Antusiasme Publik Nobar Film Pesta Babi Makin Kencang
GELOMBANG pembatasan ruang putar fisik tidak menyurutkan antusiasme publik untuk mengakses film dokumenter investigasi Pesta Babi. Ini bukti, bahwa ruang kritis untuk kebebasan berekspresi tidak bisa untuk dibungkam.
Setelah tim kolaborator merilisnya secara gratis di platform YouTube menyusul pembubaran paksa di sedikitnya 52 titik nobar, angka pemutaran digital film ini justru terus melonjak tajam dan memantik diskusi kritis berskala Nasional, termasuk di lingkungan akademisi hukum.
Dalam sebuah diskusi publik yang digelar Cafe kopi Sarojan Dau, Jl Raya Dermo, Mulyoagung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sorotan tajam datang dari peserta diskusi yang mempertanyakan legalitas pembangunan di Papua.
Peserta diskusi menilai telah terjadi pengabaian dan pengingkaran yang nyata terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat demi memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Purnawan D Negara, Dosen Fakultas Hukum Univ Widya Gama Malang, memberikan tinjauan yuridis komprehensif mengenai fenomena environmental blackmail (pemerasan lingkungan) dan pelemahan hukum lingkungan di Indonesia.
Menurut Purnawan, dari perspektif hukum formil, pemerintah selalu membentengi PSN dengan tameng "Kepentingan Umum" sebagaimana diatur dalam PP No. 42 Tahun 2021.
Namun, secara hukum materiil, terjadi pergeseran makna yang destruktif sejak disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di mana kawasan komersial swasta kini diwadahi dalam skema kepentingan umum.
Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak masyarakat adat dan hak warga atas lingkungan yang sehat. Ketika hutan adat dialihfungsikan secara paksa tanpa persetujuan murni, maka terjadi pelanggaran prinsip hukum internasional Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
"Tekanan psikologis atau labeling anti-pembangunan terhadap warga lokal membuat persetujuan tersebut cacat hukum dan batal demi hukum karena mengandung unsur paksaan (dwang) sesuai Pasal 1321 KUHPerdata," jelas Purnawan.
Purnawan juga menambahkan bahwa potensi alih fungsi lahan secara ugal-ugalan terjadi akibat pengabaian instrumen kendali lingkungan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrumen wajib.
"Jika pembangunan berjalan tanpa mematuhi RPPLH dan KLHS, maka terjadi deregulasi hukum yang mengorbankan keselamatan ekologis demi akumulasi modal."
Polemik Mama Yasinta
Di tengah tingginya sorotan, film ini juga dihadapkan pada polemik pernyataan salah satu tokoh adat, Mama Yasinta, yang menyatakan ketidaksetujuannya atas pemutaran film tersebut.
Menanggapi hal ini, Purnawan meminta publik untuk melihat situasi dari perspektif sosiologi hukum yang berempati dan tidak hitam-putih.
"Kita jangan pernah menghakimi Mama Yasinta. Kita yang berada di lingkungan akademis dan perkotaan tidak pernah tahu secara utuh asimetri kekuasaan serta tekanan psikologis maupun struktural yang dihadapi beliau di pedalaman sana. Menyatakan ketidaksetujuan adalah hak keperdataan dan hak asasi beliau yang harus kita hormati," tegas Purnawan.
Purnawan mengingatkan bahwa akar masalah sesungguhnya bukan pada sikap personal warga lokal, melainkan pada absennya perlindungan hukum payung akibat mandeknya RUU Masyarakat Adat selama 17 tahun di DPR.
Kekosongan hukum (legal loophole) inilah yang dimanfaatkan oleh korporasi untuk menganggap tanah adat sebagai 'Tanah Negara' yang bebas dikomodifikasi.
Melalui diskusi ini, kalangan akademisi hukum mendesak pemerintah untuk menghentikan represivitas terhadap kebebasan berpendapat—seperti pembubaran diskusi film yang dilindungi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945—dan kembali pada koridor hukum yang berkeadilan sosial. (fadlik al iman)
