Breaking News..
- Presiden: 200 Helikopter Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Terutama Penanganan Bencana
- Banjir dan Longsor di Sumatera: 12 Komunitas Masyarakat Adat di Tano Batak Terisolir
- Gakkum Kehutanan: Ada Indikasi Kerusakan di Hulu DAS yang Perparah Bencana di Hilir
- Pakar Hukum Ini Ingatkan Praktik Kejahatan Berlindung Dibalik Bencana
- Datang Lagi ke Aceh, Presiden Pastikan Pasokan Pangan dan Hapus Utang KUR Korban Terdampak Bencana
- Journalist Club Dorong Pemerintah Tetapkan Banjir Longsor Sumatera sebagai Bencana Nasional
- Pandutani Bentuk Satgas Bantu Rehabilitasi Kehidupan Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
- Sapa Anak-anak dan Dengarkan Keluhan Warga, Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Banjir di Aceh
- Indonesia Ekspor 10 Kontainer Udang Bebas Cesium 137 ke AS
- Mentan Amran Kirim Logistik Bantuan Bencana Satu Kapal Penuh ke Sumatera
◀
▶
Sebaran Kawasan Transmigrasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang
Kementerian Transmigrasi Pasal 5, Kementerian Transmigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan
pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan
pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di
daerah;
- Koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan
dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian; dan
- Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
.jpg)

.jpg)
6.jpg)
.jpg)
1.jpg)

.png)
.jpg)

.jpg)

