Breaking News..
- Satu Langkah, Satu Kayuhan: Hentikan Polusi Plastik, Kembalikan Langit Biru
- 5 Tempat Wisata Augmented Reality di Indonesia
- Desakan Agenda Reforma Agraria Kepada Para Pemimpin Dunia dari Bogota
- Birding Bersama Ellena, Penulis Buku GET TO KNOW THEM: Introduction to Singapore Common Birds Folk
- Tahlil & Doa 7 Hari Wafatnya Hj Euis Nurlaila Binti KH Idam Damiri
- Atmosfer (Suasana) Belajar (Kok) Dicipta?
- Tim PkM Universitas Negeri Yogyakarta Sosialisasi Komunikasi Pendidikan di Era Digital
- Geber Bangku, Program Andalan Herawati Tanamkan Budaya Antikorupsi
- Pak Kambali: Sosok Inspiratif Penggerak Kemandirian Disabilitas Netra di Kabupaten Karanganyar
- Pertamina dan Seruni Buka Akses Air Bersih, Targetkan 1.280 Kepala Keluarga di Sragen
◀
▶
Sebaran Kawasan Transmigrasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang
Kementerian Transmigrasi Pasal 5, Kementerian Transmigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan
pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan
pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di
daerah;
- Koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan
dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian; dan
- Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments