Perdagangan Karbon OJK–BEI: Komodifikasi Hutan Adat dan Konflik Kepentingan
PERDAGANGAN karbon kini menjadi
salah satu cara utama para pengurus negara mencari cuan dari krisis iklim. Atas
nama transisi hijau, pemerintah mempercepat penguatan perdagangan karbon
nasional di sektor kehutanan melalui revisi regulasi Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), pengembangan infrastruktur bursa karbon bersama Bursa Efek Indonesia
(BEI), dan pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Namun, rangkaian langkah ini bukanlah jalan keluar dari
krisis iklim; kebijakan tersebut justru memperdalam komodifikasi alam, mengubah
hutan, gambut, mangrove, dan wilayah adat menjadi “aset karbon” yang
diperjualbelikan demi kepentingan pasar dan investor.
Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah secara sistematis
membangun kerangka nilai ekonomi karbon: mulai dari pembentukan Sistem Registri
Nasional, pengembangan SRUK, pembukaan bursa karbon melalui BEI, hingga
terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara
Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Baca Juga
Penerbitan regulasi ini segera dikemas sebagai capaian yang
dibanggakan di berbagai forum internasional. Dalam forum International
Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce
(IACC) di New York pada 11 Mei 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
menyatakan bahwa Indonesia memasuki babak baru komodifikasi hutan dengan
menjual nilai karbon yang kini diatur secara teknis melalui peraturan menteri
tersebut.
Dengan kata lain, nyaris tak ada satu jengkal pun kawasan
hutan yang tidak dapat diperdagangkan, dan siapa saja yang memiliki badan usaha
dapat menjadi pelaku usaha perdagangan karbon.
Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan yang
ditetapkan melalui keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan secara
gamblang menyebut, bahwa perorangan, koperasi, BUMN, dan korporasi swasta dapat
menjadi pelaku usaha karbon, mulai dari pemegang izin konsesi kehutanan,
pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pemegang hak kelola
perhutanan sosial, hingga pemilik hutan hak.
Alih-alih memaksa pengurangan emisi di sumbernya, pasar
karbon memberi ruang bagi korporasi besar untuk terus mencemari sambil membeli
klaim “penurunan emisi” dari tempat lain. Dalam skema seperti ini, polusi tidak
dihentikan, tapi hanya dipindahkan ke dalam bahasa akuntansi karbon,
sertifikasi, dan transaksi finansial.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memandang arah kebijakan
ini sebagai bentuk solusi palsu krisis iklim. Pemerintah sedang membangun
mekanisme baru yang menguntungkan sektor keuangan, korporasi, dan pemilik
konsesi, sambil menempatkan hutan dan ruang hidup rakyat sebagai jaminan baru
bagi ekonomi hijau yang tetap ekstraktif .
Dalam konteks Indonesia, sektor-sektor yang menjadi
pengemisi terbesar, mulai dari batubara, minyak dan gas, industri mineral, dan
manufaktur intensif energi, adalah sektor yang secara historis dilindungi oleh
negara. Ketika pasar karbon diperkuat, sektor-sektor ini tidak didorong untuk
mengurangi produksi atau menutup fasilitas yang paling kotor; mereka justru
diberi instrumen baru untuk mempertahankan operasi.
Kredit karbon menjadi semacam “izin moral” yang memungkinkan
PLTU batubara tetap berjalan, smelter tetap beroperasi, dan ekspansi ekstraktif
terus berlangsung selama perusahaan mampu membeli offset dari tempat
lain.
Di sinilah ekstraktivisme menemukan bentuk barunya. Jika
sebelumnya ekstraktivisme beroperasi melalui penguasaan fisik atas tanah,
mineral, dan tenaga kerja, kini ia diperluas melalui penguasaan atas stok
karbon dan ruang ekologis yang dikonversi menjadi aset finansial.
Hutan adat, gambut, dan mangrove tidak lagi dipandang
sebagai ruang hidup, tetapi sebagai cadangan karbon yang dapat “dipanen”
nilainya untuk menutupi jejak emisi industri. Dengan demikian, wilayah-wilayah
ini menjadi bagian dari rantai nilai ekstraktif global, meskipun tidak ada
mineral yang digali atau kayu yang ditebang.
Hutan Adat, Ekstraktivisme Baru, dan Bursa
Karbon
Kebijakan perdagangan karbon kehutanan berangkat dari logika
yang berbahaya: hutan direduksi menjadi semata stok karbon, bukan lagi ruang
hidup, ruang budaya, sumber penghidupan, dan wilayah kedaulatan Masyarakat Adat
serta komunitas lokal. Ketika wilayah-wilayah ini masuk ke dalam skema registri
(Sistem Registri Unit Karbon/SRUK), sertifikasi, dan transaksi offset, yang
menguat bukan perlindungan hak, melainkan kontrol teknokratis atas wilayah.
