- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan
- Masa Depan Muhammadiyah di Era Kecerdasan Buatan
Perkuat Verifikator Hutan Adat, Komitmen Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia
.jpg)
JAKARTA - Setelah efektifnya Satuan
Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat berdasarkan SK Menhut 144/2025, salah
satu agenda penting yang mendesak untuk disiapkan adalah menyiapkan kapasitas
SDM untuk Verifikator Hutan Adat. Bertempat di Lombok, mulai 6 - 10 Oktober
2025, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Ditjen
Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan melaksanakan Pelatihan Peningkatan
Kapasitas Calon Verifikator Hutan Adat.
Kegiatan ini didukung oleh Norwegia Embassy dan UNDP sebagai
bagian dari kerja Satgas Percepatan Hutan Adat. Direktur PKTHA Julmansyah
mengatakan ini adalah upaya Kemenhut bersama Pemda Kab/kota, Dinas Kehutanan
dan Balai Perhutanan Sosial Jawa Bali NTB dan NTT agar proses kerja-kerja
penyiapan syarat penetapan hutan oleh Pemda Kab/kota menjadi lebih berkualitas
dan cepat. Ini bukti komitmen kuat Kemenhut untuk percepatan penetapan hutan
adat.
“Ketersediaan tenaga Verifikator ini menjadi penting ketika
ada peningkatan target luasan penetapan hutan adat selama 5 tahun kedepan,”
ujar Julmansyah seraya menambahkan hal ini juga sejalan dengan Asta Cita
Presiden Prabowo Subianto.
Baca Lainnya :
- Rumah: Kekuasaan dan Kenangan0
- Masyarakat Adat Tolak Munculnya Organisasi Tongkonan Adat Sang Torayan0
- Mahasiswa UNY Ciptakan Aplikasi G-Waqf, Inovasi Wakaf Hijau untuk Solusi Ekologis Islam0
- Waktu yang Sebenarnya0
- Kolaborasi HIPPI DKI dan BPJPH Perkuat Ekosistem Produk Halal Nasional0
Pelibatan OPD Kab/kota menjadi tumpuan dan sasaran kegiatan
ini, dengan memperkuat kapasitasnya mengingat Permendagri 52 Tahun 2014
mengamanatkan tentang Pembentukan Panitia MHA (masyarakat hukum adat). Di mana
panitia ini bekerja melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap
usulan MHA. Para peserta ini berasal dari wilayah-wilayah yang memiliki potensi
penetapan hutan adat.
“Kegiatan serupa akan dilaksanakan sebanyak empat angkatan
yang mencakup empat wilayah di Indonesia. Sehingga ke depan akan banyak stok
tenaga Verifikator Hutan Adat di Indonesia,” terang Julmansyah.
Pelatihan ini juga bertujuan untuk mengasah instrumen atau
tools verifikasi yang telah disiapkan oleh Direktorat PKTHA yang melibatkan
akademisi dan praktisi yang pernah menjadi bagian dari Tim Terpadu Hutan Adat.
Hutan Adat sendiri memiliki tujuan penting yakni menjamin
ruang hidup Masyarakat Hukum Adat; melestarikan Ekosistem (Hutan dan
Lingkungan); perlindungan kearifan lokal & pengetahuan tradisional; serta
salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam
dan di sekitar kawasan hutan. (rel)
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

