- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan
- Masa Depan Muhammadiyah di Era Kecerdasan Buatan
Diduga Terobos Aturan Area Penangkapan, Dua Kapal Ikan Diamankan

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan dua
Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga beroperasi tidak sesuai daerah
penangkapan Ikan (DPI) yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (WPPNRI) 572 bagian barat Aceh Besar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam
keterangannya di Jakarta, Selasa (3/12/2024) menjelaskan, dua kapal tersebut
ditertibkan karena beroperasi tidak sesuai DPI dan di luar zona penangkapan
kapal izin daerah (lebih dari 12 mil)
Hal ini, lanjut Ipunk, dilakukan sebagai upaya menyukseskan
implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. “Pengaturan
zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai
dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa
terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,”
katanya.
Baca Lainnya :
- KKP Dorong Budidaya Tuna Berteknologi Tinggi untuk Tingkatkan Ekonomi Nelayan0
- KKP Lepas Ekspor Pakan hingga Indukan Udang Berstandar Internasional ke Brunei 0
- Produksi Perikanan & Rumput Laut hingga Oktober 2024 Capai 18,26 Juta Ton 0
- Petani dan Nelayan Harus Manfaatkan Teknologi untuk Bisa Perbaiki Hidup0
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono
Budianto menjelaskan Kapal Pengawas
Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 12 mengamankan KM HF yang berukuran 60 GT dan
KM BD 8 yang berukuran 30 GT sedang beroperasi di daerah penangkapan yang tidak
sesuai izinnya.
Hal tersebut juga berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Aceh dan Pasal 609 Peraturan Gubernur
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah.
Bahwa pelaksanaan dan pengoordinasian fasilitasi penerbitan
izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal
pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal sampai dengan 60
(enam puluh) Gross Tonnage (GT) semuanya berada di pemerintah daerah.
“KM HF dengan muatan sekitar 5.000 kg dan KM BD sekitar 800
kg merupakan kapal yang memiliki perizinan dari Pemerintah Aceh, namun
melakukan kegiatan penangkapan di wilayah perairan laut sekitar 17 mil dari
Pulau Bunta, Aceh,” katanya.
Sahono juga menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
bahwa kapal dengan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Gubernur) maka
wilayah penangkapan di laut sampai dengan 12 mil.
Sementara itu, untuk kapal-kapal yang melakukan penangkapan
ikan di atas 12 mil dan/atau Laut Lepas, perizinan berusaha diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat (Menteri). Kedua kapal
tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas
Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan
Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono mengatakan implementasi kebijakan PIT bukanlah hal yang mudah. Namun
belajar dari pengelolaan penangkapan ikan terukur yang dilakukan di beberapa
negara maju, Trenggono meyakini bahwa ini adalah kebijakan yang tepat untuk
diimplementasikan di Indonesia.
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

