Breaking News..
- In Situ/In Vitro, Percakapan Ekologis Dua Seniman dalam Bayang-bayang Antroposen
- Konsep Indonesia Naik Kelas, Kunci Tekan Kemiskinan di Bawah 5%
- Beyond Energy: Langkah Baru Pertamina Pimpin Transisi Energi Hijau
- Presiden Prabowo: Ketahanan Pangan Jadi Urusan Keamanan Negara
- Polri Akan Membangun 10 Gudang Ketahanan Pangan Baru di 2026
- Berhenti Makan 3 Jam Sebelum Tidur Agar Jantung Lebih Sehat
- Diversifikasi Jadi Kunci Masa Depan Pertanian
- Cara Anak Muda Mengelola Keuangan di 2026, Gaya Hidup Jalan Uang Tetap Aman
- Whoosh Resmi Go Global, Kini Bisa Dipesan Dunia Lewat Trip.com
- 5 Cara Biar Remaja Tetap Aman di Internet, Tanpa Drama dan Jadi Polisi Gadget
◀
▶
Sebaran Kawasan Transmigrasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang
Kementerian Transmigrasi Pasal 5, Kementerian Transmigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan
pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan
pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di
daerah;
- Koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan
dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian; dan
- Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
.jpg)
1.jpg)

2.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

