Logo Porosbumi
Rabu,
02 September 2026
LIVE TV

Karhutla, Bencana Berulang yang Seperti Diabaikan

PorosBumi 02 Sep 2026, 10:50:54 WIB
Karhutla, Bencana Berulang yang Seperti Diabaikan

KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus menjadi bencana rutin yang berulang setiap tahun. Setiap kali musim kemarau tiba, kabut asap kembali mengepung berbagai wilayah, memicu krisis kesehatan, serta merugikan perekonomian negara hingga triliunan rupiah.

Celakanya, musim kemarau panjang yang dipicu El Nino yang selalu disalahkan, menyebabkan karhutla serta kabut asap di sejumlah wilayah Indonesia hingga ke negara tetangga. Padahal nyata-nyata, aktivitas manusia, baik yang disengaja atau tidak sengaja memicu bencana dahsyat yang merusak alam dan lingkungan ini.


Kasus karhutla yang sebagia besar terjadi akibat ulah manusia, sebuah kenyataan yang tak bisa ditampik. Mulai dari membuang puntung rokok sembarangan, pembakaran sampah, kesalahan tata kelola lahan dan kanal gambut untuk pertanian, hingga pembukaan lahan (land clearing) skala besar oleh perusahaan, membuat karhutla selalu terulang setiap tahun.

Salah satu akar masalah karhutla yang perlu dibenahi, yakni penegakan hukum yang lemah. Sanksi bagi korporasi yang terbukti membakar lahan sering kali tidak memberikan efek jera, baik berupa vonis bebas maupun denda yang tidak kunjung dieksekusi. Ke depan, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, denda serta kurungan penjara maksimal harus lebih diterapkan.

Lalu, akar masalah yang perlu jadi perhatian serius adalah masih maraknya metode slash-and-burn atau pembukaan lahan dengan cara dibakar oleh para oknum tidak bertanggung jawab, demi menghemat biaya operasional serta alasan prioritas ekonomi jangka pendek yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

Kemudian, eksploitasi lahan gambut, di mana pengeringan kubah gambut melalui pembuatan kanal oleh perusahaan sawit dan HTI (Hutan Tanaman Industri) membuat lahan menjadi sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan hingga menyebabkan karhutla skala luas.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 454 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang tahun 2026. Sedangkan data Kementerian Kehutanan melalui Sistem Monitoring Karhutla mencatat luas area yang terbakar mencapai 202.010,96 hektare pada periode Januari–Juli 2026.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan 89 tersangka perorangan terkait kasus karhutla di berbagai wilayah seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan sejumlah daerah di Kalimantan. Kementerian Kesehatan juga melaporkan lebih dari tiga juta jiwa terdampak paparan asap karhutla, yang memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di beberapa provinsi.

Mengatasi karhutla, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengerahkan langkah terpadu lintas sektor, penambahan sumber daya, serta inovasi teknologi untuk memudahkan penanganan di lapangan. Bahkan, Presiden turun langsung meninjau ke wilayah terdampak dan memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di sejumlah daerah.

Pemerintah telah melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC), penambahan helikopter, serta pengerahan water bombing di wilayah rawan seperti Kalimantan dan Sumatera, termasuk menyiapkan sekitar 1.000 perwira TNI dan Polri untuk memperkuat edukasi, sosialisasi, serta penanganan langsung di lapangan.

Kurang-kurang, Presiden mendorong pencarian alternatif pengganti air seperti penggunaan inovasi tepung ubi atau singkong untuk memadamkan api, serta meminta dukungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), termasuk memastikan sanksi berat menanti korporasi yang terbukti menjadi dalang pembakaran hutan dan lahan.

“Siapapun, korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main ya, tolong. Kepolisian saya kira di sini main peran yang sangat penting,” ujar Presiden saat memimpin rapat terbatas penanganan karhutla di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Senin (24/08/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menekankan bahwa pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan. Pemerintah bersama pihak terkait lannya tidak hanya memastikan api dapat segera dipadamkan, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah kebakaran sejak munculnya indikasi awal, serta memastikan tidak ada pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

 

Walhi: Hampir 50% Titik Panas Terindikasi di Areal Kerja Korporasi Sektor Kehutanan dan Sawit

WALHI mencatat, sepanjang 25-31 Agustus 2026, terdapat 6.902 titik panas (hotspot), dengan Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan konsentrasi tertinggi, yakni 5.201 titik panas. Kondisi ini menyebabkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah secara konsisten berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya selama sepekan terakhir.

