Pembunuhan di Batam Terungkap, Polisi: Suami Siri Cekik Istri di Hutan Mentarau, Motif Cemburu
POLRESTA Barelang bersama Polsek
Sekupang berhasil membongkar kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga.
Pengungkapan diumumkan dalam konferensi pers Rabu (26/8/2026) oleh Kapolresta
Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, beserta jajaran.
Kasus bermula dari laporan orang hilang yang diajukan anak
korban, Muhammad Syawal, pada Kamis (13/8/2026). Ia melaporkan ibunya S (51
tahun) dan ayah tirinya RD tidak dapat dihubungi sejak Senin (10/8/2026).
Terobosan terjadi Senin (24/8/2026), saat penjaga lahan
menemukan mayat perempuan membusuk di Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari.
Tim gabungan segera melakukan olah TKP. Melalui identifikasi ilmiah, dipastikan
jenazah adalah korban yang hilang, diperkirakan telah meninggal 14 hari.
Baca Juga
Berkat kerja keras Polisi, kurang dari 24 jam setelah
penemuan mayat, pelaku berhasil diringkus. Pelaku tak lain adalah suami siri
korban, berinisial RD (54 tahun), seorang satpam. Ia ditangkap di kediamannya
di Perumahan Tiban Indah.
Diketahui, kejadian berlangsung 10 Agustus pukul 16.45 WIB. Tersangka
RD membawa korban ke hutan, lalu mencekik lehernya selama sekitar 10 menit
hingga tewas. “Untuk menipu penyelidikan, tersangka sengaja menurunkan celana
korban agar terlihat seperti korban kekerasan seksual,” ungkap Kapolresta.
Pemeriksaan awal menunjukkan motif rasa sakit hati dan
kecemburuan karena tersangka mencurigai korban menjalin hubungan dengan orang
lain, meski belum ada bukti. Polisi menyita sepeda motor, ponsel, tas, jilbab
dan pakaian korban.
Tersangka RD dijerat Pasal 459 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU
No.1 Tahun 2023, terancam penjara paling lama 20 tahun. Polisi masih mendalami
kasus dan merencanakan rekonstruksi kejadian. (a razy aditya)
