Breaking News..
- Kisah Gayatri, Istri Raja Pertama Majapahit, Nenek Hayam Wuruk
- Ini Sejumlah Lokasi Berburu Matahari Terbit sambil Wisata Kuliner
- KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka
- Dari Pesisir Nusa Lembongan, PLN Bangun Kemandirian Ekonomi Melalui Rumput Laut
- Beras!
- BRIN Manfaatkan Drone LiDAR Pantau Keberhasilan Konservasi Hutan Mangrove
- Greenpeace Dukung Kongres Dunia Pertama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dari Tiga Kawasan Hutan
- Tentang Sorgum dan Terigu
- Sebaran Kawasan Transmigrasi
- Pengembangan Tempat Wisata Religi di TN Ujung Kulon, Merangkai Sejarah dan Kelestarian Alam
◀
▶
Sebaran Kawasan Transmigrasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang
Kementerian Transmigrasi Pasal 5, Kementerian Transmigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan
pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan
pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di
daerah;
- Koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan
dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian; dan
- Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments