Pemerintah Didesak Hadir dan Berkomitmen Pada Transisi Berkeadilan dari Energi Fosil
BERTEPATAN dengan Hari Bumi yang jatuh pada 22 April 2026, koalisi masyarakat sipil melakukan aksi damai di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koalisi mendesak Pemerintah Indonesia mengambil peran kepemimpinan di forum global serta menunjukkan komitmen bertransisi secara adil dari energi fosil.
Salah satu peran yang bisa dilakukan, yakni secara aktif menghadiri dan terlibat dalam First Conference on Transitioning Away from Fossil Fuels (TAFF) yang akan berlangsung di Santa Marta, Kolombia, pada 24–29 April 2026.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 350.org Indonesia, Greenpeace Indonesia, AEER, ICEL, Climate Rangers Jakarta, Solidaritas Perempuan, Satya Bumi, Yayasan Indonesia Cerah, dan XR Indonesia memandang bahwa penting bagi Indonesia untuk terlibat dalam konferensi tersebut.
Konferensi Transitioning Away from Fossil Fuels (TAFF) adalah konferensi pertama yang secara khusus didedikasikan untuk mendorong transisi dari energi fosil melalui dialog untuk memberikan masukkan bagi pengembangan peta jalan transisi dari energi fosil di tingkat global yang akan didorong pada COP 31 di Turki.
Konferensi ini akan membahas tiga pilar utama: pertama, mengatasi ketergantungan ekonomi terhadap bahan bakar fosil; kedua, mentransformasi sistem pasokan dan permintaan energi untuk tidak lagi bergantung dengan energi fosil; serta ketiga, memperkuat kerja sama internasional dan diplomasi iklim.
“Sejak lama Indonesia telah menyatakan komitmennya terhadap transisi energi, termasuk melalui inisiatif seperti JETP dan penyusunan berbagai peta jalan transisi. Namun, dominasi energi fosil dalam bauran energi nasional serta pembangunan fasilitas industri yang masih bergantung pada energi fosil menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen dan implementasi," ucap Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi.
Dalam konteks ini, lanjut Andi, TAFF dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk menegaskan kembali komitmennya di tengah meningkatnya tuntutan global terhadap transisi energi yang nyata dan ambisius.
Konferensi ini bukan hanya menjadi ruang dialog, tetapi juga bertepatan dengan momentum krusial yang menunjukkan realita dan risiko dari penggunaan energi fosil secara jangka panjang, khususnya bagi Indonesia.
Krisis energi yang dipicu oleh perang AS – Israel terhadap Iran dan penutupan efektif Selat Hormuz telah mendorong harga minyak melonjak tajam dan diproyeksikan membebani APBN Indonesia hingga lebih dari 100 triliun rupiah. Situasi ini menegaskan bahwa ketergantungan pada bahan bakar fosil bukan hanya beban ekonomi bagi Indonesia, tetapi juga risiko bagi kedaulatan dan ketahanan energi nasional.
“Jelas bahwa menghentikan ketergantungan pada energi fosil adalah kepentingan nasional Indonesia – bukan sekadar agenda iklim global. Setiap tahun APBN kita boncos untuk subsidi energi fosil, sementara itu Bank Indonesia memperingatkan bahwa kerugian akibat krisis iklim bisa menggerus APBN hingga 40% dari PDB pada 2050 tanpa mitigasi berarti," kata Suriadi Darmoko, dari Indonesia Field Organizer dari 350.org.
"Inilah biaya tersembunyi yang sesungguhnya dipikul rakyat Indonesia. Konferensi TAFF di Santa Marta adalah momentum bagi Indonesia untuk melindungi APBN, melindungi warga dan membuka jalan untuk menuju kedaulatan energi yang berpihak pada rakyat,”, tandas Suriadi.
Selain dimensi ekonomi dan ketahanan energi, ketergantungan terhadap energi fosil telah berdampak langsung pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat Indonesia. Sektor industri berbasis energi fosil menjadi kontributor utama emisi gas rumah kaca sekaligus polutan udara yang diproyeksikan menyebabkan jutaan kematian dini.
Maka dari itu, koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa transisi dari energi fosil bukan sekadar soal menjamin ketahanan energi Indonesia, tetapi juga krusial untuk melindungi hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.
“Selama ini, energi fosil terlihat murah karena banyak biayanya tidak masuk dalam harga—dari beban kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga turunnya produktivitas. Inilah hidden cost yang sebenarnya ditanggung oleh masyarakat," ujar Jasmine Exa Kamilia, Peneliti Lingkungan AEER.
TAFF penting sebagai ruang untuk mengoreksi distorsi ini dan memastikan transisi energi tidak lagi mengabaikan biaya nyata yang selama ini tersembunyi dan menjembatani kebutuhan transisi energi yang berkeadilan,” kata Jasmine.
Sementara itu, Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia mengatakan, keikutsertaan Indonesia dalam konferensi TAFF ini membuka peluang untuk merealisasikan berbagai inisiatif transisi energi yang fokus di terbarukan, seperti pengembangan proyek 100 GW PLTS hingga tahun 2029, moratorium PLTU batubara baru, serta implementasi pemensiunan dini PLTU dalam skema Just Energy Transition Partnership.
