- Trah Sultan HB II Tolak Rencana Kerja Sama Pendidikan dan Teknologi Pemerintah RI dengan Inggris
- Dari Bencana ke Pemulihan: Jalan Menyelamatkan Sumatera
- Dilema Meremajakan Tanah dan Alam Melalui Pertanian Regeneratif
- Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Karawang Dorong Peningkatan Nilai Tambah
- Kades di Tapteng Ramai-Ramai Surati Presiden, Minta Pelurusan Penyebab Banjir Longsor DAS Aek Garoga
- 8 Desa Wisata di Indonesia Buat Kamu Merasakan Kehidupan Masyarakat Lokal
- Fenomena Antre di Tempat Makan Viral, Worth It atau Sekadar Ikut Tren?
- Apakah Venezuela Masih Jadi Kekuatan Besar di Pasar Minyak Global?
- RDMP Balikpapan: Sumur Mathilda yang Kini Garda Terdepan Energi Indonesia Timur
- Tak Ada Pilihan Lain, Indonesia Harus Menjadi Pengendali Harga Nikel Dunia
Dari Bencana ke Pemulihan: Jalan Menyelamatkan Sumatera
.jpg)
JAKARTA – 50 hari pascabencana ekologis
di Sumatera, belum tampak pemulihan yang bermakna maupun penegakan hukum yang
memberikan efek jera terhadap korporasi yang berkontribusi merusak
infrastruktur ekologis wilayah ini. Bencana yang semula bersifat lingkungan
kini telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan, ditandai oleh hilangnya hak
atas tempat tinggal, pangan, air bersih, kesehatan, pendidikan, dan penghidupan
secara bersamaan.
Tak hanya itu, aktivitas ekonomi lumpuh, gagal panen meluas,
akses jalan terputus, listrik padam, dan harga kebutuhan pokok melonjak tajam.
Bahkan di Aceh, bencana ini turut menggerus kearifan lokal seperti tradisi
Meugang, sebuah sistem solidaritas pangan rakyat yang hilangnya menandai
runtuhnya tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini bertumpu pada
keseimbangan ekologis.
Wahdan, Koordinator Desk Disaster WALHI region Sumatera,
menyampaikan bahwa minimnya sarana evakuasi, lambannya respons, serta wacana
relokasi tanpa partisipasi warga memperparah penderitaan masyarakat. “Ironisnya,
di tengah krisis kemanusiaan, negara justru sigap memobilisasi puluhan alat
berat untuk memindahkan kayu-kayu gelondongan pascabanjir dengan tanpa
transparansi dan akuntabilitas. Fakta ini memperlihatkan keberpihakan yang
timpang: absen saat rakyat menyelamatkan nyawa, hadir saat berhadapan dengan
sumber daya bernilai ekonomi,” katanya.
Baca Lainnya :
- Kades di Tapteng Ramai-Ramai Surati Presiden, Minta Pelurusan Penyebab Banjir Longsor DAS Aek Garoga0
- Apakah Venezuela Masih Jadi Kekuatan Besar di Pasar Minyak Global?0
- Presiden: Capaian Sektor Pertanian Bukti Nyata Kemandirian Indonesia0
- Ilmuwan Temukan Titik Rawan Gempa Megathrust Berikutnya di Asia Tenggara0
- Perkuat Program MBG, BGN Bidik Angka Stunting Tahun Ini Hilang0
Aceh secara geografis merupakan wilayah strategis sekaligus
rentan. Berada di pertemuan lempeng tektonik aktif dan memiliki bentang alam
yang kaya seperti hutan, sungai, pesisir, dan laut Aceh, seharusnya
dikelola dengan prinsip kehati-hatian ekologis. Namun dalam dua dekade pasca
tsunami 2004, tekanan terhadap lingkungan justru semakin meningkat akibat
ekspansi industri ekstraktif, alih fungsi hutan, dan tata ruang yang
mengabaikan keselamatan rakyat.
Afifuddin, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI
Aceh, juga menyampaikan bahwa membangun Aceh, khususnya wilayah-wilayah
terdampak bencana tidak lagi bisa dilakukan dengan cara yang sama dengan selama
ini. Pencabutan izin ekstraktif di wilayah-wilayah rentan dan memulihkan fungsi
ekologisnya seperti sediakala adalah keputusan yang tidak bisa ditawar
lagi.
“Masyarakat Aceh itu paham atas kerentanan ruang hidupnya,
makanya mereka menjaga wilayah fungsi khusus dengan pengetahuan tradisional
yang terbukti secara turun temurun melalui tradisi. Harusnya pengetahuan
tradisional ini menjadi acuan negara untuk melakukan mitigasi dan di muat
menjadi peta rawan bencana bersifat partisipatif,” katanya.
“Bencana ekologis di Aceh Tamiang dan Aceh Timur harus
menjadi momentum bagi negara untuk keluar dari fase impunitas, menegakkan
hukum lingkungan secara tegas, dan berpihak pada kehidupan dan keadilan
