Kades di Tapteng Ramai-Ramai Surati Presiden, Minta Pelurusan Penyebab Banjir Longsor DAS Aek Garoga

By PorosBumi 15 Jan 2026, 15:09:39 WIB Nadi Negeri
Kades di Tapteng Ramai-Ramai Surati Presiden, Minta Pelurusan Penyebab Banjir Longsor DAS Aek Garoga

Keterangan Gambar : Foto drone yang menunjukkan aliran Aek Nahombar yang bermuara ke Aek Garoga di dekat Sibio bio. Perlu penelitian lapangan yang komprehensif untuk menentukan penyebab banjir bandang di kawasan tersebut. Foto : Dok IPB University


JAKARTA - Upaya meluruskan informasi terkait penyebab banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara, dilakukan langsung oleh pemerintah desa di wilayah terdampak. Sejumlah kepala desa (kades) secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menyampaikan penjelasan lapangan serta meminta agar penanganan bencana didasarkan pada fakta geografis dan kondisi riil di lapangan.

Kepala Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Oloan Pasaribu, dalam suratnya kepada Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan aparat hukum yang mengaitkan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai salah satu korporasi penyebab banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

‘’Kami dapat menjelaskan bahwa aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi bukanlah penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang menghanyutkan ribuan kubik kayu di Aek Garoga,’’ kata Oloan Pasaribu dalam suratnya.

Menurut Oloan, berdasarkan pengetahuan aparatur desa dan pengecekan langsung di lapangan, aktivitas PT TBS tidak berkaitan dengan peristiwa banjir bandang yang terjadi di DAS Aek Garoga. Ia menjelaskan bahwa aliran air dari area PT TBS hanya berupa mata air kecil yang mengalir ke Aek Nahombar, lalu bermuara ke Sungai Muara Sibuntuon dengan jarak sekitar 3–4 kilometer dan alur sungai yang sempit serta berkelok. “Dengan kondisi tersebut, sangat tidak mungkin kayu-kayu dari area PT TBS dapat hanyut hingga ke jembatan Aek Garoga,” tulis Oloan.

Ia juga menegaskan bahwa lahan yang masuk dalam izin lokasi PT TBS bukan kawasan hutan negara, melainkan areal penggunaan lain (APL) yang sejak lama telah digarap masyarakat dengan tanaman karet, durian, aren, petai, dan sebagian sawit. Bahkan, sejumlah lahan masyarakat di Desa Anggoli tidak pernah diganti rugi karena warga masih menggantungkan hidup dari hasil kebun mereka.

Lebih jauh, Oloan menyebut titik longsor yang terjadi di sekitar Desa Anggoli berada di lahan milik masyarakat, bukan di areal bukaan PT TBS. Atas dasar itu, Pemerintah Desa Anggoli berharap Presiden dapat mengambil kebijakan yang arif dengan menghentikan penyidikan dan proses hukum terhadap PT TBS, mengingat keberadaan perusahaan tersebut dinilai memberi manfaat ekonomi dan menyerap tenaga kerja lokal.

Sikap serupa disampaikan Kepala Desa Simanosor, Tua Pandapotan Batubara. Dalam surat terpisah kepada Presiden Prabowo Subianto, ia menyebut tudingan terhadap PT TBS sebagai penyebab banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga sebagai keliru, menyesatkan, dan tidak logis. “Kami yang sangat mengenal kondisi lapangan, jaringan aliran sungai, dan aktivitas PT TBS menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta,” jelas Tua Pandapotan.

Ia merinci bahwa sebelum dikembangkan menjadi kebun sawit, areal PT TBS merupakan kebun rakyat, bukan kawasan hutan negara. Dari tiga lokasi kebun yang dibuka, hanya sekitar 20 hektare yang masuk wilayah DAS Garoga. Selain itu, sungai-sungai yang berhulu dan melintasi kebun PT TBS tidak terhubung dengan Sungai Aek Garoga yang meluap saat bencana. “Secara geografis, mustahil air dan kayu dari lokasi PT TBS mengalir ke hulu Sungai Garoga yang berjarak 4 hingga 5 kilometer,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rinto Harean Sibabangun juga membuat surat tertulis terkait banjir di wilayahnya. ‘’Tidak ada kayu gelondongan yang hanyut ke aliran sungai hutagurgur yang berasal dari bukaan lahan PT TBS pada saat terjadi bencana alam di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah,’’ kata Rinto Harean Sibabangun.

Para kepala desa menilai klarifikasi ini penting untuk mencegah kesimpulan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan ketidakadilan hukum. Mereka berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali informasi yang beredar, dengan mengedepankan verifikasi lapangan dan keterangan dari masyarakat yang tinggal langsung di wilayah terdampak.

Langkah berkirim surat ke Presiden Prabowo ini disebut sebagai ikhtiar terakhir pemerintah desa agar penanganan bencana alam di DAS Aek Garoga tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemahaman menyeluruh terhadap faktor alam, tata ruang, dan kondisi geografis setempat.

Sebelumnya, Kajian ilmiah tim IPB University menyatakan bahwa aktivitas PT TBS tidak menunjukkan bukti kuat sebagai penyebab banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Singai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara. Temuan IPB mengungkap fakta lain, bahwa luasan kebun PT TBS yang benar-benar berada di wilayah DAS Garoga sangat kecil, bahkan diperkirakan kurang dari 0,5 persen dari total luas DAS yang mencapai sekitar 12.767 hektare. Dari total izin lokasi 2.497 hektare, lahan yang telah dibuka hanya sekitar 282 hektare, dan yang telah ditanami sawit baru 86,5 hektare.

“Jika dibandingkan dengan skala DAS, kontribusi luasan tersebut secara hidrologis sangat terbatas. Secara ilmiah, sulit menyimpulkan bahwa luasan sekecil itu menjadi pemicu utama bencana berskala besar,” ujar Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University Prof. Dr. Yanto Santoso.

Hasil kajian IPB menyimpulkan bahwa bencana longsor dan banjir bandang di DAS Garoga lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah, antara lain: curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar, kondisi geologi berupa batuan induk liat masif yang kedap air, solum tanah yang tipis pada lereng-lereng curam, serta kemiringan lereng yang tinggi. (rel)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment