Logo Porosbumi
21 Mei 2026,
21 May 2026
LIVE TV

Perdagangan Karbon OJK–BEI: Komodifikasi Hutan Adat dan Konflik Kepentingan

PorosBumi 21 Mei 2026, 07:40:50 WIB
Perdagangan Karbon OJK–BEI: Komodifikasi Hutan Adat dan Konflik Kepentingan

PERDAGANGAN karbon kini menjadi salah satu cara utama para pengurus negara mencari cuan dari krisis iklim. Atas nama transisi hijau, pemerintah mempercepat penguatan perdagangan karbon nasional di sektor kehutanan melalui revisi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengembangan infrastruktur bursa karbon bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), dan pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Namun, rangkaian langkah ini bukanlah jalan keluar dari krisis iklim; kebijakan tersebut justru memperdalam komodifikasi alam, mengubah hutan, gambut, mangrove, dan wilayah adat menjadi “aset karbon” yang diperjualbelikan demi kepentingan pasar dan investor.

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah secara sistematis membangun kerangka nilai ekonomi karbon: mulai dari pembentukan Sistem Registri Nasional, pengembangan SRUK, pembukaan bursa karbon melalui BEI, hingga terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Penerbitan regulasi ini segera dikemas sebagai capaian yang dibanggakan di berbagai forum internasional. Dalam forum International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York pada 11 Mei 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa Indonesia memasuki babak baru komodifikasi hutan dengan menjual nilai karbon yang kini diatur secara teknis melalui peraturan menteri tersebut.

Dengan kata lain, nyaris tak ada satu jengkal pun kawasan hutan yang tidak dapat diperdagangkan, dan siapa saja yang memiliki badan usaha dapat menjadi pelaku usaha perdagangan karbon.

Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan yang ditetapkan melalui keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan secara gamblang menyebut, bahwa perorangan, koperasi, BUMN, dan korporasi swasta dapat menjadi pelaku usaha karbon, mulai dari pemegang izin konsesi kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pemegang hak kelola perhutanan sosial, hingga pemilik hutan hak.

Alih-alih memaksa pengurangan emisi di sumbernya, pasar karbon memberi ruang bagi korporasi besar untuk terus mencemari sambil membeli klaim “penurunan emisi” dari tempat lain. Dalam skema seperti ini, polusi tidak dihentikan, tapi hanya dipindahkan ke dalam bahasa akuntansi karbon, sertifikasi, dan transaksi finansial.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memandang arah kebijakan ini sebagai bentuk solusi palsu krisis iklim. Pemerintah sedang membangun mekanisme baru yang menguntungkan sektor keuangan, korporasi, dan pemilik konsesi, sambil menempatkan hutan dan ruang hidup rakyat sebagai jaminan baru bagi ekonomi hijau yang tetap ekstraktif .

Dalam konteks Indonesia, sektor-sektor yang menjadi pengemisi terbesar, mulai dari batubara, minyak dan gas, industri mineral, dan manufaktur intensif energi, adalah sektor yang secara historis dilindungi oleh negara. Ketika pasar karbon diperkuat, sektor-sektor ini tidak didorong untuk mengurangi produksi atau menutup fasilitas yang paling kotor; mereka justru diberi instrumen baru untuk mempertahankan operasi.

Kredit karbon menjadi semacam “izin moral” yang memungkinkan PLTU batubara tetap berjalan, smelter tetap beroperasi, dan ekspansi ekstraktif terus berlangsung selama perusahaan mampu membeli offset dari tempat lain.

Di sinilah ekstraktivisme menemukan bentuk barunya. Jika sebelumnya ekstraktivisme beroperasi melalui penguasaan fisik atas tanah, mineral, dan tenaga kerja, kini ia diperluas melalui penguasaan atas stok karbon dan ruang ekologis yang dikonversi menjadi aset finansial.

Hutan adat, gambut, dan mangrove tidak lagi dipandang sebagai ruang hidup, tetapi sebagai cadangan karbon yang dapat “dipanen” nilainya untuk menutupi jejak emisi industri. Dengan demikian, wilayah-wilayah ini menjadi bagian dari rantai nilai ekstraktif global, meskipun tidak ada mineral yang digali atau kayu yang ditebang.