Analisis citra satelit WALHI juga menunjukkan bahwa hampir 50 persen sebaran titik panas terindikasi berada di areal kerja korporasi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Umi Ma’rufah, Pengampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI menyebutkan bahwa selama 25 sampai 31 Agustus 2026 titik panas tersebar di sejumlah areal kerja perusahaan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Di Kalimantan Tengah, titik panas terpantau dominan berada di areal perkebunan kelapa sawit, di antaranya PT Arjuna Utama Sawit (165 titik panas), PT Sawit Gawin Itah Samandiai (38), PT Agro Lestari Sentosa (35), dan PT Ahmad Saleh Perkasa (33).

Sementara itu, di Kalimantan Barat, sebaran titik panas diindikasikan berada di areal perkebunan kelapa sawit PT Bukit Marsela Agroindo Perdana (30) serta pada sejumlah areal perizinan kehutanan, yakni PT Inhutani III Nangapinah (188), PT Grace Putri Perdana (138), dan PT Prima Bumi Sentosa (87).


“Analisis ini menunjukkan peristiwa karhutla merupakan konsekuensi dari kegagalan tata kelola perizinan, karena penerbitan perizinan di atas ekosistem gambut, pengawasan yang buruk, hingga kegagalan penegakan hukum,” sebut Umi. Temuan titik panas di areal konsesi bukan sekadar soal siapa yang melakukan pembakaran, tetapi juga siapa yang lalai mencegah kebakaran dan mengapa negara membiarkan situasi tersebut terus berulang.

Selanjutnya, WALHI menemukan selama satu minggu ini terdapat 1.882 titik panas di Kalimantan dan Sumatra berada di atas ekosistem gambut. Indikasi ini menunjukkan kebakaran di kawasan gambut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Kegagalan negara melindungi ekosistem gambut memperlihatkan komitmen Folu Net-Sink yang menjadikan perlindungan ekosistem gambut sebagai salah satu sektor utama untuk memenuhi target NDC Indonesia tidak dilakukan secara serius dan ambisius.

“Alih-alih menggenjot upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, negara malah gagal mencegah kebakaran yang mengakibatkan pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar, merusak fungsi hidrologis, memperpanjang durasi kebakaran, dan memperparah dampak kabut asap yang mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat,” jelas Umi.

 

Mengingatkan Negara Terkait Mandat TAP MPR No. IX/2001

Kemudian, Dana prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis Eksekutif Nasional WALHI, menjelaskan bahwa situasi karhutla saat ini menunjukkan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 yang mewajibkan penataan ulang penguasaan dan pemulihan lingkungan hidup demi keadilan sosial serta keberlanjutan ekologis.

Apabila Presiden dan DPR secara konsisten menjalankan mandat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, maka implementasi kebijakan moratorium, evaluasi perizinan, dan pemulihan lingkungan hidup akan mencegah situasi buruk akibat karhutla terus berulang.

“Ribuan hotspot yang terus ditemukan di kawasan gambut, HGU, dan PBPH menunjukkan bahwa negara justru mempertahankan model penguasaan ruang yang meningkatkan kerentanan ekologis dan memperbesar risiko karhutla,” tegas Dana.

Karena itu, WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi seluruh PBPH yang wilayahnya mengalami kebakaran, menggunakan kewenangan Pasal 72 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk melindungi kepentingan masyarakat terdampak, serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang gagal menjaga kawasan konsesinya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) harus menggunakan instrumen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 80 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan, penghentian kegiatan usaha, serta memastikan pemulihan lingkungan dan pembayaran kerugian ekologis oleh korporasi.

Kementerian Pertanian (Kementan) wajib melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan yang ditemukan titik api di konsesinya. Audit perusahaan yang ditemukan hotspot di dalam konsesi HGU-nya.

Kementan mesti menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta menindak pelanggaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Perkebunan, termasuk merekomendasikan pencabutan izin usaha perkebunan bagi perusahaan yang lalai mencegah kebakaran.

Selain itu, Menteri ATR/BPN juga harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di areal yang dibebankan hak guna usaha, khususnya sektor perkebunan. Menteri ATR/BPN harus menggunakan kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5.

