan anggotanya agar lebih bijak dalam
menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran informasi maupun
pernyataan yang berpotensi menimbulkan konflik.
"DPP RMB Kepri mengimbau kepada seluruh warga RMB Kepri
untuk menjaga kondusivitas Kota Batam, cerdas dalam menggunakan media sosial
dalam komunikasi publik, serta menghindari ujaran-ujaran kebencian yang berbau
rasis, keagamaan, dan kesukuan," tegas Atanasius.
Sementara pada poin keempat, DPP RMB Kepri menyatakan
dukungannya terhadap imbauan Kapolda Kepri terkait pembukaan kembali sejumlah
tempat hiburan malam yang sebelumnya ditutup, dengan catatan seluruh pengelola
tetap wajib mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Menurut pengurus RMB Kepri, Batam sebagai daerah perbatasan
dan salah satu tujuan wisata membutuhkan situasi yang aman, tertib, serta
kondusif. "DPP RMB Kepri mendukung imbauan Kapolda Kepri terkait segera
dibukanya kembali tempat hiburan malam, tentu dengan menaati regulasi hukum
yang berlaku, mengingat Kota Batam merupakan tempat persinggahan sekaligus
salah satu tujuan wisata," ujarnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, jajaran pengurus RMB
Kepri berharap seluruh anggota dapat menahan diri dan tidak terpancing isu-isu
yang belum tentu kebenarannya.
Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari bersama-sama menjaga persatuan serta keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Pengurus RMB Kepri menegaskan persoalan hukum yang tengah berjalan harus disikapi secara dewasa dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (a razy aditya)
