Logo Porosbumi
18 Jun 2026,
18 June 2026
LIVE TV

Tiga Kelompok Masyarakat Adat Tolak Perubahan Tapal Batas Kawasan Taman Nasional Manusela Maluku

PorosBumi 18 Jun 2026, 20:15:31 WIB
Tiga Kelompok Masyarakat Adat Tolak Perubahan Tapal Batas Kawasan Taman Nasional Manusela Maluku

TIGA masyarakat adat Negeri Hatuolo, Manusela, dan Maraina di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah kompak.menolak perubahan tapal batas kawasan konservasi yang dilakukan pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dengan Taman Nasional Manusela.

Masyarakat Adat meminta BPKH dan Balai Taman Nasional Manusela untuk segera menghentikan aktivitas pemetaan, pengukuran, dan pemasangan patok batas yang mendekati ruang hidup, wilayah permukiman, dan kebun produktif milik Masyarakat Adat.

"‎Hentikan segala bentuk pemetaan di tanah Masyarakat Adat Hatuolo," kata Ongen Itihuny, salah seorang tokoh pemuda adat saat membacakan pernyataan sikap penolakan perubahan tapal batas kawasan konservasi di lapangan Negeri Hatuolo, pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Ongen meminta seluruh patok yang telah dipasang dicabut dari kawasan Taman Nasional Manusela dan tapal batasnya dikembalikan ke batas awal.

Menurutnya, pemasangan patok-patok tapal batas tersebut telah memasuki wilayah adat, karenanya harus dicabut karena  tidak sesuai dengan keinginan Masyarakat Adat Hatuolo.

Dikatakannya, Masyarakat Adat telah melakukan ritual adat sebagai simbol serta komitmen mereka menjaga tanah warisan leluhur.

”Ritual adat serta pernyataan sikap yang kami sampaikan ini merupakan bentuk ketegasan sikap Masyarakat Adat terhadap kebijakan yang dinilai merugikan hak dasar Masyarakat Adat Hatuolo,” terangnya.

Ongen menegaskan pemerintah harus menghargai kehadiran Masyarakat Adat Hatuolo di daerah ini karena mereka hadir sebelum adanya negara. ”Jauh sebelum ada negara, kami sudah ada disini mengelola wilayah adat warisan leluhur,” tegasnya.

Martinus Ilela selaku tokoh adat Hatuolo menambahkan hak atas tanah ulayat Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum negara terbentuk. Karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan mengakui hak-hak Masyarakat Adat, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.

”Konstitusi telah mengakui hak-hak Masyarakat Adat. Pengakuan ini seharusnya tidak  sebatas di atas kertas tapi menyasar pada tindakan prilaku negara di lapangan,” katanya.

Setali tiga uang, Masyarakat Adat Manusela dan Maraina menuntut agar tapal batas yang dilakukan secara sepihak tersebut segera dicabut, karena dinilai telah memasuki wilayah adat yang berpotensi mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

Aspirasi pencabutan tapal batas ini disampaikan melalui aksi dan pernyataan terbuka yang dilakukan secara terpisah oleh Masyarakat Adat Manusela dan Maraina di masing-masing negeri.

Masyarakat Adat Maraina menggelar aksi penolakan terhadap penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela pada Senin, 1 Juni 2026.

Dalam aksi yang berlangsung damai ini, Masyarakat Adat Maraina mengenakan ikat kain merah di kepala sebagai simbol ketegasan sikap mereka dalam memperjuangkan hak-hak adat.

Beragam spanduk dan poster berisi tuntutan pencabutan tapal batas kawasan juga dipajangkan di pintu masuk negeri Maraina. Sementara itu, penolakan tapal batas Taman Nasional juga dilakukan oleh Masyarakat Adat di Negeri Manusela pada 25 Mei 2026 lalu.

Ratusan Masyarakat Adat menggelar aksi  menolak pemancangan tapal batas pada titik koordinat 136 yang dinilai mengancam ruang kelola dan wilayah adat mereka.

Masyarakat Adat menyatakan bahwa proses pemasangan ulang titik koordinat 136 tapal batas kawasan konservasi yang dilakukan pada 15 November 2025 tersebut cacat prosedural.

Mereka menilai kebijakan ini dilakukan tanpa musyawarah dan tidak melibatkan Masyarakat Adat yang telah bermukim di kawasan tersebut secara turun-temurun. (yosis sentris lilihata)

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```