Banjir Lumpur Tambang Ancam Lahan dan Kehidupan Petani Halmahera Timur
PERINGATAN Hari Lingkungan Hidup
Sedunia seharusnya menjadi refleksi bersama tentang pentingnya menjaga
keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam. Namun, di Halmahera
Timur, Maluku Utara, kenyataan yang dihadapi petani justru menunjukkan arah
sebaliknya.
Dalam beberapa tahun terakhir, masifnya industrialisasi
pertambangan di wilayah ini berjalan beriringan dengan meningkatnya tekanan
terhadap lingkungan hidup. Dampaknya kini semakin nyata dirasakan oleh petani,
khususnya di Kecamatan Wasile, meliputi Desa Bumi Restu, Mekar Sari, Batu Raja,
dan Subaim.
Pada malam 6 Mei 2026, hujan dengan intensitas tinggi memicu
banjir besar yang merendam kebun-kebun warga. Air banjir tidak hanya membawa
debit yang besar, tetapi juga sedimen lumpur merah yang diduga berasal dari
aktivitas pertambangan di wilayah hulu.
Baca Juga
Lumpur tersebut menimbun lahan pertanian, mengeruhkan sumber
air, bahkan masuk hingga ke area tempat tinggal warga yang bermukim di sekitar
kebun. Setidaknya 20 kebun petani terdampak langsung oleh peristiwa ini.
Warga menyebutkan bahwa kondisi sungai sebelumnya jauh lebih
jernih dan stabil sebelum aktivitas pertambangan berkembang di wilayah
tersebut. Namun dalam beberapa tahun terakhir, banjir dan sedimentasi menjadi
kejadian yang semakin sering. Sedimen tambang juga telah mempengaruhi sistem
irigasi bendungan yang mengairi Sungai Opiyang dan lahan persawahan warga.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pada sektor pertanian. Air
yang tercemar membuat ternak tidak lagi dapat minum dengan aman, sementara ikan
dan biota air lainnya banyak yang mati. Bahkan ketika sedimen terbawa hingga ke
laut, kerusakan meluas ke ekosistem pesisir.
Dalam sebulan terakhir, warna sungai dilaporkan terus
berubah menjadi cokelat pekat. Petani menduga kondisi ini berkaitan dengan
aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Situasi
ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius dengan prinsip-prinsip dalam
Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan
(UNDROP).
Dalam UNDROP, khususnya Pasal 3 UNDROP ditegaskan bahwa
petani berhak atas seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa
diskriminasi, serta berhak menentukan arah pembangunan yang mempengaruhi
kehidupannya. Dalam kasus Halmahera Timur, pencemaran yang terus berlangsung
tanpa intervensi negara menunjukkan bahwa hak petani atas lingkungan hidup yang
aman dan layak telah diabaikan.
Pasal 5 UNDROP turut menegaskan bahwa petani memiliki hak
untuk mengakses dan menggunakan sumber daya alam secara berkelanjutan serta
berpartisipasi dalam pengelolaannya. Pasal ini juga secara tegas mewajibkan
negara untuk memastikan bahwa setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam
harus melalui penilaian dampak sosial dan lingkungan yang memadai.
Aktivitas eksploitasi juga mesti ada konsultasi yang
bermakna dengan masyarakat terdampak, serta pembagian manfaat yang adil. Dalam
kasus Halmahera Timur, kerusakan sungai, lahan, dan ekosistem laut akibat
aktivitas tambang menunjukkan bahwa hak tersebut telah terampas.
Pada tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pihak
yang menyebabkan pencemaran untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menegaskan kewajiban negara untuk
melindungi petani dari berbagai risiko usaha tani, termasuk yang berkaitan
dengan perubahan lingkungan dan potensi gagal panen.
Dalam kerangka agraria, negara melalui mandat konstitusi dan
Undang-Undang Pokok Agraria memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta bertanggung jawab melindungi
petani dari praktik eksploitasi, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan, dan mendistribusikan lahan secara adil melalui reforma agraria.
Menanggapi kondisi tersebut, petani di Halmahera Timur
menyampaikan tuntutan yang jelas dan mendesak Pemerintah daerah segera hadir
dan melihat langsung kondisi lahan pertanian yang terdampak pencemaran dan
banjir lumpur. Bupati Halmahera Timur dan Gubernur Provinsi Maluku Utara juga harus
segera memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait untuk turun dan
bertemu langsung dengan warga.
Berikutnya, Pemerintah diminta membentuk tim investigasi
independen yang melibatkan pemerintah, warga, lembaga/organisasi masyarakat
sipil, akademisi, dan tokoh masyarakat. Lalu, menyelamatkan petani, lahan
pertanian, serta pangan Halmahera Timur dari masifnya industrialisasi
pertambangan.
Selanjutnya, Pemerintah harus segera membuat kebijakan untuk
Kawasan Daulat Pangan serta menjalankan reforma agraria sejati sesuai amanat
Undang-Undang Pokok Agraria.
