- AHY: Indonesia Kaya Potensi Ekraf yang Bisa Tingkatkan Perekonomian
- Macan Tutul Jawa Puncak Predator di TN Ujung Kulon
- 5 Produk UMKM yang Punya Potensi Besar Ekspor ke Inggris
- Hub UMK Jakarta Raya Wujud Kontribusi PLN Dalam Pemberdayaan Ekonomi Lokal
- Presiden Prabowo Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Biru Lewat Perikanan Budidaya
- Manfaatkan Energi Matahari, Petani Kopi Cuan Jutaan
- Kaktus Duri Menyengat, Kulit Glowing Sehat Terlihat!
- Kembalinya Candi Lumbung ke Desa Sengi
- Susu: Sapi dan Sastra
- Liverpool vs Man City, Laga Bergengsi Tim Papan Atas Liga Inggris
KKP Dorong Budidaya Tuna Berteknologi Tinggi untuk Tingkatkan Ekonomi Nelayan
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus
mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan ikan tuna sebagai
komoditas utama perikanan nasional. Melalui inovasi teknologi budidaya tuna
(tuna farming), pemerintah bertujuan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya
laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
“Teknologi perikanan terus berkembang di berbagai negara,
dan Indonesia tidak boleh ketinggalan. Dengan adopsi teknologi yang relevan,
kami ingin memastikan bahwa nelayan lokal dapat ikut menikmati manfaat ekonomi
secara langsung,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif,
dalam keterangannya, Senin (25/11).
Salah satu terobosan yang sedang diuji coba adalah
kolaborasi bersama Ditjen Perikanan Budi Daya yaitu teknologi budidaya tuna di
keramba jaring apung, yang telah sukses diterapkan di negara seperti Turki.
Model ini melibatkan penangkapan tuna kecil di alam untuk kemudian dibesarkan
hingga ukuran matang di keramba apung.
Baca Lainnya :
- KKP Lepas Ekspor Pakan hingga Indukan Udang Berstandar Internasional ke Brunei 0
- Produksi Perikanan & Rumput Laut hingga Oktober 2024 Capai 18,26 Juta Ton 0
- Petani dan Nelayan Harus Manfaatkan Teknologi untuk Bisa Perbaiki Hidup0
“Banyak negara maju sudah meningkatkan produksi budi dayanya
dengan berbagai upaya, dibandingkan semata hanya penangkapan ikan demi menjaga
keberlangsungan sumber daya ikan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.
Indonesia harus menjadi bagian dari kemajuan itu,” tambah Latif.
“Uji coba dilakukan di Zona 02 yang mencakup WPPNRI 716 dan
717, dengan pusat di Biak. Saat ini, sudah ada perusahaan yang berminat
mengembangkan teknologi ini, dan telah diterbitkan Surat Izin Usaha Perikanan
(SIUP) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Latif.
Menurut Latif, teknologi ini tidak hanya akan membantu
menjaga keberlanjutan stok tuna di alam, tetapi juga memberikan penghasilan
yang lebih stabil bagi nelayan tradisional, yang dapat berperan sebagai
penyedia tuna kecil atau tenaga kerja dalam pengelolaan keramba.
Latif menambahkan bahwa mengingat budidaya tuna masih baru
di Indonesia, kapal pengadaan impor dari negara-negara yang telah lebih dulu
berpengalaman diperbolehkan sesuai regulasi. Regulasi yang terkait antara lain
Undang-Undang Cipta Kerja, PP No. 27 Tahun 2021, PP No. 31 Tahun 2021, Perpres
No. 49 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33 Tahun
2021. Dalam prosesnya, peran pelaku lokal tetap menjadi prioritas.
“Kapal impor diperkenankan selama memenuhi ketentuan,
seperti berbendera Indonesia dan dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang
berkedudukan di dalam negeri. Bahkan, modal asing yang terlibat juga harus
mengikuti aturan. Proses ini juga melibatkan peran kementerian terkait sesuai
ketentuan, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan
Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Saat ini, salah satu kapal, yaitu KM Berlian Biru 01, telah
tiba di Indonesia dan tengah melengkapi dokumen seperti Buku Kapal Perikanan
(BKP), Surat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), serta perizinan lainnya. Kapal
ini akan beroperasi di Biak dan Sorong setelah seluruh proses administrasi
selesai.
“Budidaya tuna ini bukan hanya soal meningkatkan
produktivitas, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan. Dengan teknologi yang
ramah lingkungan, kami memastikan bahwa ekosistem laut tetap terjaga, sekaligus
membuka peluang ekonomi baru bagi nelayan dan pelaku usaha lokal. Kami yakin
bahwa budidaya tuna akan menjadi langkah besar bagi Indonesia untuk menjadi
pemimpin global di sektor perikanan,” lanjut Latif.
Latif menambahkan, pihaknya menghimbau untuk siapapun yang
belum jelas dan membutuhkan penjelasan dapat datang dan bertanya langsung ke
KKP dan memahami dulu ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan sampai
melakukan provokasi dan pemberian informasi yang tidak benar atau hoax ke
masyarakat yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu
Trenggono, telah menyampaikan bahwa inovasi seperti ini menjadi kunci untuk
menjaga keberlanjutan dan meningkatkan nilai tambah komoditas perikanan.
Trenggono dalam berbagai kesempatan selalu memastikan bahwa
budidaya dilakukan dengan pendekatan yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi
juga berorientasi pada pemberdayaan nelayan tradisional agar mereka dapat
menjadi bagian dari solusi jangka panjang sektor perikanan.
Bagi Trenggono, Inisiatif budidaya tuna dan pengadaan kapal
perikanan adalah bagian dari upaya besar untuk meningkatkan daya saing industri
perikanan Indonesia di pasar global. Program ini tidak hanya menciptakan
lapangan kerja dan menambah nilai ekonomi, tetapi juga memberikan peluang bagi
pelaku usaha lokal untuk berperan lebih besar dalam rantai pasok perikanan.