Pakar Hukum Ini Ingatkan Praktik Kejahatan Berlindung Dibalik Bencana
JAKARTA- Siklon tropis Senyar yang menerpa Naggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara dan Sumatera
Barat pada akhir November 2025 juga berpotensi menimbulkan praktik praktik catastropic criminology
atau upaya melawan hukum dengan berlindung dibalik bencana.
Pakar Hukum Bisnis UMJ, Mas Ahmad Yani menerangkan salah satu karakteristik dari
catastropic criminology menjadikan kondisi kahar/force majeur salah satu alasan agar seseorang/suatu pihak dapat terbebas dari adanya
tuntutan hukum, karena perbuatan wanprestasi atau onrechtmategedaad
“Saat musibah, hampir
bisa dipastikan akan sangat berpotensi terjadinya economic crime dan/ atau sekaligus economic criminality,”
ungkap Ahmad Yani kepada Porosbumi, Senin(8/12/2025).
Baca Juga
Dia meminta dilakukan upaya investigasi menyeluruh berkenaan dengan upaya penghentian usaha semacam ini. Hal itu itu penting agar menangkal kemungkunan
terjadinya penyalahgunaan wewenang berkenaan dengan dugaan adanya
praktik ilegal logging seperti ini tak
terulang lagi di masa mendatang.
“Investigasinya dilakukan dengan menggunakan pendekatan kriminologi katastropik karena suasana darurat/kahar/firve majeur/terpaksa/overmacht) yang dapat di lihat dari
kejadian sebelum bencana, saat bencana, dan pasca bencana...Mungkin ini sangat
diperlukan terutama oleh para APH dan para pengambil kebijakan publik terkait,” papar dia.
Ahmad Yani bilang pendekatan tersebut menjadi salah satu bentuk ke
-"ngeuhan" ( red-ke waspadaan) semua pihak mengenai
potensi potensi dan jenis kejahatan yang muncul saat sebelum
hingga paska bencana alam terjadi.
“Tujuan khususnya,
agar menjadi salah satu bentuk perhatian bagi APH dan para pengambil kebijakan terkait,
serta masyarakat umum. Sehingga dapat
melakukan kontrol sosial (formal/informal) pada saat-saat kita menghadapi kemungkinan bencana alam
seperti ini di masa depan,” harap dia.
Pandangan Ahmad Yani ini sebagai tanggapan dari tindakan Menteri
Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofig menghentikan operasional seluruh
perusahaan beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru, Tapanuli
Selatan terhitung 6 Desember 2025.
Tindakan tersebut diambil setelah melihat langsung adanya pembukaan
lahan massif di DAS tersebut untuk PLTA, Hutan Tanaman Industri, Pertambangan
dan Kebun Sawit. Selain tindakan penghentian operasional, Hanif juga akan
memeriksa perusahaan tersebut pada tanggal 8 Desember 2025 di Jakarta.
“Kami tidak ragu menindak pelanggar hukum lingkungan sebagai instrument perlindungan
masyarakat dari bencana,” tegas Hanif.