Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo Dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
PEMERINTAH secara resmi menerima
surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dalam
keterangan di Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/07/2026), Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo
Subianto menerima pengunduran diri tersebut.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry
Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya
memimpin Bank Indonesia,” ucap Mensesneg.
Mensesneg mengatakan bahwa pemerintah akan memproses
penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry
Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Sesuai ketentuan
perundang-undangan, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan
dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
Baca Juga
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank
Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh
Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai
pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi
Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.
Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah terus
memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan
baik. Pemerintah juga akan terus menjaga koordinasi yang erat dengan Bank
Indonesia dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, termasuk menjaga
stabilitas moneter dan fiskal.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh
masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan
kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki
peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini
Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di
dalam koordinasi yang erat,” tutupnya.
