Logo Porosbumi
07 Jun 2026,
07 June 2026
LIVE TV

Pengabdian Bertahun Terasa Sirna, Ribuan Dokter Muda Terancam Kehilangan Masa Depan

PorosBumi 07 Jun 2026, 13:09:44 WIB
Pengabdian Bertahun Terasa Sirna, Ribuan Dokter Muda Terancam Kehilangan Masa Depan

PERGERAKAN Dokter Muda Indonesia (PDMI), yang didampingi oleh para advokat dari Kantor Hukum DIANDRA, secara resmi mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami para calon dokter akibat kebijakan penghentian masa studi dan pembatasan akses terhadap Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD).

Pengaduan ini bukan sekadar sengketa administratif dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran, namun upaya mencari keadilan atas kebijakan yang berpotensi menghilangkan hak-hak konstitusional para calon dokter yang telah mengabdikan hidupnya bertahun-tahun untuk menempuh pendidikan kedokteran.

Namun kini para dokter muda menghadapi ancaman kehilangan masa depan profesinya akibat perubahan kebijakan yang tidak disertai mekanisme transisi yang adil dan proporsional. Para dokter yang terdampak bukanlah mahasiswa yang gagal menyelesaikan pendidikan, namun sudah menuntaskan sarjana kedokterannya.

Mereka juga menyelesaikan kepaniteraan klinik (co-assistant), menuntaskan seluruh kurikulum pendidikan profesi dokter, serta telah mengikuti berbagai tahapan ujian kompetensi  yang diwajibkan.

Sebagian dari mereka bahkan telah menghabiskan waktu tujuh hingga sepuluh tahun dalam proses pendidikan tersebut dengan biaya yang mencapai ratusan juta rupiah. Namun ketika mereka berada di ambang akhir perjuangan tersebut, berbagai kebijakan baru justru menempatkan mereka dalam situasi yang tidak pasti.

Di sejumlah perguruan tinggi muncul kebijakan penghentian masa studi, pembatasan akses terhadap ujian kompetensi, ancaman drop out, hingga tidak diberikannya kesempatan yang memadai untuk menyelesaikan proses sertifikasi profesi yang menjadi syarat memperoleh registrasi sebagai dokter.

Berdasarkan data laporan yang dihimpun oleh PDMI sampai dengan 31 Mei 2026 sekurang-kurangnya terdapat 1023 dokter muda yang terancam diberhentikan studinya, tersebar di  38 kampus di seluruh Indonesia.

PDMI dan Kantor Hukum DIANDRA memandang bahwa persoalan ini telah
melampaui ranah administratif dan akademik. Persoalan ini telah memasuki
wilayah perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, serta memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan  kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan ummat manusia.

Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa setiapwarga negara berhak mendapatkan Pendidikan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang atas  pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam konteks para calon dokter retaker, perubahan kebijakan yang diterapkan tanpa mekanisme transisi yang jelas berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.

Mereka memulai pendidikan berdasarkan aturan tertentu, menjalani seluruh proses
pendidikan sesuai aturan tersebut, namun pada saat mendekati garis akhir justru
menghadapi konsekuensi dari perubahan kebijakan yang terjadi di luar kendali
mereka.

Selain itu, Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak memperoleh perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut. Mahasiswa yang sedang berada dalam masa transisi kebijakan tidak boleh diperlakukan secara berbeda tanpa alasan yang objektif, rasional, dan proporsional.

Kebijakan yang membatasi akses terhadap ujian kompetensi dan sertifikasi profesi
juga berpotensi menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1)
UUD NRI 1945.

Tanpa sertifikasi profesi dan registrasi, para calon dokter tersebut tidak dapat menjalankan profesi yang telah mereka persiapkan selama bertahun-
tahun. Perlindungan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang
untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan dirinya guna meningkatkan
kualitas hidupnya.

Bahkan Pasal 38 Undang-Undang yang sama menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan yang dimilikinya.

Ironisnya, persoalan ini terjadi ketika Indonesia masih menghadapi tantangan besar berupa kekurangan tenaga dokter dan ketimpangan distribusi pelayanan kesehatan
di berbagai daerah.

Dalam kondisi demikian, kebijakan yang berpotensi menghilangkan kesempatan ratusan bahkan ribuan calon dokter untuk
menyelesaikan proses sertifikasi justru berisiko memperburuk persoalan kesehatan
nasional yang selama ini berusaha diatasi oleh pemerintah.

Atas dasar itu, PDMI dan Kantor Hukum DIANDRA meminta Komnas HAM untuk
menggunakan seluruh kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia guna melakukan penyelidikan,
pemantauan, dan pengkajian terhadap kebijakan yang telah menimbulkan dampak
luas terhadap para calon dokter di Indonesia.

Meminta Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, institusi pendidikan kedokteran, dan seluruh pemangku kepentingan terkait agar menghentikan kebijakan yang berpotensi merugikan mahasiswa yang telah
menyelesaikan pendidikan profesinya.

Lalu, menyediakan mekanisme transisi yang adil dan manusiawi, memulihkan hak-hak para mahasiswa terdampak, serta menjamin
terselenggaranya sistem pendidikan kedokteran yang menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```