Kewenangan dalam aturan ini untuk mengevaluasi dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tanah yang HGU-nya dicabut harus dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk kepentingan pemulihan ekologis serta perlindungan ruang hidup masyarakat.

“Jika negara terus mengabaikan akar persoalan tersebut, tidak mengevaluasi izin, tidak memulihkan ekosistem, dan tidak menggunakan kewenangannya secara maksimal terhadap korporasi, maka negara sesungguhnya sedang membiarkan kejahatan ekologis terus berlangsung. Karhutla bukan sekadar bencana, melainkan bukti nyata kegagalan negara memenuhi tanggung jawabnya kepada lingkungan hidup dan rakyat Indonesia,” tutup Dana.

 

Ketum GAPKI: Tidak Masuk Akal Kebakaran Disebabkan Perkebunan Sawit

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, dan Anggota Dewan Pakar Hukum GAPKI, Sadino, menegaskan bahwa tudingan yang menempatkan perkebunan sawit sebagai penyebab utama karhutla perlu dilihat secara proporsional dan berbasis fakta di lapangan. Hal ini disampaikan keduanya dalam diskusi podcast bersama Radio Elshinta pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Eddy Martono menceritakan pengalamannya meninjau langsung kondisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tempat anggota GAPKI turut memadamkan kebakaran di sekitar bandara agar tidak mengganggu penerbangan.

Di Kalimantan Tengah, anggota GAPKI bahkan mengirimkan dua unit helikopter untuk membantu pemadaman di luar area konsesi mereka sendiri. “Kalau dikatakan kebakaran itu disebabkan oleh sawit, rasanya tidak masuk akal,” ujar Eddy.

Ia menambahkan, kecil kemungkinan perusahaan maupun masyarakat sengaja membakar lahan yang telah ditanami sawit, karena artinya mereka membakar aset dan sumber penghasilan sendiri. Menurutnya, api kerap berasal dari luar konsesi, termasuk akibat kelalaian sederhana seperti puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Eddy juga mengingatkan konsekuensi hukum yang berat bagi perusahaan jika kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesinya. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perusahaan dapat dikenai strict liability atau tanggung jawab mutlak, tanpa memandang dari mana asal api, selama kebakaran terjadi di dalam area konsesi.

“Menjual kebunnya saja belum tentu bisa menutup denda tersebut,” katanya seraya menegaskan besarnya risiko yang membuat opsi membakar lahan menjadi sangat tidak masuk akal secara bisnis.

Eddy kembali menjelaskan, bahwa perusahaan anggota GAPKI wajib memiliki peralatan pencegahan kebakaran sesuai luasan lahan, termasuk tim brigade kebakaran yang diwajibkan setiap 500 hektare. GAPKI, kata Eddy, telah dua kali menyurati anggotanya untuk memeriksa kesiapan alat setelah adanya peringatan dini dari BNPB, selain melakukan inspeksi langsung.

GAPKI juga membantu pemerintah daerah, seperti pembangunan sumur dalam di Kalimantan Selatan untuk menyediakan sumber air pemadaman saat sungai mengering. Pemenuhan standar pencegahan kebakaran juga menjadi bagian dari persyaratan sertifikasi keberlanjutan seperti ISPO dan RSPO.

“Kita bisa tidak lolos sertifikasi apabila tidak mampu memenuhi ketentuan pencegahan kebakaran,” jelas Eddy, seraya menegaskan bahwa tuntutan pasar global terkait ESG turut mendorong perusahaan untuk terus memperkuat kesiapan mitigasi risiko kebakaran.

Setali tiga uang, Anggota Dewan Pakar Hukum GAPKI, Sadino menambahkan, kerugian akibat kebakaran lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar per hektare, sementara biaya pembukaan lahan (land clearing) secara normal hanya berkisar Rp15–20 juta per hektare. “Apakah mungkin orang mengandalkan penghematan biaya sebesar itu dengan menanggung potensi kerugian yang sangat besar?” ujarnya.

Meski demikian, Sadino menyatakan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum yang telah menetapkan puluhan tersangka dan tengah menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi.

