- Anggota ASPAI Se-Indonesia Uji Kompetensi Budidaya Anggur
- Mengintip Cara Anak Mengakrabi Kaki Seribu di Pemakaman
- 100 Tahun Pramoedya Ananta Toer (1925-2025): Petani dan Biografi
- Pagar
- Mau Kuliah Gratis? Beasiswa Bank Indonesia 2025 Telah Dibuka, Ini Syaratnya!
- Air Terjun Weekacura, Hidden Gem di Sumba yang Punya Pesona Memanjakan Mata
- DWP Kemenkop dan LPDB Gelar Sosialisasi Perkoperasian dan Akses Pembiayaan Dana Bergulir di Cirebon
- Menakar Kunci Sukses Swasembada Pangan
- Patrick Pantera Negra Kluivert dan Memori Stadion Ernst Happel
- Pangan, Gizi dan Harapan
KKP Beri Kemudahan Urus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) memberi kemudahan akses mengurus sertifikat kelaikan kapal
perikanan (SKKP). Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui layanan
di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu.
Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan
dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan
kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk
berlayar di laut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif
menjelaskan terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025. Yaitu
bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di
laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang
sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.
Baca Lainnya :
- Petani Sawit di Lebak Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Padi Gogo0
- Bupati Rembang Ingatkan Petani Waspadai Cuaca Ekstrem pada Musim Tanam I0
- Totalitas Gestianus Sino Bertani di Atas Batu Karang0
- Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final dan Segera Diajukan ke Presiden0
- Sawah: Pekerjaan dan Pangan0
“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan
aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku
hanya sampai dengan 30 April 2025,” terangnya dalam siaran resmi KKP, Minggu
(5/1).
Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke
pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan
berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan
selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan
pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa
dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
“Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling
cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP
tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu
kali perpanjangan,” jelas Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono dalam berbagai kesempatan mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk
selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan
perikanan, tidak hanya dari sisi sumber daya manusianya namun juga soal kinerja
pelayanan. (rel)