Terjebak Carbon Lock-In, Ambisi Dekarbonisasi Sistem Ketenagalistrikan Indonesia Dipertanyakan
KOMITMEN ambisius Pemerintah Indonesia
untuk memangkas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 5,42–18,24% dibanding
skenario dasar pada tahun 2030 serta target megaproyek PLTS 100 GW yang dimulai
tahun ini menghadapi tembok besar. Laporan terbaru hasil kolaborasi Lembaga
Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia dengan Greenpeace
Indonesia mengungkapkan bahwa Indonesia tengah mengalami kondisi carbon
lock-in,
Carbon lock-in adalah kondisi di mana tata kelola
sistem ketenagalistrikan nasional secara struktural masih didesain untuk
memprioritaskan dan mengunci dominasi bahan bakar fosil, meskipun teknologi
energi baru terbarukan (EBT) kini jauh lebih kompetitif.
“Program PLTS 100 GW yang dimulai tahun 2026 ini berisiko
besar menjadi sekadar proyek seremonial yang sia-sia jika jaringan transmisi
kita masih dikunci oleh kepentingan pembangkit fosil. Tanpa reformasi tata
kelola yang radikal—mulai dari transparansi pemodelan hingga penerapan skema
power wheeling—investasi hijau apa pun hanya akan menjadi tempelan di dalam
sistem ketenagalistrikan yang masih kotor dan kaku”, tegas Leonard Simanjuntak,
Kepala Greenpeace Indonesia.
Baca Juga
Meskipun pemerintah menargetkan pangsa EBT mencapai
29,7–34,3% pada tahun 2034, dokumen RUPTL 2025–2034 justru masih merencanakan
tambahan kapasitas pembangkit gas sebesar 10,3 GW.
Tidak hanya itu, batubara diproyeksikan tetap menjadi raja
dengan mendominasi 46,8% pasokan listrik hingga 2034. Ketimpangan ini
diperparah oleh realisasi bauran EBT hingga tahun lalu (2025) yang baru
menyentuh angka ~16%, jauh dari target yang sebelumnya ditetapkan dalam RUKN
2019-2038 sebesar 23%.
Laporan tersebut juga mengidentifikasi empat mekanisme utama
yang saling mengunci sistem ketenagalistrikan Indonesia pada ketergantungan
fosil. Pertama, perencanaan yang terdistorsi membuat pemodelan
ketenagalistrikan masih menggunakan asumsi yang tidak realistis. Di mana, harga
batubara dipatok di bawah harga pasar melalui mekanisme Domestic Price
Obligation (DPO), serta mengabaikan biaya eksternal emisi GRK sehingga
pembangkit fosil selalu “terlihat” paling murah.
Kedua, pengadaan yang lambat membuat
ketidaksinkronan perencanaan dan pelaksanaan lapangan membuat realisasi
kapasitas EBT hingga 2025 baru mencapai 51,4% dari target RUPTL.
Ketiga, kontrak PJBL yang kaku, di
mana prjanjian jual beli listrik jangka panjang dengan skema risiko yang tidak
fleksibel memaksa PT PLN (Persero) untuk terus menyerap listrik dari pembangkit
fosil dan memperpanjang umur ekonomisnya.
Keempat, krisis infrastruktur grid,
yaitu keterbatasan jaringan transmisi dan penyimpanan (storage) menjadi
hambatan teknis utama dalam mengintegrasikan sifat EBT variabel (seperti
solar/PLTS) ke grid nasional.
“Apabila laju pertumbuhan rata-rata kapasitas ET sebesar
7,53% antara 2015 sampai 2024 berlanjut, maka target kapasitas 50,5 GW pada
tahun 2034 baru akan dicapai pada 2042,” ujar Alin Halimatussadiah, Kepala
Kajian Ekonomi Hijau dan Iklim, LPEM UI.
Menurut Alin, menunda usaha untuk mencapai target ET tidak
hanya menggeser beban pekerjaan yang harus dilakukan ke generasi selanjutnya,
tetapi juga meningkatkan risiko bahwa mereka akan gagal dicapai. “Selama sistem
ketenagalistrikan Indonesia masih terkunci dengan bahan bakar fosil, akan sulit
untuk mempercepat pertumbuhan ET untuk mencapai target bauran yang telah
ditetapkan pemerintah,” tandasnya.
Hasil pemodelan sensitivitas dalam laporan ini menegaskan
bahwa carbon lock-in bukanlah hambatan teknis yang mustahil diurai, melainkan
buah dari pilihan kebijakan. Sebagai contoh, jika pemerintah mampu mereformasi
tata kelola keuangan dan menekan biaya pendanaan (cost of capital) PLTS dari
10% ke 5%, maka kebutuhan terhadap pembangkit listrik gas (PLTG & PLTMG)
dapat langsung dipangkas sebesar 24,8%.
Indonesia harus segera mengambil langkah strategis, mulai
dari transparansi parameter pemodelan, mendesain ulang kontrak PJBL baru yang
pro-EBT, hingga mempercepat keterlibatan swasta dalam pembangunan transmisi
melalui regulasi seperti skema power wheeling. Tanpa reformasi ini,
transisi energi bersih Indonesia hanya akan berjalan di tempat.
