Perpanjangan Operasi Freeport: Perpanjang Krisis dan Derita di Tanah Papua
JAKARTA - WALHI menilai perpanjangan
MoU antara Pemerintah dan Freeport-McMoRan Inc terkait kelanjutan operasi PT
Freeport Indonesia (PTFI) hingga umur cadangan tembaga dan emas di Papua
merupakan kebijakan yang akan melanjutkan krisis dan derita di tanah Papua. Kebijakan
yang sekadar melanjutkan praktik ekonomi ekstraktif dan alpa memastikan
pemulihan lingkungan dan hak masyarakat adat Papua.
Ambisi menggenjot investasi melalui perpanjangan operasi PT
Freeport dan rencana hilirisasi dengan janji pembangunan fasilitas sosial dan
kenaikan pendapatan negara, tidak sebanding dengan kelanjutan krisis ekologis
dan kemanusiaan di Tanah Papua. Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif
Nasional WALHI, menilai bahwa pemberian kontrak seumur cadangan melalui MoU
tersebut merupakan bentuk legitimasi atas eksploitasi tanpa batas di tanah
Papua.
“MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi
juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami
kerusakan selama lebih dari 50 tahun. Negara justru menjadi fasilitator bencana
ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat
Papua,” kata Boy.
Baca Juga
Nir-Partisipasi Papua di Proses Perpanjangan Operasi
Freeport
Proses MoU yang akan jadi dasar penyesuaian IUPK PT Freeport
dinilai WALHI dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan tanpa
memperhatikan partisipasi bermakna berbagai komponen masyarakat adat dan orang
asli Papua. Sikap tersebut lagi-lagi menunjukkan keberpihakan pemerintah pada
PT Freeport.
Pemerintah seolah menjadi juru bicara dan perpanjangan
tangan investasi. Bukan mengambil posisi sebagai bagian dari Papua, dan menaruh
keberpihakannya kepada masyarakat adat dan orang asli Papua serta kepentingan
lingkungan hidup yang selama puluhan tahun telah menjadi korban eksploitasi.
"Alasan tersebut merupakan alasan yang paling rasional
menunjukkan mengapa WALHI menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang
operasi Freeport. Kondisi yang jelas hanya akan mengunci Papua dalam siklus
perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi
rakyat Papua," tegas Boy.
Dalam catatan WALHI, aktivitas Freeport di Papua telah
menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, seperti pencemaran sungai akibat limbah
tailing hingga praktik represif yang menyingkirkan dan memisahkan relasi sakral
antara orang asli papua (OAP) dan alamnya. Dampak buruk
secara ekologis dan sosial yang dialami Masyarakat Adat Suku Amugne dan Kamoro
tidak pernah dipertimbangkan pemerintah. Alam Papua diposisikan
sebagai objek monetisasi oleh pemerintah.
Dalam lima tahun terakhir (2019–2025), operasional PT
Freeport Indonesia (PTFI) berulang kali menimbulkan pelanggaran lingkungan
hidup serius di Papua Tengah. Sejak 2019, pembuangan 200.000 ton tailing per
hari ke sungai-sungai seperti Aghawagon dan Otomona menyebabkan kadar tembaga
di muara meningkat hingga 0,5 mg/L, hampir 40 kali di atas batas aman.
Pada periode yang sama, peningkatan air asam tambang
menyebabkan penurunan pH air hingga 3,5, dan deforestasi mencapai 22.000
hektare, diikuti sedimentasi di muara Ajkwa yang menghilangkan jalur
tradisional masyarakat adat Kamoro. Memasuki 2023, operasional PTFI melepaskan
sekitar 2,5 juta ton gas rumah kaca (GRK), sementara risiko longsor yang
meningkat hingga 15–20% kemudian terlihat nyata melalui insiden material basah
di Grasberg Block Cave pada September 2025.
Dampaknya terhadap masyarakat juga semakin berat dari tahun
ke tahun. Dalam kurun waktu tersebut hasil tangkapan ikan masyarakat Amungme
dan Kamoro menurun hingga 60% sebagai akibat pencemaran sungai, sementara kasus
ISPA meningkat 12% di Mimika.