Dalam praktiknya, skema seperti ini berisiko melahirkan
pembatasan akses masyarakat terhadap hutan atas nama perlindungan stok karbon,
sekaligus memperbesar potensi konflik tenurial. Di banyak tempat, persoalan
dasar berupa tumpang tindih klaim kawasan, belum diakuinya wilayah adat,
kriminalisasi warga, serta dominasi izin-izin kehutanan dan ekstraktif belum
pernah benar-benar diselesaikan.
Namun pemerintah justru tergesa-gesa memasukkan
wilayah-wilayah tersebut ke dalam skema perdagangan karbon, sehingga konflik
agraria berpotensi semakin meluas ke depan. Situasi ini juga menambah risiko
bagi masyarakat adat yang telah tinggal di dalam kawasan hutan sejak
beratus-ratus tahun silam, mulai dari pembatasan akses hingga pengawasan yang
sangat ketat terhadap praktik hidup komunitas.
Risiko lainnya adalah praktik eksploitasi oleh korporasi
yang memanfaatkan skema Perhutanan Sosial melalui kemitraan yang dibenarkan
oleh regulasi. Dalam skema tersebut, perusahaan dapat mengelabui komunitas yang
telah memiliki hak adat atau hak kelola perhutanan sosial untuk menjadikan
wilayah kelola mereka sebagai bagian dari proyek perdagangan karbon yang
dikendalikan sepenuhnya oleh korporasi.
Masyarakat hanya ditempatkan sebagai penjaga stok karbon dan
penerima manfaat semu, sementara kontrol atas data, metodologi, skema
perdagangan, dan keuntungan finansial mayoritas tetap dikuasai perusahaan.
Karena itu, perdagangan karbon sektor kehutanan tidak dapat
dipisahkan dari ancaman kolonialisme karbon: wilayah rakyat dikunci untuk
menjaga cadangan karbon bagi kepentingan pasar, sementara tanggung jawab
korporasi pengemisi besar untuk berhenti merusak justru tidak disentuh.
Desain kelembagaan yang dipimpin OJK dan BEI menunjukkan
bahwa orientasi utama kebijakan ini adalah membangun pasar yang likuid,
kredibel di mata investor, dan terintegrasi dengan instrumen keuangan modern.
Namun, semakin kuat logika pasar, semakin besar pula kemungkinan bahwa manfaat
ekonomi akan tersedot ke tangan perantara keuangan, perusahaan besar,
konsultan, lembaga sertifikasi, dan pemilik konsesi.
Masyarakat adat, komunitas penjaga hutan, dan warga yang
selama ini menanggung beban perusakan ekologis justru berisiko menjadi pihak
yang paling lemah posisi tawarnya. Mereka dapat dijadikan objek proyek karbon,
tetapi tidak memegang kendali atas metodologi, verifikasi, kontrak, distribusi
manfaat, maupun keputusan tentang masa depan wilayahnya.
Masalah ini diperparah oleh adanya celah pengawasan dan
fragmentasi tata kelola antara otoritas bursa, kementerian teknis, dan skema
perdagangan di luar bursa. Celah-celah dalam pengawasan dan tata kelola
perdagangan karbon membuka ruang bagi manipulasi transaksi, permainan harga,
dan melemahnya akuntabilitas terhadap publik.
Sistem registri dan tata kelola data karbon dibangun di atas
fondasi data kehutanan, penggunaan lahan, dan emisi yang sejak awal bermasalah:
tumpang tindih hak dan izin pemanfaatan, ketidaktransparanan, serta konflik
tenurial yang belum terselesaikan.
Skema offset karbon sendiri bekerja dengan bertumpu
pada asumsi hipotetis mengenai emisi yang “berhasil dihindari” atau “diserap”
di masa depan, sehingga banyak kredit karbon dibangun di atas proyeksi dan
simulasi, bukan pengurangan emisi nyata yang benar-benar terjadi.
Kegagalan terbesar skema perdagangan karbon adalah
menciptakan delusi penyelesaian krisis iklim dengan mengesampingkan akar
persoalan berupa ketergantungan pembangunan ekonomi pada energi fosil dan model
pembangunan yang rakus sumber daya.
Konflik Kepentingan dan Bahaya Privatisasi
Konservasi
Situasi ini menjadi semakin serius ketika pemerintah
menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan
dan Pengelolaan Taman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.