Hutan Adat, Ekstraktivisme Baru, dan Bursa Karbon

Kebijakan perdagangan karbon kehutanan berangkat dari logika yang berbahaya: hutan direduksi menjadi semata stok karbon, bukan lagi ruang hidup, ruang budaya, sumber penghidupan, dan wilayah kedaulatan Masyarakat Adat serta komunitas lokal. Ketika wilayah-wilayah ini masuk ke dalam skema registri (Sistem Registri Unit Karbon/SRUK), sertifikasi, dan transaksi offset, yang menguat bukan perlindungan hak, melainkan kontrol teknokratis atas wilayah.

Dalam praktiknya, skema seperti ini berisiko melahirkan pembatasan akses masyarakat terhadap hutan atas nama perlindungan stok karbon, sekaligus memperbesar potensi konflik tenurial. Di banyak tempat, persoalan dasar berupa tumpang tindih klaim kawasan, belum diakuinya wilayah adat, kriminalisasi warga, serta dominasi izin-izin kehutanan dan ekstraktif belum pernah benar-benar diselesaikan.

Namun pemerintah justru tergesa-gesa memasukkan wilayah-wilayah tersebut ke dalam skema perdagangan karbon, sehingga konflik agraria berpotensi semakin meluas ke depan. Situasi ini juga menambah risiko bagi masyarakat adat yang telah tinggal di dalam kawasan hutan sejak beratus-ratus tahun silam, mulai dari pembatasan akses hingga pengawasan yang sangat ketat terhadap praktik hidup komunitas.

Risiko lainnya adalah praktik eksploitasi oleh korporasi yang memanfaatkan skema Perhutanan Sosial melalui kemitraan yang dibenarkan oleh regulasi. Dalam skema tersebut, perusahaan dapat mengelabui komunitas yang telah memiliki hak adat atau hak kelola perhutanan sosial untuk menjadikan wilayah kelola mereka sebagai bagian dari proyek perdagangan karbon yang dikendalikan sepenuhnya oleh korporasi.

Masyarakat hanya ditempatkan sebagai penjaga stok karbon dan penerima manfaat semu, sementara kontrol atas data, metodologi, skema perdagangan, dan keuntungan finansial mayoritas tetap dikuasai perusahaan.

Karena itu, perdagangan karbon sektor kehutanan tidak dapat dipisahkan dari ancaman kolonialisme karbon: wilayah rakyat dikunci untuk menjaga cadangan karbon bagi kepentingan pasar, sementara tanggung jawab korporasi pengemisi besar untuk berhenti merusak justru tidak disentuh.

Desain kelembagaan yang dipimpin OJK dan BEI menunjukkan bahwa orientasi utama kebijakan ini adalah membangun pasar yang likuid, kredibel di mata investor, dan terintegrasi dengan instrumen keuangan modern. Namun, semakin kuat logika pasar, semakin besar pula kemungkinan bahwa manfaat ekonomi akan tersedot ke tangan perantara keuangan, perusahaan besar, konsultan, lembaga sertifikasi, dan pemilik konsesi.

Masyarakat adat, komunitas penjaga hutan, dan warga yang selama ini menanggung beban perusakan ekologis justru berisiko menjadi pihak yang paling lemah posisi tawarnya. Mereka dapat dijadikan objek proyek karbon, tetapi tidak memegang kendali atas metodologi, verifikasi, kontrak, distribusi manfaat, maupun keputusan tentang masa depan wilayahnya.

Masalah ini diperparah oleh adanya celah pengawasan dan fragmentasi tata kelola antara otoritas bursa, kementerian teknis, dan skema perdagangan di luar bursa. Celah-celah dalam pengawasan dan tata kelola perdagangan karbon membuka ruang bagi manipulasi transaksi, permainan harga, dan melemahnya akuntabilitas terhadap publik.

Sistem registri dan tata kelola data karbon dibangun di atas fondasi data kehutanan, penggunaan lahan, dan emisi yang sejak awal bermasalah: tumpang tindih hak dan izin pemanfaatan, ketidaktransparanan, serta konflik tenurial yang belum terselesaikan.

Skema offset karbon sendiri bekerja dengan bertumpu pada asumsi hipotetis mengenai emisi yang “berhasil dihindari” atau “diserap” di masa depan, sehingga banyak kredit karbon dibangun di atas proyeksi dan simulasi, bukan pengurangan emisi nyata yang benar-benar terjadi.

Kegagalan terbesar skema perdagangan karbon adalah menciptakan delusi penyelesaian krisis iklim dengan mengesampingkan akar persoalan berupa ketergantungan pembangunan ekonomi pada energi fosil dan model pembangunan yang rakus sumber daya.

