- Pandutani Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan Eskavator Terbesar Asal China, PT Sany Perkasa
- JPO I Gusti Ngurah Rai Meningkatkan Kenyamanan Penumpang dan Aksesbilitas Bandara
- Menko AHY Dorong Digitalisasi dan Optimasi Bandara
- Menkop Resmikan Destinasi Wisata Bukit Manik Indonesia di Bogor
- Kemenkop Siap Fasilitasi Gakoptindo Jalin Kerja Sama dengan BGN Untuk Masuk Program MBG
- Mendes: Tidak Boleh Kurang, 20 Persen Dana Desa Digunakan Untuk Ketahanan Pangan
- Kejar Swasembada Pangan, Mentan dan Kapolri Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare di 19 Provinsi
- Laporan Konflik Agraria Sepanjang 2024
- BRIN dan IRD Prancis Teliti Dampak Perikanan Rumpon Tuna Sirip Kuning
- Rekor Baru Bitcoin: Imbas dari Pelantikan Donald Trump?
KKP Beri Kemudahan Urus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) memberi kemudahan akses mengurus sertifikat kelaikan kapal
perikanan (SKKP). Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui layanan
di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu.
Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan
dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan
kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk
berlayar di laut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif
menjelaskan terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025. Yaitu
bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di
laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang
sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.
Baca Lainnya :
- Petani Sawit di Lebak Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Padi Gogo0
- Bupati Rembang Ingatkan Petani Waspadai Cuaca Ekstrem pada Musim Tanam I0
- Totalitas Gestianus Sino Bertani di Atas Batu Karang0
- Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final dan Segera Diajukan ke Presiden0
- Sawah: Pekerjaan dan Pangan0
“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan
aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku
hanya sampai dengan 30 April 2025,” terangnya dalam siaran resmi KKP, Minggu
(5/1).
Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke
pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan
berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan
selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan
pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa
dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
“Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling
cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP
tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu
kali perpanjangan,” jelas Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono dalam berbagai kesempatan mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk
selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan
perikanan, tidak hanya dari sisi sumber daya manusianya namun juga soal kinerja
pelayanan. (rel)