ekologis, bukan justru terus mereproduksi kerusakan. Ketika negara gagal hadir
dan melindungi hak-hak rakyat, penderitaan berlipat ganda, dan selama akar
persoalan ini tidak disentuh serta kebijakan tidak berpihak pada rakyat dan
kelestarian lingkungan, bencana akan terus berulang dan diwariskan kepada
generasi berikutnya.” tegas Juli, Tim Desk Disaster WALHI Regional Sumatera
untuk Aceh.
Di Sumatera Utara, ekosistem Batang Toru yang menjadi lokus
bencana merupakan kawasan dengan morfologi pegunungan yang terbentuk akibat
sesar besar dan memiliki jaringan sungai yang mengalir dari wilayah hulu menuju
lembah cekungan dan kawasan hilir. Kondisi geomorfologi ini menjadikan Batang
Toru sangat bergantung pada tutupan hutan sebagai penyangga hidrologis alami.
Ketika tutupan vegetasi hutan berkurang, kemampuan tanah untuk menyerap air
menurun drastis, sementara aliran permukaan (run-off) meningkat tajam dan
langsung mengalir ke wilayah hilir.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana
Damanik mengatakan saat ini saja 10.795 hektare hutan di Batang Toru telah
dialihfungsikan dalam sepuluh tahun terakhir, yang diperkirakan setara dengan
sekitar 5,4 juta pohon yang hilang akibat aktivitas tujuh perusahaan besar di
kawasan tersebut.
Deforestasi ini dilegalisasi
melalui kebijakan izin yang membuka jalan bagi ekspansi industri
ekstraktif ke kawasan hutan. Aktivitas tersebut juga telah memutus koridor
satwa liar serta merusak alur sungai yang sejatinya berfungsi sebagai penyangga
ekologis dan perlindungan alami dari bencana.
“Negara tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya. Kasus
Batang Toru pun menjadi cermin bagaimana pembangunan yang mengabaikan mitigasi
ekologis, melalui proyek PLTA, pertambangan, dan konversi hutan menjadi
perkebunan telah menggerus tutupan hutan dan melemahkan kemampuan alam menyerap
air serta meredam kejadian ekstrem. Tanpa kebijakan perlindungan hutan yang
tegas dan penegakan hukum yang konsisten terhadap perusakan lingkungan, bencana
ekologis serupa akan terus berulang dengan dampak yang semakin luas dan berat,” ucapnya.
Jaka juga menegaskan bahwa proses pemulihan
khususnya terkait rencana pemerintah untuk menyediakan rumah/hunian
tetap bagi para korban bencana jangan sampai menimbulkan masalah
baru. “Pemerintah harus menjamin tidak ada sengketa hak
atas tanah di atas lahan yang hendak dibangun hunian tetap.
Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa distribusi hunian tetap
harus adil untuk seluruh masyarakat dan tidak ada
yang dirugikan atas kebijakan tersebut.” tutupnya.
Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta
Siagian menyampaikan penegakan hukum secara tegas, menyeluruh, dan tanpa
pandang bulu terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan
berkontribusi pada terjadinya banjir, dengan menjatuhkan sanksi pidana,
perdata, dan administratif yang menimbulkan efek jera sekaligus mewajibkan
pemulihan ekologis yang nyata.
“Penanganan banjir juga tidak boleh berhenti pada respons
darurat atau pembangunan infrastruktur teknis, tetapi harus disertai upaya
pemulihan mendasar dan jangka panjang, termasuk rehabilitasi hutan dan daerah
aliran sungai, pencabutan atau pengurangan izin dari konsesi yang layak
milik perusahaan, lalu didistribusikan kepada masyarakat korban bencana yang
wilayahnya tidak mungkin lagi ditempati. Jika berhasil, maka cara ini dapat
menjadi contoh bagi wilayah lainnya.”
Melva Harahap, Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana
Ekologis Eksekutif Nasional WALHI juga menyampaikan, negara wajib menjamin
pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, pengakuan dan perlindungan hak atas
tanah dan ruang hidup, pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,
serta hak atas rasa aman dari ancaman bencana yang seharusnya dapat dicegah melalui
tata kelola lingkungan yang adil dan berkelanjutan. “Tata Ruang mulai dari
kabupaten, provinsi dan pulau Sumatera harus dievaluasi dan disusun dengan
menempatkan peta rawan bencana sebagai basis utama pengaturan ruang.”
.jpg)
1.jpg)

.jpg)


.jpg)

.jpg)

.jpg)

