Logo Porosbumi
Rabu,
10 June 2026
LIVE TV

Nestapa Kakek Manap, Pertahankan Tanah Girik Warisan yang Diduga Dicaplok PT SBI

PorosBumi 10 Jun 2026, 16:11:26 WIB
Nestapa Kakek Manap, Pertahankan Tanah Girik Warisan yang Diduga Dicaplok PT SBI

SOSOK berusia sepuh itu duduk tegar di lantai rumah sederhananya di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sorot matanya yang lesu sesekali menatap kosong ke luar pekarangan rumahnya.

Kentara sekali keresahan besar tengah berkecamuk di pikiran kakek bertubuh kurus ini. Itu setelah tanah girik warisan orangtuanya, diduga dicaplok perusahaan semen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), salah satu anak perusahaan PT Semen Indonesia.

Sudah delapan tahun, persisnya sejak tahun 2018, Kakek Manap berjuang untuk mendapatkan kembali tanah girik yang diwariskan orangtua itu. Alih-alih mendapat ganti rugi, tanah seluas 2 hektare di Desa Nambo yang kini berpindah tangan ke PT SBI, malah sudah dikeruk oleh pihak perusahaan.

Kondisi terakhir yang dipotret Kakek Manap, saat mendatangi lokasi tanah warisan  keluarganya itu, pada Senin (8/6/2026), tanah berupa bukit dan mengandung batu kapur (bahan semen) itu sudah rata, dipampas hingga 40 meter ke bawah.

"Surat tanah (leter C) masih saya simpan, tapi tanahnya sudah dikuasai dan digali oleh PT SBI," ujar Kakek Manap sambil menunjukkan surat leter C miliknya saat disambangi di kediamannya, Selasa (9/6/2026).

Ihwal lepasnya kepemilikan tanah girik warisan orangtua Kakek Manap bermula, setelah atas tanah tersebut terbit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor: SK-864/Menhut II/2014 tanggal 22 September 2014, untuk kegiatan operasi produksi batu kapur di lokasi yang meliputi Cileungsi dan Klapanunggal.

Sementara dalam kawasan yang dimaksud dalam SK Menteri Kehutanan itu, Kakek Manap masih pemilik sah sebidang tanah 20.000 m2 di Desa Nambo No. 309, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ini berdasarkan Daftar Keterangan Obyek Untuk Ketetapan IPEDA Nomor 860 atas nama Adung Eman (orang tua Kakek Manap), dengan Nomor Persil 1363.

Umumnya warga desa yang lugu dan polos, Kakek Manap kebingungan atas situasi yang dihadapinya itu. Ia tak tahu hendak mengadu kemana. Pasrah dan berdiam diri pun juga bukan pilihan. Akhirnya, dengan caranya sendiri ia menempuh berbagai upaya agar tanah tersebut kembali lagi.

Di tengah kebingungannya, ia lalu mengadu ke sebuah kantor bantuan hukum yang beralamat di Jakarta Selatan. Pihak kantor bantuan hukum kemudian bertindak untuk dan atas nama Manap Bin Eman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 April 2025.

Pada 2 April 2026, pihak kantor bantuan hukum lalu membuat surat yang diajukan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni cq. Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, dengan tujuan memohon atensi dan klarifikasi terkait status dan hak atas tanah dimaksud.

Disebutkan pula dalam surat itu, bahwa sudah ada penggalian atas tanah yang dilakukan PT SBI, dengan kedalaman 40 meter yang dinilai telah masuk ranah pidana berat. Sayangnya, sampai sekarang belum ada jawaban resmi dari Menteri Kehutanan atas surat yang diajukan.

"Sampai sekarang juga belum ada surat pengalihan hak atas tanah girik yang kini dikuasai oleh PT SBI, dan saya juga belum sepeser pun mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan. Memang ada uang yang diberi oleh pihak perusahaan, tapi itu kata merekan uang kerahiman yang nominalnya jauh dari nilai ganti rugi," kata Kakek Manap.

Parahnya lagi, keserakahan perusahaan kini merembet ke persil tanah lainnya yang juga milik Kakek Manap dan 7 warga lainnya di blok 18. Itu setelah perusahaan memasang patok baru di atas tanah warga yang notabene sudah ada patoknya sejak tahun 70an.

"Pemasangan patok baru itu Kamis dan Jumat (5-6/6/2026) kemarin. Ada sekitar 17 patok, dan itu sudah saya cabut semua," kata Kakek Manap dengar suara bergetar, menahan nestapa yang dialaminya.

Setelah terdiam sebentar dan mengatur nafasnya, petani itu kembali melanjutkan curahan hatinya. "Sebenarnya, saya sudah sangat frustasi menghadapi masalah ini. Sampai saya sering sakit, dan seperti orang linglung," ujarnya lirih.

"Saya tidak tahu kemana lagi harus mengadukan masalah ini. Saya ini hanya orang kampung yang tak tahu apa-apa. Hanya bisa pasrah, berdoa kepada yang Kuasa, semoga pihak perusahaan, menteri kehutanan sampai bapak Presiden terbuka hatinya dan mendengar kesusahan saya ini," tutur Kakek Manap dengan suara tersedak seperti hendak terisak.

Penderitaan Kakek Manap, petani kecil di desa Nambo yang lahannya yang diduga diserobot perusahaan milik negara dalam hal ini PT SBI, sebuah potret kusam atas bobroknya praktik usaha tambang yang dilakukan perusahaan milik negara.

Status tanah milik warga yang tiba-tiba diklaim sepihak sebagai aset negara, sudah barang tentu meninggalkan dampak yang sangat berat bagi masyarakat, baik secara ekonomi maupun psikologis.

Praktik buruk pertambangan semen di atas lahan warga juga memicu krisis ekologis dan sosial berkepanjangan. Paling nyata, aktivitas tersebut membuat hilangnya lapisan tanah atas (topsoil) yang berujung pada penurunan kesuburan dan matinya mata air bawah tanah akibat rusaknya kawasan karst.

Dampak langsung ini menghilangkan sumber penghidupan, merusak lingkungan, dan mengancam hak asasi masyarakat lokal. Belum lagi, warga sering kali kehilangan lahan pertanian produktif yang menjadi tumpuan hidup turun-temurun.

Alih-alih bertindak sebagai mediator atau pelindung hak rakyat, di hampir setiap ada konflik agraria, negara malah kerap memposisikan diri mendukung kepentingan korporasi.

Kendati kerap memicu perdebatan karena negara sering kali hadir dengan wajah ganda, namun kehadiran negara dalam kasus konflik agraria yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, tentu tetap dirindukan masyarakat. 

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```