BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang
WARGA Pulau Rempang, Kota Batam,
kembali menjadi korban perampasan tanah yang diduga dilakukan oleh BP Batam
dengan melibatkan aparat kepolisian. Kali ini, perampasan tanah warga
menggunakan modus pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Pantai Melayu, Kampung
Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa pagi, 14
Juli 2026.
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam BP Batam dan
kepolisian yang bertindak sewenang-wenang dalam mengambil tanah masyarakat. Tim
juga mendesak pemerintah untuk segera memberikan keamanan bagi masyarakat
Rempang.
Kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan anggota
Ditpam BP Batam datang bersama aparat kepolisian berpakaian sipil berada di
jalan menuju Kampung Pantai Melayu. Tanpa sepengetahuan warga, aparat tersebut
memasang plang BP Batam yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik BP
Batam.
Baca Juga
Tindakan tersebut membuat warga Kampung Pantai Melayu
memprotes pemasangan plang tersebut sehingga menimbulkan cekcok antara warga
dan pihak kepolisian. Warga meminta petugas BP Batam mencabut plang yang
dipasang karena berada di lahan milik masyarakat dan juga dinilai jauh dari
area pembangunan Sekolah Rakyat.
Namun permintaan itu tidak dihiraukan. Bahkan BP Batam
memperkuat pemasangan plang dengan cara melakukan pengecoran pada tiang plang
tersebut untuk mencegah siapapun mencabut plang tersebut.
"Sebelum ini sudah sering kejadian. Kemarin juga ada
dua orang tak dikenal masuk kampung, menyelinap ke atas bukit memasang patok di
dalam lahan warga. Mereka sempat dikejar warga, tetapi kabur menggunakan motor
besar," ujarnya, Kamsiah Ketua RT Pantai Melayu.
Menurut Kamsiah, sejak rencana pembangunan Sekolah Rakyat
muncul, masyarakat Pantai Melayu merasa kehilangan rasa aman. "Kami
masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya
Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat-aparat.
Padahal tanah tersebut dari dulu adalah milik kami, buktinya ada,"
katanya.
Hingga saat ini, warga mencatat sedikitnya terdapat lima
plang BP Batam yang berada di atas lahan milik warga Pulau Rempang dan dijaga
ketat oleh puluhan aparat keamanan untuk setiap plang. BP Batam mengklaim telah
memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas tanah yang akan
dibangun Sekolah Rakyat seluas 18 hektar.
Bahkan berdasarkan peta Bhumi ATR/BPN luas HPL mencapai 20
hektar. Namun, berdasarkan pengetahuan masyarakat, BP Batam baru mendapatkan
tanah seluas 12 hektar, dan sisanya belum ada upaya penyelesaian yang disetujui
oleh pihak pemilik.
Selain aktivitas pembangunan Sekolah Rakyat yang dinilai
tidak partisipatif, masyarakat Rempang juga menemukan adanya kegiatan pemetaan
topografi, pengambilan titik koordinat, dokumentasi tanaman rehabilitasi hutan,
serta kegiatan pengelolaan kawasan hutan. Menurut warga, seluruh aktivitas
tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perangkat kampung maupun
masyarakat setempat di Pulau Rempang.
Warga juga menyebut kejadian serupa telah berulang dalam
beberapa bulan terakhir. Miswadi, salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Adat
dan Tempatan Rempang-Galang Bersatu (AMAR-GB), sangat menyayangkan tindakan
sewenang-wenang yang dilakukan BP Batam dan kepolisian.
“Sejak adanya PSN Rempang Eco-City, kami melihat BP Batam
melakukan macam-macam cara untuk mendapatkan tanah warga. Mulai dari tawaran
langsung untuk relokasi, penetapan kawasan Hutan Taman Buru, hingga pembangunan
Sekolah Rakyat. Seharusnya, pemerintah melakukan dialog hingga mencapai
kesepakatan dengan kami, bukan tiba-tiba memasang plang yang dijaga aparat
seolah kami ini penjahat,” kata Wadi.
Eko Yunanda, Direktur Eksekutif WALHI Riau, menduga upaya
perampasan tanah ini berhubungan dengan keberlanjutan pembangunan PSN Rempang
Eco-City. Hingga saat ini status PSN Rempang Eco-City yang masih ada di Rempang
masih terus menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Proyek-proyek pemerintah, seperti Sekolah Rakyat, diduga
hanya menjadi alat untuk mendapatkan penguasaan tanah masyarakat. Pemerintah
harus segera mencabut PSN Rempang Eco-City dan memberikan pengakuan atas tanah
masyarakat,” ujar Eko.
