Masyarakat Adat Suku Taa Mendesak Perusahaan Sawit Tinggalkan Wilayah Adat di Sulawesi Tengah
Permukiman
Masyarakat Adat Suku Taa di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Dokumentasi AMAN
MOROWALI UTARA - Masyarakat Adat Suku
Taa Bungku Utara dan Mamosalato di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah
mendesak perusahaan kelapa sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) untuk segera
meninggalkan wilayah adat mereka. Keberadaan perusahaan kelapa sawit tersebut
dinilai telah mengancam eksistensi Masyarakat Adat yang selama ini hidup
harmoni dengan alam.
Baca Juga
Ketua Adat Suku Taa, Dahlan Pandauke mengatakan hidup
Masyarakat Suku Taa selama ini sangat harmoni. Tidak ada perampasan lahan
dan pencemaran lingkungan. Namun, ketenangan itu seketika berubah menjadi
potret menyeramkan setelah hadirnya perusahaan kebun kelapa sawit KLS di
komunitas Masyarakat Adat Suku Taa.
Pelan tapi pasti, perusahaan sawit tersebut telah merampas
wilayah adat dan mengancam keberlangsungan Masyarakat Adat. "Ini ancaman
bagi Masyarakat Adat Suku Taa, perkebunan kepala sawit skala besar yang ada di
wilayah adat mengancam serta menyingkirkan Masyarakat Adat dari ruang ekonomi,
sosial dan budaya," kata Dahlan Pandauke belum lama ini.
Hal senada disampaikan oleh tokoh Masyarakat Adat Suku Taa
lainnya, Nasrun Mbau bahwa perusahaan sawit KLS tidak hanya mencaplok wilayah
adat di Bungku Utara dan Mamosalato, tapi juga mengancam eksistensi Masyarakat
Adat di Morowali Utara. Nasrun menyebut perusahaan ini juga telah merampas
wilayah adat di Desa Singkoyo Suku Taa.
"Kita duga perusahaan KLS menjalankan bisnis
perkebunannya dengan merampas tanah Masyarakat Adat. Cara seperti ini tidak
boleh dibiarkan terus, Masyarakat Adat Suku Taa akan terus berjuang
melawannya hingga wilayah adat kami kembali,” tegasnya.
Tuntutan Masyarakat Adat Suku Taa
Masyarakat Adat Suku Taa telah mengajukan protes kepada
pemerintah, sekaligus menuntut keadilan atas hak-hak Masyarakat Adat yang telah
disingkirkan akibat ekspansi perusahaan KLS.
Tujuh butir tuntutan telah mereka layangkan kepada
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, meliputi perusahaan KLS harus
mengeluarkan legalitas setiap blok yang diklaim sebagai inti perkebunan, dan tanah
adat Desa Taronggo, Momo, dan Pandauke wajib dikembalikan kepada Masyarakat
Adat.
Kemudian, lahan inti yang tidak dapat dibuktikan legalitasnya akan diambil alih oleh Masyarakat Adat; sertifikat Masyarakat Adat yang dipakai mengurus izin harus segera dikembalikan; lahan pembelian PT KLS harus ditempatkan sesuai posisi dan pembelian aslinya; tanah yang dibeli PT KLS dari pihak yang bukan pemilik sahnya akan diambil alih oleh pemilik asli, serta karyawan PT KLS yang mempermainkan tanah Masyarakat Adat harus ditindak tegas.
Satgas Tertibkan Lahan Perusahaan Sawit
Atas tuntutan dari Masyarakat Adat ini, tim Satuan Tugas
(Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan tindakan tegas dengan
menyegel lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati yang
beroperasi di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Satgas ini
telah menertibkan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 861,61 hektar
yang telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan KLS.
Selain HTI, Satgas PKH juga menertibkan kawasan Konservasi
Suaka Marga Satwa Bakiriang seluas 3.783,91 hektar, yang didalamnya terdapat
tanaman kelapa sawit milik perusahaan KLS. Satgas PKH telah memasang plang
sebagai penanda bahwa kawasan itu milik negara. (samsir)