Polisi Ungkap Fakta Kematian Balita di Bengkong: Bukan Tenggelam, Tapi Korban Kekerasan
KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Bengkong, Polresta Barelang, mengungkap dugaan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban merupakan anak laki-laki berusia 1 tahun 2 bulan. (a razy aditya)
Peristiwa terjadi di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Sabtu (22/8/2026). Petugas mengamankan tersangka berinisial TCH (29 tahun), warga setempat yang bekerja sebagai pengasuh anak.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan kasus terungkap setelah adanya ketidaksesuaian laporan awal pelaku dengan hasil medis.
"Awalnya pelaku menyampaikan korban jatuh ke kolam renang. Namun setelah pemeriksaan dan olah TKP, alibi tersebut tidak terbukti," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Kejadian bermula saat ibu korban SA (20 tahun) mendapat laporan pukul 11.27 WIB. Sesampainya di Puskesmas Tanjung Buntung, korban sudah meninggal. Kejanggalan memicu visum et repertum dan otopsi di RS Bhayangkara.
Hasilnya tidak ada tanda tenggelam pada paru-paru, namun ditemukan luka memar dahi/mata, lecet leher/dada, resapan darah, serta pendarahan otak. Penyebab kematian dipastikan akibat kekerasan tumpul di kepala dan indikasi pencekikan.
Penyidik menemukan pelaku tersulut emosi saat menyuapi korban yang enggan makan, serta kerap melampiaskan masalah rumah tangga kepada korban.
Barang bukti diamankan yakni ember plastik mandi anak dan pakaian korban serta pelaku. Sembilan saksi termasuk ahli forensik telah diperiksa.
"Tersangka diamankan di Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lanjut, termasuk pemeriksaan kejiwaan," tambah Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 Perlindungan Anak, serta Pasal 466 Ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 KUHP. Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp3 miliar.
