Banjir Bengkulu Bukan Bencana Alam, Tapi Kejahatan Ekologis
BANJIR yang melanda hampir seluruh
wilayah Provinsi Bengkulu sejak 5 April 2026 tidak bisa lagi dibaca sebagai
sekadar dampak hujan deras atau cuaca ekstrem semata. Peristiwa yang menjangkau
Kabupaten Lebong, Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma, hingga
Kota Bengkulu ini memperlihatkan sebuah pola yang jauh lebih serius: krisis
ekologis yang telah berlangsung lama dan kini meledak dalam bentuk bencana
lintas wilayah.
Dari kawasan hulu hingga hilir, air meluap dengan cepat,
merendam rumah-rumah warga, memutus akses jalan, melumpuhkan aktivitas ekonomi,
merusak stok pangan rumah tangga, menghanyutkan bibit pertanian, dan memaksa
masyarakat bertahan di tengah situasi darurat yang terus berulang.
Banjir yang terjadi di Provinsi Bengkulu terletak di
titik-titik kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu. Berikut data lapangan yang
terhimpun oleh WALHI Bengkulu:
Baca Juga
Kota Bengkulu, sedikitnya 698 Kepala Keluarga (KK) atau
2.792 jiwa terdampak, dengan lebih dari 165 rumah terendam yang terverifikasi
di beberapa titik utama, serta sedikitnya 2 fasilitas umum terdampak, yaitu
sekolah dan masjid.
Kabupaten Seluma, data lapangan menunjukkan sedikitnya 835
KK atau 2.478 jiwa terdampak, dengan ratusan rumah warga di Kecamatan Talo,
Semidang Alas Maras, Ulu Talo, Seluma Timur, dan Seluma Selatan mengalami
genangan hingga lebih dari satu meter. Selain itu, tercatat 1 rumah rusak
akibat longsor di Desa Kota Agung, Seluma Timur.
Kabupaten Lebong, banjir yang melanda Lebong Utara, Lebong
Tengah, Uram Jaya, Pinang Belapis, dan Amen menyebabkan sedikitnya lebih dari
≥100 rumah terdampak, dengan kerusakan lanjutan berupa kendaraan warga rusak,
stok beras terendam, dan bibit pertanian hanyut.
Bengkulu Tengah, banjir terpantau di Karang Tinggi, Pondok
Kubang, dan Pondok Kelapa, dengan puluhan rumah warga terdampak dan beberapa
akses desa sempat terganggu.
Kepahiang, khususnya Kecamatan Seberang Musi, genangan
merendam permukiman warga dan lahan pertanian, dengan belasan rumah terdampak
awal berdasarkan laporan lapangan. Rejang Lebong, dampak cuaca ekstrem juga
memicu puting beliung di Desa Sumber Urip, merusak rumah warga dan fasilitas
permukiman.
WALHI Bengkulu menegaskan bahwa banjir ini bukanlah
peristiwa alam yang berdiri sendiri. Ini adalah konsekuensi langsung dari
rusaknya bentang alam Bengkulu akibat ekspansi industri ekstraktif, lemahnya
perlindungan daerah aliran sungai, serta tata ruang yang gagal melindungi
keselamatan rakyat.
Aktivitas pertambangan batubara, perkebunan skala besar, dan
berbagai bentuk konsesi di kawasan tangkapan air telah menghancurkan tutupan
hutan, merusak struktur tanah, menghilangkan daya serap kawasan hulu, dan
mempercepat limpasan air ke wilayah tengah dan hilir. Tidak ada banjir tanpa
kerusakan hulu, dan tidak ada kerusakan tanpa pelaku. Dalam konteks ini,
korporasi yang beroperasi di bentang alam Bengkulu harus diperiksa dan dimintai
pertanggungjawaban secara hukum.
Namun tanggung jawab tidak berhenti pada korporasi. Negara,
baik pemerintah daerah maupun pusat, juga tidak dapat terus bersembunyi di
balik narasi “bencana alam”. Risiko yang hari ini menenggelamkan rumah warga
sesungguhnya diproduksi melalui keputusan politik dan kebijakan ruang yang
mengabaikan keselamatan ekologis.
Izin pertambangan dan perkebunan terus diterbitkan di
wilayah sensitif, kawasan hutan dialihfungsikan, rawa dan daerah resapan
menyusut, sementara tata ruang justru melegalkan pembangunan di kawasan rawan
banjir dan sempadan sungai. Negara bukan sekadar gagal mencegah, tetapi dalam
banyak kasus justru menjadi fasilitator lahirnya risiko ekologis yang hari ini
ditanggung rakyat.
Karakter banjir yang terjadi kali ini memperlihatkan skala
yang sangat luas, menjangkau wilayah hulu hingga hilir dalam waktu cepat,
dengan tinggi muka air di sejumlah lokasi mencapai lebih dari satu meter hanya
dalam hitungan jam.
Selain genangan di permukiman dan kerusakan infrastruktur,
bencana turunan seperti longsor di Seluma Timur dan puting beliung di Rejang
Lebong semakin menegaskan bahwa daya dukung ekologis Provinsi Bengkulu berada
dalam kondisi kritis.
Dampak yang ditimbulkan juga berlapis: bukan hanya kerugian
fisik, tetapi juga krisis pangan rumah tangga, ancaman gagal tanam, kerusakan
ekonomi desa, serta potensi penyakit pascabanjir yang membebani kelompok paling
rentan.
Atas kondisi tersebut, Julius Nainggolan Kepala Divisi
Advokasi WALHI Bengkulu menyampaikan, pihaknya menuntut audit menyeluruh dan
pencabutan izin seluruh perusahaan tambang, perkebunan, dan konsesi lain yang
beroperasi di daerah aliran sungai prioritas Provinsi Bengkulu. Penegakan hukum
terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan ekologis harus segera
dilakukan dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict
liability.
“Selain itu, pemerintah harus memberlakukan moratorium izin
baru di seluruh kawasan tangkapan air, sempadan sungai, rawa, dan bentang alam
sensitif lainnya. Pemulihan yang dibutuhkan bukan sekadar proyek normalisasi
sungai atau pembangunan infrastruktur jangka pendek, tetapi rehabilitasi
menyeluruh kawasan hulu DAS, perlindungan ruang resapan, pemulihan rawa, dan
pelibatan masyarakat dalam pengawasan serta pemulihan ruang hidup mereka”.
Julius menambahkan, banjir Bengkulu pada 2026 adalah
peringatan keras bahwa krisis ekologis di provinsi ini telah mencapai titik
darurat. Menyederhanakan persoalan ini hanya sebagai dampak hujan deras adalah
bentuk pengaburan tanggung jawab dan pengulangan kebohongan lama yang terus
merugikan rakyat.
“Yang sedang terjadi adalah kejahatan ekologis yang
terstruktur, dengan korporasi sebagai pelaku utama dan negara sebagai
fasilitator,” Tegas Julius. Karena itu, para pelaku perusakan lingkungan dan
pejabat yang memberikan izin tanpa mempertimbangkan keselamatan ekologis harus
dimintai pertanggungjawaban secara hukum, politik, dan moral.
