Logo Porosbumi
31 Agu 2026,
31 August 2026
LIVE TV

IIGCE 2026: Forum Percepatan Dagang Geothermal di Tengah Kerentanan Bencana Pulau-Pulau Indonesia

PorosBumi 31 Agu 2026, 08:28:31 WIB
IIGCE 2026: Forum Percepatan Dagang Geothermal di Tengah Kerentanan Bencana Pulau-Pulau Indonesia

DI tengah rentetan gempa yang mengguncang Flores, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tengah, justru pemerintah, korporasi, investor serta penyedia teknologi berkumpul dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE), 19-21 Agustus 2026.

Forum bertajuk Energy Self-Sufficiency for a Stronger Indonesia: Geothermal as the Baseload Driving Energy Transition and Security” itu menjadi ruang konsolidasi percepatan ekspansi industri panas bumi di Indonesia. 

Merespon penyelenggaraan IIGCE 2026 tersebut, Koalisi Tolak Geothermal bersama warga terdampak proyek panas bumi dari Gunung Gede-Pangrango dan Tampomas, Jawa Barat; Padarincang, banten; serta Mataloko dan Poco Leok, Flores, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi di depan JICC.

Koalisi mengecam keras obral (izin) panas bumi yang menempatkan bisnis energi di atas keselamatan rakyat, mempersempit ruang hidup, mengganggu sumber air dan mata pencaharian, serta menimbulkan dampak kesehatan dan kematian.

Di pulau Flores, masyarakat masih menghadapi dampak gempa dan ribuan gempa susulan. Berdasarkan catatan BMKG pada 15 - 20 Agustus 2026, terjadi 3.752 gempa susulan dengan magnitudo antara M1,3 sampai M6,2.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 71 orang meninggal dunia, sekitar 59.647 orang mengungsi, serta kerusakan pada 6.443 rumah, 122 fasilitas kesehatan, 252 fasilitas pendidikan, dan 84 rumah ibadah.

Situasi tersebut mestinya menuntut pemerintah untuk mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan masyarakat terdampak bencana, bukan justru memperluas ekspansi tambang panas bumi yang memperparah kerentaan bagi warga. 

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat produksi listrik mengalami peningkatan untuk menyuplai kepentingan industri. Rancangan Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 memproyeksikan permintaan kebutuhan listrik meningkat dari sekitar 539 TWh pada 2025 menjadi 1.813 TWh pada 2060.

Salah satu energi yang disebutkan adalah pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Serupa dengan itu, Rancangan Umum Pengadaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 memproyeksikan 34,3 persen bauran energi pada 2034 berasal dari pengembangan energi baru terbarukan (EBT), termasuk PLTP dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Namun, besarnya proyeksi kebutuhan listrik tersebut bukan untuk rakyat, tetapi untuk menopang kebutuhan industri. Ambisi perluasan proyek tambang panas bumi tersebut juga dilakukan dengan mengotak-atik regulasi.

Termasuk namun tidak terbatas pada UU Panas Bumi, UU Cipta Kerja, dann UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Keputusan Menteri Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan 63 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan luas hampir 3,6 juta ha yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebaran tersebut berada di wilayah kawasan rawan bencana dan menjadi zona pengorbanan bagi tambang panas bumi.

Selain dukungan regulasi, forum IIGCE 2026 juga ditopang oleh jejaring aktor dan lembaga keuangan yang menjadi sponsor utama acara ini.

Di antaranya Sarulla Operations Ltd, Pertamina Geothermal Energy, PLN, Ormat, Supreme Energy, Solenis, Star Energy Geothermal, Baker Hughes, MCI Renewable, Orka Kasian Group Company, Medco Energi Geothermal, dan Inpex.

Rekam jejak beberapa perusahaan ini menunjukkan pola konflik dan perusakan yang sama pada proyek-proyek geothermal, mulai dari perusakan lahan pertanian dan semburan lumpur panas yang mengganggu ruang hidup warga, hingga ancaman kekeringan, longsor, dan pelanggaran hak partisipasi masyarakat. 

Lebih jauh, keterlibatan modal asing semakin menegaskan dominasi eksternal: Operasi Geothermal di Sarulla, Sumatera Utara misalnya yang merupakan konsorsium dengan dukungan oleh investasi Jepang dan Israel (melalui Ormat).

