Kemenhut Usut 31 Kasus Karhutla, Sanksi Tegas Menanti
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) RI
berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan
mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat ini Kementerian
Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan (Gakkum) Kehutanan tengah
memproses sejumlah kasus Karhutla.
Setiap penanganan perkara kehutanan diproses dengan prinsip
tegas dalam penegakan hukum demi menjaga kelestarian hutan untuk masa depan.
Hingga saat ini, total penanganan perkara berjumlah 31 kasus yang mencakup
wilayah di 10 provinsi. Adapun luas keseluruhan areal yang terdampak mencapai
3.625 Hektare (Ha).
Terkait status penanganan perkara dari ke-31 kasus tersebut,
rinciannya adalah penyelidikan 22 kasus, penyidikan 7 kasus, dan penyerahan ke
Jaksa 2 kasus. Berdasarkan sebaran penanganan per provinsi, berikut detail
luasan terdampak, jumlah perkara, dan subjek hukumnya, Sumatera Utara (Sumut) luas
17 Ha, 2 perkara (korporasi); dan Jambi luas 94 Ha, 3 perkara (perorangan).
Baca Juga
Kemudian, Kalimantan Barat (Kalbar) luas 69 Ha, 4 perkara (korporasi,
yayasan, perorangan); Kalimantan Selatan (Kalsel) luas 843 Ha, 3 perkara (korporasi);
Jawa Barat (Jabar) luas 6 Ha, 1 perkara (perorangan); dan Riau luas 30 Ha, 3
perkara (perorangan).
Lalu, Sumatera Selatan (Sumsel) luas 558 Ha, 3 perkara (perorangan,
korporasi); Kalimantan Tengah (Kalteng) luas 1.110 Ha, 6 perkara (korporasi, perorangan);
Kalimantan Timur (Kaltim) luas 394 Ha, 5 perkara (korporasi, perorangan); dan Jawa
Timur (Jatim) luas 504 Ha, 1 perkara (perorangan).
Adapun sanksi pembekuan perizinan berusaha diberlakukan bagi
pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan
perlindungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya.
Penegakan sanksi ini didasari oleh PP No. 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya pada Pasal 282 huruf c, Pasal 285
ayat (1) huruf b, dan Pasal 286. Menteri dapat memberikan sanksi administratif
berupa pembekuan Perizinan Berusaha yang dapat dikenakan secara sendiri atau
bersama sanksi lainnya, yaitu teguran, denda, atau pencabutan izin.
Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi antara lain
tidak melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf d atau
Pasal 156 huruf e), tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal
kerjanya (Pasal 139 huruf e atau Pasal 156 huruf f), tidak bertanggung jawab
atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf f atau Pasal
156 huruf g), tidak melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal
kerjanya (Pasal 139 huruf g atau Pasal 156 huruf h). dan tidak melaksanakan
perintah Sanksi Administratif tertulis (Pasal 283).
Sebelum sanksi diberlakukan, Kemenhut melakukan pengawasan
dan pemeriksaan di lapangan. Setelah ditemukan pelanggaran dan ditemukan PBPH
tidak tidak melaksanakan perlindungan dan/atau upaya pencegahan kebakaran
hutan, Menteri Kehutanan menetapkan sanksi pembekuan perizinan berusaha. di
mana selama masa pembekuan, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dihentikan
sementara.
Peraturan tegas ini diberlakukan karena PBPH berkewajiban
juga dalam pencegahan dan pengendalian. Para pemegang izin wajib menyusun dan
melaksanakan rencana pencegahan (RKL/RPL), melakukan patroli dan deteksi dini
melalui pengecekan hotspot, membentuk regu pemadam, dan menyediakan sarana
prasarana pemadaman.
Selain itu, mereka wajib memberikan pelaporan berkala,
bersinergi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), melakukan penanganan cepat
berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mengambil tanggung jawab penuh secara
aktif dan berkelanjutan atas area konsesinya.
Apabila sanksi pembekuan dijatuhkan, dampaknya adalah
seluruh kegiatan dihentikan sementara, dan rencana kerja, produksi, serta
peredaran hasil hutan tidak dapat dilaksanakan. Pihak yang terkena sanksi juga
tidak dapat mengajukan perubahan atau perpanjangan izin, dan hukuman dapat
meningkat hingga pencabutan izin apabila tidak dipatuhi.
Sanksi hanya akan dicabut apabila PBPH telah melaksanakan
perlindungan dan upaya pencegahan, telah melaksanakan perintah pembenahan dan
pelaporan secara lengkap, serta terbukti tidak terjadi pelanggaran serupa.
Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa kelalaian dalam pencegahan kebakaran
hutan tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga
mengancam keberlanjutan izin usaha.
Sebagai bagian dari penegakan hukum dan langkah untuk
melindungi kawasan, Kementerian Kehutanan telah menerjunkan tim untuk memasang
plang peringatan khusus di lokasi-lokasi eks kebakaran hutan yang tampak hangus
dan gundul. Pemasangan plang di lokasi-lokasi terdampak ini dilakukan sebagai
wujud aksi nyata untuk melindungi hutan dan menjaga masa depan alam.
