Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan 15 Desember 2026
DPR RI menargetkan pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan
diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut
menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan
pengesahan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal
tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau
Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(27/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI
Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI
Andre Rosiade. “Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang
Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,”
kata Dasco.
Baca Juga
Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis
yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR
menyatakan komitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling
lambat pada 15 Desember 2026.
Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan
kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas
waktu yang telah ditentukan RUU tersebut belum dapat diselesaikan. Atas
permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan
mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai
anggota DPR.
Dasco mengatakan proses menuju penyelesaian RUU Perampasan
Aset tetap membutuhkan pembahasan yang komprehensif. DPR masih membuka ruang
bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam tahapan pembahasan berikutnya.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah,
itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Legislator
dari Fraksi Partai Gerindra itu. Menurut Dasco, AMPB maupun kelompok masyarakat
lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan masukan yang lebih lengkap.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU
Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan. “Supaya nanti kita
bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk
memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.
Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam
audiensi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Karena itu,
DPR tetap memberikan ruang partisipasi publik agar substansi RUU Perampasan
Aset dapat disusun secara komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan
pemberantasan tindak pidana.
Setali tiga uang, Wakil
Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, mengajak masyarakat
untuk bersama-sama mengawal, menjaga, dan mengawasi komitmen pengesahan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan
kepastian (terkait pengesahan RUU Perampasan Aset). Pertama, mari kita
sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember
2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama," ujar
Saan.
Selain menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap
batas waktu pengesahan, Saan menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen penuh dalam
upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui regulasi perampasan aset ini.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, ia memastikan
bahwa lembaga legislatif membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk
berpartisipasi aktif. DPR RI mengundang masyarakat dan elemen publik untuk
menyampaikan masukan, gagasan substansi, hingga catatan kritis melalui
mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.
"Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait
dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa
memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR. Silakan diutus juru bicaranya
untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi,
isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen
kita bersama," pungkasnya. (hvt/aha/fa/rdn)