Dengan Keppres ini, Presiden Prabowo Subianto secara sadar
menempatkan adik kandungnya di posisi strategis yang mengendalikan arah
pembiayaan dan pengelolaan 13 taman nasional prioritas, sehingga potensi
konflik kepentingan tidak hanya melekat pada Hashim, tetapi juga pada Prabowo
sebagai penguasa yang berkepentingan langsung terhadap pemanfaatan kawasan
konservasi dan skema pasar karbon.
Melalui pembentukan satgas ini, Prabowo bukan sekadar
menandatangani keputusan administratif, tetapi secara aktif merancang skema
pembiayaan taman nasional berbasis pasar—kredit karbon, investasi hijau, dan
keterlibatan sektor swasta—dengan menempatkan lingkar keluarga sebagai aktor
kunci yang mengendalikan akses terhadap kawasan dan potensi nilai ekonominya.
Penunjukan ini menimbulkan persoalan serius tentang konflik
kepentingan, setidaknya karena tiga alasan. Pertama, Hashim adalah Utusan
Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi sekaligus figur yang berada sangat dekat
dengan pusat kekuasaan eksekutif, sehingga konsentrasi pengaruh politik dalam
desain pembiayaan karbon, konservasi, dan tata kelola kawasan menjadi sangat
besar.
Kedua, posisi ketua satgas memberi
akses strategis terhadap data primer kawasan konservasi, biomassa, dan potensi
sertifikasi karbon yang bernilai tinggi dalam ekonomi karbon. Ketiga,
penggabungan agenda konservasi dengan pembiayaan inovatif berisiko menggeser
taman nasional dari mandat perlindungan ekologis dan hak masyarakat menjadi
portofolio investasi hijau.
Dari perspektif keadilan lingkungan, problemnya bukan semata
soal siapa yang ditunjuk, melainkan model tata kelola yang membuka pintu
privatisasi konservasi. Ketika taman nasional, hutan lindung, dan wilayah
berkarbon tinggi diposisikan sebagai aset pembiayaan inovatif, publik patut
mempertanyakan: siapa yang sesungguhnya memperoleh kendali, siapa yang
menikmati manfaat, dan siapa yang akan menanggung pembatasan akses serta risiko
sosial-ekologisnya.
Pasar karbon memberi kesan seolah negara sedang bertindak
progresif menghadapi krisis iklim. Padahal, akar persoalannya tetap dibiarkan:
PLTU batubara tidak dihentikan secara memadai, industri ekstraktif terus
meluas, izin-izin bermasalah tidak dicabut, dan pemulihan wilayah rusak terus
ditunda.
Dengan kata lain, kebijakan ini memindahkan pusat perhatian
dari penghentian sumber emisi ke pengelolaan kredit karbon. Negara lebih sibuk
mengatur sertifikat, registri, dan bursa daripada menjalankan kewajiban
konstitusional untuk melindungi rakyat, mengakui wilayah adat, memulihkan
lingkungan yang rusak, dan menghentikan proyek-proyek perusak.
Menyikapi hal itu, JATAM mendesak pemerintah, OJK, dan
kementerian terkait untuk menghentikan percepatan perdagangan karbon sektor
kehutanan yang menjadikan hutan dan wilayah adat sebagai komoditas finansial,
dan mengalihkan fokus kebijakan iklim dari jual-beli kredit karbon menuju
penghentian emisi di sumbernya, termasuk penghentian ekspansi energi fosil dan
ekstraktivisme atas nama transisi hijau.
Kemudian, menetapkan pengakuan dan perlindungan hak
Masyarakat Adat, penyelesaian konflik agraria, serta pemulihan ekologis sebagai
prasyarat mutlak sebelum skema karbon dan proyek konservasi berbasis pasar
dijalankan di wilayah mana pun.
Lalu, menjamin transparansi dan akuntabilitas penuh atas
desain dan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)—termasuk metodologi
penghitungan, verifikasi, akses data, dan pembagian manfaat—serta membuka ruang
kendali publik dan komunitas terdampak atasnya.
Berikutnya, melakukan audit independen atas potensi konflik
kepentingan dalam pembentukan Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman
Nasional, dan menghentikan praktik pemusatan kuasa pada aktor yang memiliki
kedekatan politik dan akses istimewa terhadap aset konservasi.
Krisis iklim tidak dapat diselesaikan dengan memperdagangkan
udara, mengunci hutan adat, atau menyerahkan konservasi pada logika pembiayaan
inovatif. Yang dibutuhkan adalah keadilan iklim: pengurangan emisi nyata di
sumbernya, pemulihan ekologi, perlindungan ruang hidup rakyat, dan penghentian
seluruh model pembangunan yang menjadikan alam sebagai komoditas.