“Kalau memang ada korporasi, silakan berproses dan disidik. Saya mendukung penegakan hukum bagi mereka yang melanggar regulasi,” tegasnya. Ia mencatat bahwa pembuktian dalam kasus kebakaran lahan memang tidak mudah, salah satunya karena adanya ketentuan kearifan lokal yang mengizinkan pembakaran lahan hingga dua hektare berdasarkan Pasal 69 ayat (2) UU 32/2009.

 

Tanggung Jawab Bersama Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat

Sadino menekankan bahwa tanggung jawab pencegahan karhutla tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha. Berdasarkan data yang ia sampaikan, sekitar 57 persen kebakaran terjadi di dalam kawasan hutan, sementara 43 persen sisanya berada di luar kawasan hutan, termasuk lahan masyarakat dan perkebunan.

Ia menyoroti tanggung jawab pemerintah pusat dalam pengelolaan kawasan konservasi seperti taman nasional, serta perlunya penguatan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, termasuk melalui pembentukan tim pemadam di tingkat desa.

Ia juga mengusulkan agar ketentuan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal ditinjau ulang agar tidak berlaku pada kondisi ekstrem seperti El Nino, mengingat kebakaran di lahan gambut sangat sulit dipadamkan begitu api sudah menyebar.

Senada dengan itu, Eddy mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas sederhana yang berisiko memicu api, seperti membuang puntung rokok atau meninggalkan obat nyamuk bakar tanpa pengawasan di area rawan kekeringan.  “Semua harus terlibat. Bukan hanya perusahaan dan pemerintah, tetapi masyarakat yang tinggal di daerah rawan kebakaran juga harus menyadari bahwa ini adalah bahaya,” ujarnya.

Menutup wawancara, Eddy Martono mengingatkan pentingnya melihat sawit secara utuh sebagai komoditas strategis. Indonesia, katanya, merupakan produsen sekaligus konsumen minyak sawit terbesar di dunia, dengan produk turunan sawit hadir dalam hampir seluruh aktivitas harian masyarakat, mulai dari sabun, sampo, kosmetik, hingga bahan pangan.

Ia juga mencatat kontribusi ekonomi industri sawit yang konsisten menjadi penopang devisa negara saat krisis, termasuk pada 1998, 2008, dan masa pandemi Covid-19, serta menyerap lebih dari 16 juta tenaga kerja Indonesia.

Sejak moratorium izin baru diberlakukan lewat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, pengembangan perkebunan sawit kini hanya dapat dilakukan melalui replanting atau peremajaan pada lahan yang sudah ada. “Sawit ini benar-benar anugerah untuk Indonesia,” tutup Eddy Martono.

 

Kemenhut Minta Pemegang PBPH Tingkatkan Kesiapsiagaan

Menghadapi potensi eskalasi cuaca kering dan untuk mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus menggalang sinergi ketat bersama para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh Indonesia guna memastikan areal kerja masing-masing terlindungi secara optimal.

"Kami mengimbau seluruh pemegang PBPH untuk aktif berpartisipasi dalam pengendalian karhutla ini, sesuai dengan komitmen legal dan kewajiban yang melekat. Harapan kita bersama sangat jelas, seluruh areal PBPH dapat kita jaga agar tetap aman dan bebas dari kebakaran sepanjang bulan September ini," ujar Menhut Raja Antoni saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla secara daring dari Jakarta, Selasa (1/9).

Pada rapat koordinasi tersebut, Menhut Raja Antoni turut didampingi oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti, serta diikuti oleh jajaran Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan para pengelola PBPH dari berbagai daerah.

Menhut Raja Antoni menyampaikan, Kemenhut kini didukung oleh sistem pemantauan digital berbasis data yang jauh lebih presisi. Keberadaan sistem ini tidak hanya mempermudah pemetaan lokasi yang memerlukan penanganan cepat, tetapi juga menjadi dasar pemberian reward bagi pengelola yang berprestasi dalam menjaga lahannya.

Sebaliknya, pendekatan evaluasi yang objektif akan tetap diberlakukan bagi pihak yang belum memenuhi standar kepatuhan. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa strategi utama penanganan karhutla saat ini berfokus pada deteksi dini dan kesiapsiagaan operasional sebelum api meluas.

Guna mendukung percepatan respons di lapangan, Kemenhut mengoptimalkan pusat kendali (war room) yang terintegrasi dengan Decision Support System (DSS) Jaga Rimba. Sistem ini berfungsi menganalisis titik panas (hotspot) dan memverifikasinya secara real-time dengan data kawasan serta pemegang izin setempat.