Wira Ananda dari LBH Pekanbaru mengatakan peristiwa yang
terjadi di kawasan Pantai Melayu mengindikasikan bahwa pembangunan yang
dilakukan oleh BP Batam baik itu pembangunan Rempang Eco-City hingga
pembangunan
Sekolah Rakyat, selalu dibarengi dengan tindakan yang
serampangan. Hal ini terlihat jelas dari bagaimana BP Batam tidak pernah
menjalankan pelibatan dan partisipasi bermakna dalam proses pembangunan di
Pulau Rempang.
“Seharusnya Kepala BP Batam yang juga ex officio Walikota
Kota Batam belajar bagaimana mendengar dan melibatkan masyarakat sebagai subjek
utama dalam pembangunan, bukan malah mengirimkan puluhan anggota BP Batam dan
kepolisian yang meneruskan pola intimidasi dan kekerasan berulang di Pulau
Rempang,” kata dia.
Teo Reffelsen dari Eksekutif Nasional WALHI menyebut bahwa
Program Sekolah Rakyat berpotensi dijadikan modus baru untuk melakukan
perampasan ruang hidup dan tanah masyarakat adat dan tempatan di Pulau Rempang.
“Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk memastikan bahwa BP
Batam menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengadaan maupun
penguasaan lahan di Pulau Rempang sampai adanya pengakuan, perlindungan, dan
pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat dan Tempatan Pulau Rempang atas tanah
mereka”, ujar Teo Reffelsen.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada aparat kepolisian
untuk tidak terlibat dalam setiap tindakan yang mendukung upaya BP Batam dalam
penguasaan maupun pengambilalihan lahan di Pulau Rempang. Permasalahan ini
bukan semata-mata persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan
sengketa hak atas tanah dan wilayah adat.
“Oleh karena itu, aparat kepolisian harus menjalankan
fungsinya secara netral, mengedepankan penghormatan terhadap HAM, tidak
melakukan upaya kriminalisasi serta tidak menjadi alat untuk memfasilitasi
praktik perampasan tanah dan ruang hidup masyarakat." ujar Teo.
Edy K Wahid, YLBHI menegaskan bahwa Sekolah Rakyat tidak
boleh dibangun di atas penderitaan dan perampasan tanah rakyat. Pendidikan
adalah hak asasi manusia, tetapi negara tidak boleh memenuhinya dengan cara
mengintimidasi warga apalagi sampai merampas tanah masyarakat.
“Di Rempang, kami melihat kebijakan Sekolah Rakyat yang
dibungkus dengan status PSN justru menjadi instrumen baru untuk melanjutkan
pengusiran paksa (force eviction) terhadap warga Rempang. Sekolah yang dibangun
di atas pelanggaran hak atas tanah, hak atas rasa aman, dan hak masyarakat
untuk menentukan masa depan wilayahnya bukanlah simbol keadilan sosial,
melainkan cermin pelanggaran HAM.”
Pernyataan Sikap Tim Solidaritas Nasional untuk
Rempang
Meminta BP Batam dan aparat kepolisian tidak melakukan
aktivitas secara sewenang-wenang di atas lahan milik warga Pantai Melayu, Pulau
Rempang.
Meminta aparat kepolisian tidak memihak kepada BP Batam
dalam tindakan yang dinilai sebagai perampasan hak masyarakat Pulau Rempang,
mengingat status tanah tersebut masih dalam sengketa dan belum memperoleh
penyelesaian dari pemerintah.
Menghentikan penggunaan alasan pembangunan Sekolah Rakyat
sebagai dasar pengambilalihan tanah masyarakat Pulau Rempang. Pembangunan
Sekolah Rakyat sebagai program Presiden Prabowo Subianto seharusnya
dilaksanakan di atas lahan yang telah berstatus clean and clear, bukan di atas
tanah milik masyarakat Pulau Rempang.
Meminta BP Batam menjalankan partisipasi yang bermakna
(meaningful participation) terhadap masyarakat Pulau Rempang yang terdampak
rencana pembangunan Sekolah Rakyat.