Sementara Ormat sendiri berencana memperluas operasi ke Maluku Utara. Ekspansi perusahaan multinasional ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kedaulatan sumber daya dan ancaman ekologis.

Keterlibatan sponsor-sponsor tersebut memperjelas bahwa agenda percepatan geotermal bukan sekadar transisi energi, melainkan konsolidasi kepentingan investasi global yang memperkuat ekstraktivisme di wilayah rawan bencana.

Jadi, meski geothermal diklaim sebagai “energi bersih”, “terbarukan” dan “ramah lingkungan”, faktanya di lapangan mengakibatkan masalah-masalah kerusakan ekologis baru.

Mulai dari penyempitan ruang hidup, hilangnya wilayah adat, menurunnya debit air, alih fungsi lahan dan penurunan hasil pertanian, keracunan gas H2S yang menimbulkan korban jiwa, konflik sosial sampai dengan kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang berjuang menolak geothermal.

Kerentanan Berlapis Perempuan di Garis Geothermal

Solidaritas Perempuan melihat forum (IIGCE) kembali menegaskan agenda transisi energi melalui pengembangan panas bumi (geothermal) yang dibungkus dalam narasi hijau.

Narasi tersebut adalah narasi palsu yang hanya mengukur kebersihan energi dari rendahnya emisi karbon, tetapi menutup mata terhadap kekerasan, perampasan ruang hidup, kriminalitas dan pelanggaran hak yang terjadi di wilayah proyek.

Di balik narasi “energi bersih” tersebut, terdapat pengalaman perempuan adat yang justru berhadapan langsung dengan intimidasi, kriminalisasi, kekerasan yang menyasar tubuh perempuan, kehilangan ruang hidup, hingga trauma kolektif.

Karena itu, pembicaraan mengenai masa depan transisi energi tidak boleh mengabaikan suara dan pengalaman perempuan yang hidup di wilayah proyek. Perempuan adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, merupakan salah satu contoh nyata.

Mereka berada di garis depan mempertahankan hak ulayat dan ruang hidup yang selama ini menopang kehidupan komunitas sekaligus menjadi bagian penting dari identitas dan asal-usul mereka.

Penolakan perempuan terhadap proyek geothermal bukanlah bentuk anti-pembangunan ataupun upaya menghambat transisi energi, namun perempuan adat poco leok sedang mempertahankan hak untuk menentukan masa depan ruang hidupnya.

Situasi serupa juga terlihat dalam proyek panas bumi di Rajabasa, Lampung Timur, yang diperkirakan memiliki potensi pembangkitan hingga 220 MW. Masyarakat adat, termasuk perempuan adat, terus menyuarakan penolakan terhadap eksplorasi proyek tersebut.

Kehadiran proyek justru berpotensi memperdalam ketimpangan yang telah dialami perempuan, terbatasnya akses dan kontrol perempuan atas tanah, baik dalam hukum adat maupun hukum negara.

Juga terjadi diskriminasi sistematis dalam relasi politik dan sosial-budaya, serta minimnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan mengenai ruang hidup dan perencanaan pembangunan.

Dalam situasi konflik tersebut, perempuan menghadapi kerentanan yang berlapis. Hilangnya akses terhadap tanah dan sumber penghidupan dapat mendorong feminisasi pemiskinan.

Sementara ketimpangan relasi kuasa meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi seksual, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.

Risiko tersebut semakin berat bagi perempuan yang menjadi kepala rumah tangga dan mereka yang berada di garis depan perjuangan mempertahankan ruang hidupnya.

Kondisi ini menunjukan konflik akibat transisi energi bukan hanya sekedar persoalan investasi, tetapi persoalan struktural yang justru diciptakan dan dirawat oleh negara.

Konflik tersebut menyebabkan perempuan menanggung risiko kekerasan paling berlapis. Tubuh perempuan menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan berbasis gender untuk melemahkan keberanian mereka.

Liberalisasi SDA, Solusi Palsu dan Jebakan Utang

Indonesia for Global Justice (IGJ) memandang percepatan ekspansi geothermal di Indonesia sebagai manifestasi simultan dari neokolonialisme korporasi global, di mana negara membuka seluas-luasnya ruang untuk modal asing melalui deregulasi kebijakan, pelonggaran AMDAL dan penetapan PSN yang menimbulkan sengketa justru turut difasilitasi oleh investor asing dan korporasi global.

