- OJK Akan Tata Ulang Perijinan Perusahaan Gadai
- Jadi Pembina Kawasan Sungai Cipinang, MIND ID Komitmen Dukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
- Wujudkan Ekonomi Kerakyatan, MIND ID Dorong 10.000 UMK Naik Kelas
- Masyarakat Adat Masukih Tolak Penambangan Emas Ilegal di Hutan Adat Kalimantan Tengah
- Cegah Tragedi Berulang, Kementerian PU Periksa Struktur Bangunan Dua Pesantren Besar di Jatim
- Survei Litbang Kompas: 71,5 Persen Puas dengan Kinerja Kementan
- Pertamina Wujudkan Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui BBM Ramah Lingkungan
- Merawat Tradisi Penyembuhan Dayak Taboyan: Jaga Keseimbangan Alam, Roh, dan Manusia
- Mantan Bos BEI Minta Purbaya Jelaskan Definisi Saham Gorengan
- Israel Disebut Akan Tarik Mundur Pasukan Sepenuhnya Dari Gaza Dalam 24 Jam
Perkuat Verifikator Hutan Adat, Komitmen Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia
.jpg)
JAKARTA - Setelah efektifnya Satuan
Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat berdasarkan SK Menhut 144/2025, salah
satu agenda penting yang mendesak untuk disiapkan adalah menyiapkan kapasitas
SDM untuk Verifikator Hutan Adat. Bertempat di Lombok, mulai 6 - 10 Oktober
2025, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Ditjen
Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan melaksanakan Pelatihan Peningkatan
Kapasitas Calon Verifikator Hutan Adat.
Kegiatan ini didukung oleh Norwegia Embassy dan UNDP sebagai
bagian dari kerja Satgas Percepatan Hutan Adat. Direktur PKTHA Julmansyah
mengatakan ini adalah upaya Kemenhut bersama Pemda Kab/kota, Dinas Kehutanan
dan Balai Perhutanan Sosial Jawa Bali NTB dan NTT agar proses kerja-kerja
penyiapan syarat penetapan hutan oleh Pemda Kab/kota menjadi lebih berkualitas
dan cepat. Ini bukti komitmen kuat Kemenhut untuk percepatan penetapan hutan
adat.
“Ketersediaan tenaga Verifikator ini menjadi penting ketika
ada peningkatan target luasan penetapan hutan adat selama 5 tahun kedepan,”
ujar Julmansyah seraya menambahkan hal ini juga sejalan dengan Asta Cita
Presiden Prabowo Subianto.
Baca Lainnya :
- Rumah: Kekuasaan dan Kenangan0
- Masyarakat Adat Tolak Munculnya Organisasi Tongkonan Adat Sang Torayan0
- Mahasiswa UNY Ciptakan Aplikasi G-Waqf, Inovasi Wakaf Hijau untuk Solusi Ekologis Islam0
- Waktu yang Sebenarnya0
- Kolaborasi HIPPI DKI dan BPJPH Perkuat Ekosistem Produk Halal Nasional0
Pelibatan OPD Kab/kota menjadi tumpuan dan sasaran kegiatan
ini, dengan memperkuat kapasitasnya mengingat Permendagri 52 Tahun 2014
mengamanatkan tentang Pembentukan Panitia MHA (masyarakat hukum adat). Di mana
panitia ini bekerja melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap
usulan MHA. Para peserta ini berasal dari wilayah-wilayah yang memiliki potensi
penetapan hutan adat.
“Kegiatan serupa akan dilaksanakan sebanyak empat angkatan
yang mencakup empat wilayah di Indonesia. Sehingga ke depan akan banyak stok
tenaga Verifikator Hutan Adat di Indonesia,” terang Julmansyah.
Pelatihan ini juga bertujuan untuk mengasah instrumen atau
tools verifikasi yang telah disiapkan oleh Direktorat PKTHA yang melibatkan
akademisi dan praktisi yang pernah menjadi bagian dari Tim Terpadu Hutan Adat.
Hutan Adat sendiri memiliki tujuan penting yakni menjamin
ruang hidup Masyarakat Hukum Adat; melestarikan Ekosistem (Hutan dan
Lingkungan); perlindungan kearifan lokal & pengetahuan tradisional; serta
salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam
dan di sekitar kawasan hutan. (rel)