"Melalui sistem ini, kita bisa langsung berkoordinasi dengan pengelola PBPH untuk memastikan kondisi riil di lapangan (ground check) dan mengambil langkah pemadaman seawal mungkin," jelasnya.

Wamenhut juga mengingatkan pentingnya kesiapan alat dan personel di lapangan. Seluruh sarana-prasarana serta regu pengendali kebakaran diminta berada dalam kondisi siap tempur. Pengawasan khusus juga diarahkan pada areal gambut dengan menjaga kondisi hidrologis, termasuk pemeliharaan sekat kanal dan kecukupan pasokan air.

Sementara itu, Dirjen PHL Laksmi Wijayanti memaparkan bahwa pemantauan intensif difokuskan pada tujuh provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Berdasarkan analisis pemantauan per 20–30 Agustus 2026, respons cepat para pemegang PBPH menjadi kunci utama dalam meminimalkan dampak kebakaran. "Penilaian kinerja tidak hanya dilihat dari munculnya hotspot, tetapi dari seberapa cepat tim di lapangan melakukan ground check dan memadamkan titik api hingga tuntas. Kecepatan tindakan inilah yang terus kita dorong bersama," ungkapnya.

Kemenhut menegaskan bahwa penegakan aturan dan penguatan kemitraan berjalan seiring. Langkah-langkah evaluasi berkala tetap disiapkan sebagai bentuk perlindungan kawasan, sementara ruang gotong royong dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Sinergi dan gotong royong adalah kunci utama kita melewati masa-masa sulit ini. Mari bersama-sama kita lindungi masyarakat dan daerah kita dari dampak karhutla," ujar Menhut.

 

Hotspot Menurun, Penanggulangan Karhutla Terus Ditingkatkan

Sementara itu sebelumnya, meski jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) terpantau menurun, operasi pemadaman dan pencegahan tetap dilakukan secara intensif karena kebakaran masih ditangani di sejumlah lokasi serta asap memengaruhi kualitas udara dan jarak pandang di beberapa wilayah.

Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20, hingga Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 21.02 WIB, kondisi hotspot high confidence tercatat sebanyak 946 hotspot terdeteksi secara nasional, turun 629 titik dibandingkan 29 Agustus 2026.

Secara rincian hotspot tersebar di Kalimantan Barat: 455 titik; Kalimantan Tengah: 308 titik; Sumatera Selatan: 36 titik; Kalimantan Selatan: 18 titik; Jambi: 1 titik; dan Riau: 0 titik. Data tersebut menunjukkan penurunan hotspot secara nasional, namun konsentrasi titik panas masih cukup tinggi terutama di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa hotspot merupakan indikasi titik panas berdasarkan penginderaan satelit dan tidak selalu berarti kejadian kebakaran. Satu kejadian kebakaran juga dapat terdeteksi sebagai beberapa hotspot, sehingga seluruh indikasi tetap perlu diverifikasi melalui pengecekan lapangan.

Berdasarkan Laporan Ringkasan Operasi Dalkarhut per Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, tercatat 93 laporan kejadian karhutla di 12 provinsi, dengan 33 lokasi dilaporkan telah padam dan 60 lokasi masih dalam proses pemadaman.

Pada skala provinsi, penanganan terbanyak dilakukan di Kalimantan Tengah sebanyak 21 lokasi, disusul Kalimantan Barat 16 lokasi, Sumatera Selatan 13 lokasi, Kalimantan Selatan 11 lokasi, Jambi 9 lokasi, Riau 8 lokasi, dan Kalimantan Timur 7 lokasi.

Penanganan juga dilakukan di Sulawesi Tenggara sebanyak 3 lokasi, Sulawesi Selatan 2 lokasi, serta masing-masing satu lokasi di Sumatera Utara, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah. Secara kumulatif sepanjang 2026, tercatat 4.801 kali operasi penanganan karhutla dengan luas areal yang ditangani sebesar 38.829,46 hektare.

Tim gabungan terus melakukan penanganan melalui pemadaman darat, water bombing, patroli udara, ground check, serta kegiatan pencegahan dan pengendalian di wilayah prioritas. Operasi melibatkan Manggala Agni Kemenhut bersama TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pihak lainnya.

