Kala Biaya Haji Tak Lagi Jadi Penghalang Untuk Menunaikan Rukun Islam Kelima
BANYAK kisah mewarnai penyelenggaraan
ibadah haji tahun ini. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah persoalan
biaya, terutama terkait pelunasan yang kerap menimbulkan kekhawatiran bagi
calon jemaah haji dari berbagai latar belakang.
Pengelolaan dana haji yang optimal kini memberikan dampak
nyata. Para pelaku usaha mikro seperti pedagang jamu, kerupuk, hingga penjual
es juga merasakan manfaat berkurangnya biaya perjalanan ibadah haji berkat
nilai manfaat dari pengelolaan dan pengembangan dana haji oleh Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH).
Secara nasional, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
mencapai sekitar Rp87,4 juta. Namun, calon jemaah rata-rata hanya perlu
membayar sekitar Rp54 juta. Angka tersebut masih dikurangi setoran awal
pendaftaran sebesar Rp25 juta. Dengan demikian, terdapat sekitar Rp33 juta yang
ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Baca Juga
Nilai manfaat ini berasal dari pengembangan dana melalui
penempatan dan investasi yang dilakukan BPKH secara aman dan terukur.
Pengelolaan itu membuat dana setoran awal jemaah haji bukan hanya tersimpan
aman, tetapi juga berkembang dan memberikan manfaat langsung saat pelunasan.
Beberapa kisah menarik calon jemaah di Soloraya yang
merasakan betapa nilai manfaat dan dana pengembangan setoran haji telah
meringankan langkah mereka ke Tanah Suci. Pasangan suami-istri (Pasutri) asal
Dukuh Plosokerep, Desa Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali yang
bekerja sebagai penjual jamu tradisional di Pasar Sunggingan akan berangkat
haji pada 2026 ini.
Mereka adalah Hadi Wiyono, 63, dan Sutiyah, 55. Keduanya
telah mendaftar haji sejak November 2012 kemudian dipanggil untuk berangkat ke
Tanah Suci pada 2026 ini. Mereka direncanakan berangkat pada 10 Mei 2026.
Seusai dipanggil untuk berhaji, ia mengatakan lega karena
hanya harus melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji sekitar Rp50 juta
untuk dua orang. Uang tersebut didapat dari tabungan emasnya dan tabungan
ternak Hadi Wiyono.
Sutiyah (55), warga Dukuh Plosokerep, Desa Winong, Kecamatan
Boyolali, berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Seharusnya, calon jemaah haji
tahun ini harus membayar sekitar Rp87,4 juta untuk biaya penyelenggaraan ibadah
haji. Namun Jemaah hanya perlu membayar biaya perjalanan ibadah haji sekitar
Rp54,1 juta.
Kisah serupa datang dari Khotib Heru Ukhrodin, 50, pedagang
kerupuk asal Boyolali, warga Dukuh Gledegan, Desa Kopen, Kecamatan Teras,
Kabupaten Boyolalu. Ia bersama istrinya, Nur Witri, juga sempat memperhitungkan
kemampuan finansial saat menghadapi pelunasan biaya haji.
“Harusnya lebih besar, tapi ada yang dibayarkan dari nilai
manfaat, jadi sangat membantu,” ungkap Khotib. Ia bersyukur bisa berangkat ke
Tanah Suci tanpa memusingkan soal biaya pelunasan karena terasa diringankan
melalui pengelolaan BPKH.
"Alhamdulillah, dua orang saya dan istri itu membayar
total sekitar Rp53 juta. Harusnya lebih karena per orang hampir Rp87 juta.
Kemarin kami membayar Rp25 juta dan pelunasan sekitar Rp26 juta. Lalu,
dijelaskan oleh pihak BSI itu ada yang dibayarkan dari nilai manfaat,” kata
dia.
Khotib menyampaikan rasa senangnya karena merasa diringankan
dengan nilai manfaat yang ia dapatkan berkat pengelolaan dana haji yang
transparan dan berkembang yang dilakukan BPKH.
Kekhawatiran para calon jemaah tersebut akhirnya berubah
menjadi kelegaan setelah mengetahui adanya nilai manfaat dari pengelolaan dana
haji oleh BPKH. Plt Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes, Akhmad Nizam
Baequni, menegaskan bahwa sistem pengelolaan dana haji saat ini memang
dirancang untuk memberikan manfaat maksimal bagi jemaah.
“Dulu total biaya bisa mencapai sekitar Rp87 juta. Tapi
sekarang jemaah cukup melunasi sekitar Rp30–33 juta setelah setoran awal,
karena sudah terbantu dari hasil pengelolaan dana,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap setoran awal dari pendaftar akan
dikelola oleh BPKH secara transparan dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat
luas bagi jemaah.
Transparansi BPKH
Berdasarkan data transparansi dari BPKH, biaya
penyelenggaraan ibadah haji senilai sekitar Rp87,4 juta. Namun, calon jemaah
rata-rata hanya diwajibkan membayar sekitar Rp54 juta untuk biaya perjalanan
ibadah haji, yang masih dipotong dari setoran awal pendaftaran nomor porsi
sebesar Rp25 juta. Sisanya, sekitar Rp33 juta, berasal dari nilai manfaat
pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH.
Dengan demikian, dana setoran awal Rp25 juta saat
pendaftaran tidak hanya aman dan utuh, tetapi juga berkembang melalui
penempatan dan investasi. Jika sudah memiliki nomor porsi, calon jemaah haji
hanya perlu melunasi sekitar Rp29 juta. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan
dana haji oleh BPKH tidak hanya aman dan amanah, tetapi juga memberikan nilai
manfaat nyata.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Boyolali, Sauman, menambahkan, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun
2025, BPIH untuk Embarkasi Solo mencapai Rp86.448.981. Sementara itu, Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp53.233.422. Setelah setoran awal Rp25
juta, jemaah hanya perlu melunasi sekitar Rp25.559.215, dan sisanya ditopang
dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Dengan pengelolaan dan pengembangan dana BPKH, biaya haji
kini menjadi lebih terjangkau dan ringan. Para calon jemaah pun dapat
menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tanpa dibayangi kekhawatiran berlebih
terkait pelunasan biaya.