Hal ini menunjukkan bahwa agenda geothermal bukanlah agenda transisi energi semata, melainkan konsolidasi kepentingan investor asing untuk melakukan aktivitas ekstraktivisme di wilayah yang rawan bencana.

Selain itu, terdapat kerangka neoliberal melalui skema perjanjian Just Energy Transition Partnership (JETP) yang menjadi jebakan utang baru melalui skema pinjaman komersil berbunga tinggi yang justru membebani fiskal negara.

Di mana komitmen 1,4% yang berbentuk hibah sementara sisanya adalah utang yang harus dibayar dengan syarat-syarat neoliberal yang mengikat.

Enter Nusantara juga mempertanyakan ambisi pemerintah dalam mengejar target 100% energi terbarukan karena mengandalkan proyek geothermal yang terbukti membawa dampak buruk di lapangan.

Klaim manis pemerintah yang menyebut geothermal sebagai energi bersih berbanding terbalik dengan realita pahit yang dialami masyarakat terdampak, mulai dari krisis air bersih, kerusakan lahan pertanian, deforestasi kawasan hutan, hingga potensi bencana geologis.

Pembangunan skala masif ini juga dinilai merampas ruang hidup warga dan mengabaikan hak partisipasi masyarakat lokal, sehingga geothermal tidak layak disebut sebagai energi hijau selama masih menerapkan pola ekstraktif yang mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat demi ambisi industri semata.

“Gempa bumi seperti di Flores juga pernah kami alami di Gunung Gede (Cianjur) tahun 2022. Akibatnya banyak korban meninggal dunia.

Bagi kami, luka itu tidak akan sembuh, apalagi kalau proyek (geothermal) terus dipaksakan," kata Cece Zaelani, Warga Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat.

"Jadi kami turut merasakan apa yang terjadi pada saudara-saudara di Flores dan wilayah terdampak geothermal lainnya,” sambung Cece Zaelani.

Selain mengecam agenda IIGCE 2026 yang mengobral izin tambang geotermal dengan mengorbankan ruang hidup mereka. Warga terdampak geotermal dari berbagai daerah juga menyatakan solidaritas untuk warga di Flores yang terdampak bencana gempa.

Bagi warga terdampak geotermal, apabila proyek terus dilanjutkan akan menciptakan bencana berulang dan lebih besar. Sementara warga memiliki kewajiban untuk menjaga ruang hidup, menjaga sejarah yang diperoleh dari leluhur dan menjaga alam untuk diwariskan kepada anak cucu.

Menyikapi situasi tersebut,.Koalisi Tolak Geotermal, terdiri dari JATAM, JPIC-OFM Indonesia, WALHI Nasional, AKSI, SP, CELIOS, Sajogyo Institute, ENTER Nusantara, Papua Solidarity Network, MUDA, GMNI Jakarta Selatan, Rhizoma, Warga Padarincang – Banten, Warga Gunung Gede dan Tampomas – Jawa Barat dan Warga Mataloko dan Poco Leok – Flores menyatakan sikap:

Menolak geothermal dan mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kementerian ESDM untuk menghentikan seluruh rencana dan perluasan proyek pengembangan panas bumi di seluruh Indonesia yang mengancam ruang hidup, sumber air, tanah, hutan, wilayah adat, serta keselamatan masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan. 

Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak geothermal, negara wajib menjamin kebebasan berpendapat masyarakat yang melakukan pembelaan untuk mempertahankan ruang hidup tanpa ancaman.

Hentikan narasi tunggal bahwa geothermal identik dengan energi bersih untuk solusi iklim. Setiap proyek harusnya diuji berdasarkan keadilan ekologis, gender, sosial, hak masyarakat dan keselamatan masyarakat.

Cabut SK Kementerian ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores Sebagai Pulau Panas Bumi. Penetapan Flores sebagai wilayah pengembangan panas bumi tidak boleh menjadi dasar untuk membuka ruang eksploitasi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, hak masyarakat adat serta persetujuan yang bermakna. 

Tetapkan Flores sebagai Bencana Nasional, utamakan keselamatan, perlindungan dan pemulihan masyarakat terdampak bencana secara inklusif.

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```