- Pandutani Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan Eskavator Terbesar Asal China, PT Sany Perkasa
- JPO I Gusti Ngurah Rai Meningkatkan Kenyamanan Penumpang dan Aksesbilitas Bandara
- Menko AHY Dorong Digitalisasi dan Optimasi Bandara
- Menkop Resmikan Destinasi Wisata Bukit Manik Indonesia di Bogor
- Kemenkop Siap Fasilitasi Gakoptindo Jalin Kerja Sama dengan BGN Untuk Masuk Program MBG
- Mendes: Tidak Boleh Kurang, 20 Persen Dana Desa Digunakan Untuk Ketahanan Pangan
- Kejar Swasembada Pangan, Mentan dan Kapolri Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare di 19 Provinsi
- Laporan Konflik Agraria Sepanjang 2024
- BRIN dan IRD Prancis Teliti Dampak Perikanan Rumpon Tuna Sirip Kuning
- Rekor Baru Bitcoin: Imbas dari Pelantikan Donald Trump?
Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final dan Segera Diajukan ke Presiden
JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono,
memastikan bahwa proses penyusunan regulasi terkait pupuk subsidi telah
memasuki tahap final dan akan segera diajukan kepada Presiden Prabowo
Subianto.
Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar menekankan
regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem distribusi pupuk yang
sebelumnya melibatkan banyak kementerian dan lembaga negara, menjadi satu pintu
di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tadinya kan aturannya mengular karena melibatkan banyak
kementerian. Nah sekarang kita sederhanakan, kita ringkas dan insyaAllah segera
kita ajukan kepada Bapak Presiden agar tahun depan kita sudah bisa
merealisasikan secara bertahap,” kata Sudaryono saat melakukan pengecekan
kesiapan aturan-aturan yang akan disederhanakan di Kantor Pupuk Indonesia,
Jakarta pada Rabu (11/12/2024).
Baca Lainnya :
- Sawah: Pekerjaan dan Pangan0
- Kebun dari Limbah Galon: Inovasi FTUI dengan Koperasi SAS di Desa Sukajaya0
- Sejarah Asal Mula dan Jenis Tanaman Cabai0
- Kelapa: Hilirisasi dan Imajinasi0
- Eratani dan Distphbun Sulsel Siap Bersinergi Transformasi Teknologi Modern0
Sudaryono menambahkan, bahwa Presiden Prabowo secara prinsip
telah menyetujui penyederhanaan regulasi pupuk subsidi, karena sektor pertanian
menjadi perhatian utama pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan. Ia berharap
dengan mekanisme baru ini, distribusi pupuk bersubsidi akan lebih mudah dan
para petani akan semangat untuk mendukung peningkatan produksi dan
produktivitas pertanian.
“insyaAllah, Bapak Presiden secara prinsip setuju, tinggal
di lingkup kita secara teknis harus memastikan pupuk yang akan didistribusikan
gampang dan membuat para petani senang,” ujarnya.
Selain itu, Sudaryono juga meminta para petani untuk
bersabar dan mengikuti seluruh mekanisme yang akan diterapkan. Menurutnya,
kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan penyaluran pupuk
tepat sasaran, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas pertanian
dan mendukung tercapainya swasembada pangan dalam waktu dekat.
“Kami mohon kepada petani, percayalah proses ini menjadi
komitmen prioritas. Karena ini bagian dari keinginan Bapak Presiden yang
menginginkan penyaluran pupuk tepat sasaran. Sehingga dengan mekanisme ini
insyaAllah produktivitas kita naik, semangat naik, produksi naik dan swasembada
bisa kita raih dalam tempo dan waktu secepat mungkin,” jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, memberikan apresiasi kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Wamentan Sudaryono atas upaya keras mereka dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk yang langsung ke petani.
Ia meyakini Peraturan Presiden (Perpres) mengenai distribusi
pupuk akan dilaksanakan dengan baik. Hal ini guna mendukung program prioritas
nasional yaitu mencapai swasembada pangan.
“Terima kasih, selama 2024 pak mentan, pak wamen sangat luar
biasa meskipun belum keluar perpresnya tapi kemajuannya luar biasa dari sisi
regulasi sangat singkat dan tagihan subsidi sangat lancar. Saya punya keyakinan
perpres baru nanti akan bisa diimplementasikan dengan baik,” ungkap Rahmad.
Dengan regulasi yang lebih sederhana dan terpusat,
diharapkan sektor pertanian Indonesia semakin maju, dan para petani mendapatkan
manfaat maksimal dari subsidi pupuk yang ada.