Dukungan operasi udara diperkuat dengan 30 helikopter di Kalimantan dan 22 helikopter di Sumatera untuk mendukung water bombing dan patroli udara. Selain operasi pemadaman, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terus diupayakan pada wilayah dan waktu yang memenuhi kondisi meteorologis untuk mendukung penanganan karhutla.

Kondisi udara di sejumlah wilayah terdampak juga masih menjadi perhatian. Laporan operasi menunjukkan kualitas udara pada sejumlah titik pemantauan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan berada dalam kondisi bervariasi dari Sedang hingga Tidak Sehat, Sangat Tidak Sehat, bahkan Berbahaya.

Dampak asap juga terlihat pada jarak pandang di beberapa bandara. Berdasarkan pemantauan BMKG pada Senin pagi, 31 Agustus 2026, Bandara Supadio, Pontianak, tercatat dalam kondisi berasap dengan jarak pandang 1,3 kilometer pada pukul 08.00 WIB. Di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, kondisi berasap tercatat dengan jarak pandang 1,5 kilometer pada pukul 08.00 WIB.

Di Sumatera, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, tercatat berasap dengan jarak pandang 4 kilometer pada pukul 07.30 WIB, sedangkan Bandara Sultan Thaha, Jambi, mencatat kondisi berasap dengan jarak pandang 5 kilometer pada pukul 08.00 WIB. Sementara di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, BMKG mencatat kondisi berasap dengan jarak pandang 3 kilometer pada pukul 09.00 WITA.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penurunan jumlah hotspot belum berarti risiko karhutla telah berakhir. Pemantauan dan operasi lapangan tetap diperkuat, terutama di wilayah dengan kejadian kebakaran yang masih aktif serta wilayah yang mulai mengalami gangguan asap dan penurunan jarak pandang.

Masyarakat di wilayah terdampak asap diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan BMKG, menjaga kesehatan, serta mengurangi aktivitas di luar ruang apabila kondisi udara memburuk. Kementerian Kehutanan juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Apabila menemukan asap atau indikasi kebakaran, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Posko Karhutla Kementerian Kehutanan melalui 021-5704618, WhatsApp +62 8131-00-35000, atau email posko.karhutla@kehutanan.go.id.

 

6 Perusahaan Disanksi Hingga Pembekuan Perizinan Berusaha

Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang terjadi pada arealnya bersifat luas dan berulang.


Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang terdampak. Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare.

Secara keseluruhan, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerjanya.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran. Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan untuk melakukan pemulihan vegetasi.

Khusus pada ekosistem gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap perizinan berusaha membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan.

Menurutnya, sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Namun, penanganan dapat berkembang lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Ia menjelaskan, perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif digunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan.

“Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Januanto menambahkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran.”

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjutnya.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa Paksaan Pemerintah memiliki konsekuensi yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dan pemenuhannya akan terus dievaluasim, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.

Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran. Ketika Manggala Agni, pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai unsur lainnya memperkuat pengendalian karhutla di lapangan, perusahaan bertanggung jawab memastikan areal yang berada dalam pengelolaannya tetap terjaga.

Pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan tersebut dan memastikan setiap kewajiban perbaikan maupun pemulihan dilaksanakan. Jika ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, sanksi administrasi maupun perdata tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Guru Besar UGM Sampaikan Tiga Transformasi Strategis Penanganan Karhutla

Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Priyono Suryanto, S.Hut., M.P., Ph.D., menyebut bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki kapasitas kelembagaan kuat dalam menghadapi karhutla. Ketika kebakaran terjadi, berbagai unsur seperti TNI, Polri, kementerian, BNPB, pemerintah daerah, Manggala Agni, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya dapat bergerak bersama.

Kemampuan tersebut mampu menjadi modal sosial dan kelembagaan yang penting bagi Indonesia. Akan tetapi, ia menyebut jika kekuatan gotong royong tersebut masih lebih menonjol sebagai respons ketika terjadi krisis dibandingkan sebagai sistem penjagaan sebelum bencana terjadi.

“Gotong royong Indonesia kuat sebagai respons, tetapi belum cukup kuat sebagai struktur penjagaan. Solidaritas kelembagaan mencapai puncaknya ketika kebakaran terjadi, tetapi belum selalu bertahan dengan kekuatan yang sama ketika hutan sedang tidak terbakar,” jelasnya dalam keterangan yang dibagikan, Sabtu (22/8/2026).