Konflik Kepentingan dan Bahaya Privatisasi Konservasi

Situasi ini menjadi semakin serius ketika pemerintah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

Dengan Keppres ini, Presiden Prabowo Subianto secara sadar menempatkan adik kandungnya di posisi strategis yang mengendalikan arah pembiayaan dan pengelolaan 13 taman nasional prioritas, sehingga potensi konflik kepentingan tidak hanya melekat pada Hashim, tetapi juga pada Prabowo sebagai penguasa yang berkepentingan langsung terhadap pemanfaatan kawasan konservasi dan skema pasar karbon.

Melalui pembentukan satgas ini, Prabowo bukan sekadar menandatangani keputusan administratif, tetapi secara aktif merancang skema pembiayaan taman nasional berbasis pasar—kredit karbon, investasi hijau, dan keterlibatan sektor swasta—dengan menempatkan lingkar keluarga sebagai aktor kunci yang mengendalikan akses terhadap kawasan dan potensi nilai ekonominya.

Penunjukan ini menimbulkan persoalan serius tentang konflik kepentingan, setidaknya karena tiga alasan. Pertama, Hashim adalah Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi sekaligus figur yang berada sangat dekat dengan pusat kekuasaan eksekutif, sehingga konsentrasi pengaruh politik dalam desain pembiayaan karbon, konservasi, dan tata kelola kawasan menjadi sangat besar.

Kedua, posisi ketua satgas memberi akses strategis terhadap data primer kawasan konservasi, biomassa, dan potensi sertifikasi karbon yang bernilai tinggi dalam ekonomi karbon. Ketiga, penggabungan agenda konservasi dengan pembiayaan inovatif berisiko menggeser taman nasional dari mandat perlindungan ekologis dan hak masyarakat menjadi portofolio investasi hijau.

Dari perspektif keadilan lingkungan, problemnya bukan semata soal siapa yang ditunjuk, melainkan model tata kelola yang membuka pintu privatisasi konservasi. Ketika taman nasional, hutan lindung, dan wilayah berkarbon tinggi diposisikan sebagai aset pembiayaan inovatif, publik patut mempertanyakan: siapa yang sesungguhnya memperoleh kendali, siapa yang menikmati manfaat, dan siapa yang akan menanggung pembatasan akses serta risiko sosial-ekologisnya.

Pasar karbon memberi kesan seolah negara sedang bertindak progresif menghadapi krisis iklim. Padahal, akar persoalannya tetap dibiarkan: PLTU batubara tidak dihentikan secara memadai, industri ekstraktif terus meluas, izin-izin bermasalah tidak dicabut, dan pemulihan wilayah rusak terus ditunda.

Dengan kata lain, kebijakan ini memindahkan pusat perhatian dari penghentian sumber emisi ke pengelolaan kredit karbon. Negara lebih sibuk mengatur sertifikat, registri, dan bursa daripada menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat, mengakui wilayah adat, memulihkan lingkungan yang rusak, dan menghentikan proyek-proyek perusak.

Menyikapi hal itu, JATAM mendesak pemerintah, OJK, dan kementerian terkait untuk menghentikan percepatan perdagangan karbon sektor kehutanan yang menjadikan hutan dan wilayah adat sebagai komoditas finansial, dan mengalihkan fokus kebijakan iklim dari jual-beli kredit karbon menuju penghentian emisi di sumbernya, termasuk penghentian ekspansi energi fosil dan ekstraktivisme atas nama transisi hijau.

Kemudian, menetapkan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat, penyelesaian konflik agraria, serta pemulihan ekologis sebagai prasyarat mutlak sebelum skema karbon dan proyek konservasi berbasis pasar dijalankan di wilayah mana pun.

Lalu, menjamin transparansi dan akuntabilitas penuh atas desain dan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)—termasuk metodologi penghitungan, verifikasi, akses data, dan pembagian manfaat—serta membuka ruang kendali publik dan komunitas terdampak atasnya.

Berikutnya, melakukan audit independen atas potensi konflik kepentingan dalam pembentukan Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional, dan menghentikan praktik pemusatan kuasa pada aktor yang memiliki kedekatan politik dan akses istimewa terhadap aset konservasi.

Krisis iklim tidak dapat diselesaikan dengan memperdagangkan udara, mengunci hutan adat, atau menyerahkan konservasi pada logika pembiayaan inovatif. Yang dibutuhkan adalah keadilan iklim: pengurangan emisi nyata di sumbernya, pemulihan ekologi, perlindungan ruang hidup rakyat, dan penghentian seluruh model pembangunan yang menjadikan alam sebagai komoditas.

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```