“Konferensi TAFF menyediakan wadah bagi Indonesia untuk mendapat dukungan konkret dari negara-negara global yang berkomitmen untuk mempercepat transisi dari energi fosil. Tidak hanya itu, konferensi TAFF juga dapat membantu Indonesia untuk mengembangkan kebijakan yang dapat mempercepat pengakhiran penggunaan energi fosil di Indonesia,” tukasnya.
“Bagi orang muda, kedaulatan energi Indonesia tercipta ketika hak rakyatnya dilindungi dalam menolak ekstraksi berlebihan dari mega proyek. Energi terbarukan memungkinkan hal ini terjadi dengan kemampuannya menghasilkan energi dalam skala komunitas yang terdesentralisasi,” jelas Fathan dari Climate Rangers Jakarta yang tergabung dalam kelompok kerja orang muda dalam konferensi ini.
“Kepemimpinan Indonesia dalam konferensi ini dapat menjadi pintu keluar dari jebakan utang struktural akibat infrastruktur energi fosil?,” sambungnya.
Armayanti Sanusi, Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan menuturkan, transisi energi yang adil tidak akan pernah terwujud selama politik negara masih berpihak pada industri bahan bakar fosil, pembangunan yang ekstraktif dan eksploitatif, serta mengabaikan suara dan partisipasi bermakna perempuan.
"Indonesia harus punya sikap politik yang tegas yaitu menolak sistem yang merusak, menuntut perubahan struktural, dan memastikan kebijakan iklim berpijak pada keadilan bagi perempuan dan subjek rentan,” kata dia.
Diketahui, Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait transisi energi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025, disertai komitmen-komitmen yang telah disampaikan oleh para pengambil kebijakan, termasuk Presiden Prabowo.
Namun demikian, implementasi regulasi dan komitmen transisi energi Indonesia masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama dalam hal pendanaan dan kendala hukum dalam pensiun dini PLTU.
Konferensi Santa Marta merupakan platform yang tepat untuk menjajaki peluang dalam mengatasi hambatan-hambatan implementasi transisi energi yang selama ini telah dicanangkan oleh Indonesia.
Berbeda dengan Konferensi COP di bawah UNFCCC yang bersifat negosiasi dan menghasilkan komitmen yang mengikat, Konferensi Santa Marta dirancang sebagai forum untuk membahas implementasi secara konkret dan menawarkan solusi nyata atas berbagai tantangan dalam transisi energi.
"Dengan demikian, partisipasi aktif Indonesia dalam Konferensi Santa Marta menjadi sangat relevan dan strategis,” ujar Rabin Daniel, Peneliti Indonesian Center For Environmental Law (ICEL).
Selain dilaksanakan di Jakarta, aksi ini juga berlangsung secara serentak di berbagai daerah sebagai bentuk solidaritas dan konsolidasi gerakan transisi energi yang lebih luas. Di Bulukumba, aksi menyoroti urgensi penyediaan energi bersih untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil yang hingga kini masih mengalami keterbatasan akses listrik.
Sementara itu, di Cirebon, massa aksi mendorong percepatan pensiun dini PLTU batu bara sebagai langkah krusial dalam mengurangi emisi dan mempercepat transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan. Di Nusa Tenggara Barat, aksi difokuskan pada dorongan pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas melalui inisiatif pembangkit lokal yang adil dan inklusif.
Rangkaian aksi di berbagai daerah ini menegaskan bahwa transisi energi bukan hanya kebutuhan nasional, tetapi juga tuntutan nyata dari masyarakat di tingkat lokal yang terdampak langsung oleh krisis energi dan iklim.
Tentang First Conference on Transitioning Away from Fossil Fuels (TAFF)
First Conference on Transitioning Away from Fossil Fuels (TAFF) adalah konferensi internasional pertama yang secara khusus membahas penghentian ketergantungan global terhadap bahan bakar fosil dan cara untuk bertransisi ke energi terbarukan secara adil.
Konferensi ini diselenggarakan oleh pemerintah Kolombia dan Belanda di Santa Marta, Kolombia, pada 24 – 29 April 2026 dan diikuti oleh sekitar 50 negara dunia termasuk Uni Eropa.
Sesi pleno dan kelompok kerja berlangsung 25 – 27 April, sementara segmen tingkat tinggi kementerian berlangsung 28 – 29 April. Konferensi ini menjadi tindak lanjut COP30 di Belém, Brasil (November 2025), yang belum memasukkan komitmen terkait transisi dari energi fosil.
Santa Marta menjadi masukan terstruktur pertama bagi proses penyusunan Peta Jalan untuk Transisi dari Energi Fosil (TAFF Roadmap) di bawah Presidensi COP30 Brasil. Konferensi lanjutan akan diselenggarakan oleh Tuvalu dan Fiji di Pasifik pada Oktober 2026, menjelang COP31 di Antalya, Turki.
Partisipasi konferensi mencakup keterlibatan luas dari masyarakat adat dan komunitas lokal, masyarakat sipil, akademisi, pemerintah daerah, pekerja di sektor energi fosil, parlemen, dan sektor swasta. Dialog khusus untuk kota-kota dan pemerintah daerah juga diselenggarakan sebagai bagian dari konferensi ini.