Ketua Umum Masyarakat Agroforestri Indonesia (MAFI) tersebut menilai titik lemah penanganan karhutla tidak semata pada absennya program pencegahan. Ia menyebut bahwa selama ini program pencegahan sebetulnya sudah terbangun. Namun, yang menjadi tantangan mendasar, yakni mempertahankan kontinuitas, integrasi, dan daya hidupnya setelah situasi darurat berakhir.

“Padahal risiko kebakaran tidak pernah benar-benar hilang. Kerentanan terus berkembang melalui kondisi gambut, aktivitas ekonomi, perubahan penggunaan lahan, iklim, dan dinamika sosial. Karena itu pencegahan harus menjadi ekosistem penjagaan yang berkelanjutan,” tuturnya.

Berbeda dengan gotong royong krisis yang menekankan kemampuan berbagai institusi untuk bergerak bersama setelah ancaman muncul. Ekosistem penjagaan hutan mampu menjamin seluruh aktor tetap terhubung bahkan ketika tidak terjadi kebakaran.

Dalam hal ini, pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, aparat, hingga berbagai organisasi perlu tetap berada dalam satu ekosistem yang membaca adanya risiko, memonitor perubahan bentang alam, menjaga fungsi ekologis, mengembangkan pengetahuan, dan melakukan interversi dini.

“Kekuatan yang biasanya muncul ketika adanya kebakaran harus tetap hidup ketika hutan sedang tidak terbakar. Disitulah pergeseran penting dari gotong royong krisis menjadi gotong-royong penjagaan hutan,” ucapnya.

Priono pun juga menyoroti pembelajaran dari keberadaan Badan Restorasi Gambut (BRG) yang kemudian berkembang menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Lembaga tersebut menjadi salah satu warisan penting dalam menumbuhkan ekosistem pengetahuan restorasi gambut.

Berbagai pengalaman mulai dari percobaan, pengetahuan lapangan, praktik restorasi, pembasahan gambut, pemberdayaan masyarakat, hingga paludikultur merupakan aset lembaga yang perlu dijaga dan dikembangkan. “Karena itu, persoalannya bukan perlu atau tidak menghidupkan kembali BRGM, tetapi keberlanjutan asetnya,” katanya.

Sebagai langkah lebih lanjut, ia menyarankan tiga transformasi strategis yang perlu dilakukan dalam penanganan karhutla. Pertama, mengubah ekosistem gotong royong krisis menjadi ekosistem gotong royong penjagaan hutan. Kedua, mengubah berbagai pengalaman menjadi memori strategis nasional. Ketiga, mengubah ketahanan reaktif menjadi ketahanan antisipatif.

“Ketangguhan tidak cukup diukur dari kemampuan memadamkan kebakaran besar. Ketangguhan sendiri berarti kemampuan membaca risiko lebih dini, mengurangi kerentanan, menjaga fungsi ekosistem, dan bertindak sebelum ancaman berubah jadi bencana,” ujarnya.

Ia menilai, setiap kejadian karhutla seharusnya menghasilkan peningkatan kapasitas pengetahuan dan perbaikan sistem penanganan. Terlebih lagi Indonesia sendiri telah memiliki modal yang kuat pada kemampuan gotong royong ketika terdapat krisis.

Tantangannya adalah mengembangkan modal tersebut menjadi sistem yang mampu bekerja sebelum krisis terjadi. “Karena itu, transformasi paling penting bukan memperbesar mobilsasi ketika api sudah menyala, tetapi mengubah gotong royong menjadi ekosistem penjagaan hutan yang permanen,” ucapnya.

Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla pada akhirnya tidak semata-mata diukur dari besarnya operasi pemadaman yang mampu dilakukan. Keberhasilan tertinggi justru ketika kebutuhan terhadap operasi pemadaman berskala besar semakin berkurang karena risiko dan kerentanan telah ditangani sebelum api muncul.

“Ukuran keberhasilan penanganan karhutla pada akhirnya bukan semakin besarnya operasi pemadaman yang dapat dilakukan. Keberhasilan tertinggi justru tercapai ketika operasi pemadaman besar semakin jarang diperlukan karena bentang alam telah dijaga sebelum api datang,” pungkas Priyono. (hendri irawan/diolah dari berbagai sumber)

 

 

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```