Hormati Ruang Hidup dan Konstitusional Masyarakat Adat, Audit Penguasaan Tanah di IKN
PEMBANGUNAN Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memicu banyak masalah krusial terkait wilayah dan hak-hak masyarakat adat lokal yang belum terselesaikan secara adil, terutama belum adanya pengakuan wilayah adat dalam rencana tata ruang kawasan IKN.
Persoalan ini menjadi penting karena tata ruang IKN berkaitan langsung dengan keberadaan Masyarakat Adat, termasuk batas wilayah, hak atas tanah, kearifan lokal, hingga situs-situs budaya yang ada di kawasan IKN.
”Wilayah adat harus masuk dalam tata ruang IKN,” tegas Yance Arizona selaku kuasa hukum pemohon (Masyarakat Adat) dalam media briefing yang digelar Pillar Law Firm bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Media briefing bertajuk “Menegaskan Hak Masyarakat Adat: Tanggapan Kritis atas Keterangan DPR dan Presiden dalam Sidang Judicial Review UU IKN” berlangsung di Jakarta, pada Selasa, (15/9/2026).
Yance menyesalkan tidak satu pun dari sejengkal wilayah adat masuk dalam rencana tata ruang IKN. Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran otorita IKN dalam sidang Judicial Review UU IKN di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, otorita IKN memiliki informasi langsung mengenai kondisi kawasan sehingga keterlibatan lembaga tersebut penting untuk menjelaskan bagaimana posisi Masyarakat Adat dalam rencana pembangunan.
“Otorita IKN bisa memberikan penjelasan lebih lengkap tentang apa sebenarnya yang terjadi di lapangan. Kenapa dalam tata ruangnya, tidak ada sejengkal pun wilayah Masyarakat Adat yang diakui,” kata Yance sambil bertanya heran.
Bagi Yance, pengakuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, kejelasan wilayah adat diperlukan agar pembangunan memiliki kepastian hukum, sekaligus memberikan ruang bagi Masyarakat Adat untuk mempertahankan kehidupan sosial dan budayanya.
Yance menegaskan, Masyarakat Adat tidak menolak pembangunan. Tapi mereka berharap pembangunan IKN harus menempatkan Masyarakat Adat sebagai bagian dari proses, terutama yang menyangkut kebijakan wilayah, tanah, budaya, dan ruang hidup Masyarakat Adat.
Karena pengadaan tanah di kawasan IKN menjadi perhatian Masyarakat Adat, makanya mereka mendorong agar proses pengadaan tanah IKN dilakukan secara terbuka, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, serta membuka kesempatan untuk bernegosiasi.
Yance mengatakan persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena meningkatnya harga tanah di sekitar kawasan IKN. Masyarakat yang telah kehilangan atau melepaskan tanah juga menghadapi tantangan ketika harus mencari lahan pengganti.
Belum lagi, harga tanah yang nilainya semakin tinggi akibat pembangunan IKN. Karena itu, tanah Masyarakat Adat tidak semestinya dilihat hanya dari nilai ekonominya.
”Tanah merupakan ruang hidup Masyarakat Adat, tempat membangun hubungan sosial, menjalankan kebudayaan, serta menjaga keberlanjutan komunitas,” terangnya.
Yance menjelaskan perspektif inilah yang dinilai penting dalam pembangunan IKN agar kebijakan pembangunan tidak hanya menghitung nilai lahan, tetapi juga mempertimbangkan kehidupan Masyarakat Adat yang telah berlangsung jauh sebelum kawasan tersebut menjadi IKN.
Berharap Ada Kepastian Hukum
Kepala Adat Suku Balik Sepaku Sibukdin sekaligus pemohon I menyampaikan harapan agar proses judicial review di Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus harapan bagi Masyarakat Adat yang terdampak pembangunan IKN.
Ia mengaku Masyarakat Adat telah meluangkan waktu dan biaya untuk mengikuti proses persidangan. Namun, sejumlah persoalan yang mereka bawa belum mendapatkan jawaban yang diharapkan.
“Kami berharap mendapatkan suatu jawaban yang tegas, yang juga membawa suatu harapan bagi Masyarakat Adat di sekitar IKN. Tapi, hari ini kami tidak mendapatkan jawaban atau pembicaraan yang kami harapkan,” ujar Sibukdin dengan nada kesal.
Sibukdin menegaskan persoalan Masyarakat Adat bukan hanya mengenai kepemilikan tanah. Lebih dari itu, tanah merupakan ruang hidup yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari, akses terhadap sungai, serta hubungan masyarakat dengan lingkungan sekitarnya.
Ia menyoroti perubahan yang terjadi di sekitar kawasan IKN yang dibangun tanpa berkomunikasi dengan Masyarakat Adat, apalagi musyawarah untuk minta persetujuan pembangunan.
“Saat ini kami tidak bisa mengakses sungai, itu dampak pembangunan IKN yang dilakukan tanpa persetujuan dari Masyarakat Adat,” katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum masyarakat adat dari Constitutional Advocacy Law Society (CALS), Dhia Al Uyun, mendorong pemerintah melakukan audit lapangan secara menyeluruh terhadap penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kalimantan Timur
Menurutnya, audit dinilai penting karena kawasan IKN bukan ruang kosong. Di dalamnya terdapat Masyarakat Adat, kelompok masyarakat, serta berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan tanah yang telah berlangsung jauh sebelum pembangunan IKN.
“Pemerintah harus melakukan audit lapangan, audit penguasaan tanah-tanah di sana,” ujarnya. Selain mendorong dilakukan audit, ia juga menyoroti proses pembentukan UU IKN yang berlangsung dalam waktu singkat, hanya sekitar 23 hari.
Namun, bagi Dhia, persoalan paling penting bukan hanya mengenai desain pembangunan ataupun besarnya pembiayaan. Justru yang mendasar adalah bagaimana negara menghormati Masyarakat Adat yang telah lebih dahulu hidup di kawasan tersebut.
“Bagaimana mungkin negara ini bisa terbentuk, justru Masyarakat Adat yang lebih dulu ada di sana. Mestinya ada penghormatan di sana,” ujarnya.
Dhia menekankan bahwa hak Masyarakat Adat memiliki dimensi kolektif. Karena itu, kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan Masyarakat Adat perlu melibatkan mereka sejak proses pengambilan keputusan.
“Ketika hak-hak itu dihargai, mestinya dalam proses-prosesnya selalu melibatkan Masyarakat Adat sebagai mitra, bukan sebagai objek pembangunan IKN,” tandasnya.(ridhoino kristo sebastianus melano/apg)
