- Anggota ASPAI Se-Indonesia Uji Kompetensi Budidaya Anggur
- Mengintip Cara Anak Mengakrabi Kaki Seribu di Pemakaman
- 100 Tahun Pramoedya Ananta Toer (1925-2025): Petani dan Biografi
- Pagar
- Mau Kuliah Gratis? Beasiswa Bank Indonesia 2025 Telah Dibuka, Ini Syaratnya!
- Air Terjun Weekacura, Hidden Gem di Sumba yang Punya Pesona Memanjakan Mata
- DWP Kemenkop dan LPDB Gelar Sosialisasi Perkoperasian dan Akses Pembiayaan Dana Bergulir di Cirebon
- Menakar Kunci Sukses Swasembada Pangan
- Patrick Pantera Negra Kluivert dan Memori Stadion Ernst Happel
- Pangan, Gizi dan Harapan
Mendes: Tidak Boleh Kurang, 20 Persen Dana Desa Digunakan Untuk Ketahanan Pangan
.jpg)
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kembali menyosialisasikan
Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Setelah sebelumnya dilakukan secara virtual bersama para
Kepala Desa di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi, kali
ini dilakukan bersama Kepala Desa Provinsi Riau, Sumatera Selatan,
Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau,
Dalam sosialisasi tersebut, Mendes Yandri mengatakan bahwa
Permendesa ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah hingga Desa untuk
wujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, Dana Desa
menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa.
Baca Lainnya :
- Kejar Swasembada Pangan, Mentan dan Kapolri Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare di 19 Provinsi0
- Badan Pangan Ajak PERPADI Membantu Penyerapan Gabah dan Beras Petani0
- Mentan: Jika Penyerapan Gabah Bermasalah, Swasembada Pangan Terancam0
- Wamentan Tegaskan HPP Gabah Rp6.500 per Kilogram, Jangan Sampai Dibeli Murah0
- Mentan-Mentrans Teken Kesepakatan Bersama Pengembangan Kawasan Transmigrasi untuk Swasembada Pangan0
Pada 2025, Sebanyak Rp71 triliun Dana Desa digelontorkan
Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa. Sejak tahun 2015 sampai saat ini total
Dana Desa yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dari APBN ke Pemerintah
Desa mencapai Rp610 Triliun.
“Oleh karena itu Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal bersama jajaran instansi pemerintah terkait, terus mengawal dan
memastikan proses percepatan dan pengendalian pemanfaatan Dana Desa dapat
bermanfaat secara maksimal,” ujar Mendes Yandri.
Mendes Yandri kemudian menjabarkan fokus penggunaan Dana
Desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 yakni, Pertama,
Fokus Penanganan Kemiskinan Ekstrem sebesar 15 persen untuk Bantuan Langsung
Tunai.
Kedua, Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan
Perubahan Iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan
termasuk pencegahan stunting.
Fokus Keempat yaitu Dukungan Terhadap Program Ketahanan
Pangan atau Swasembada Pangan. Mendes Yandri berkomitmen untuk fokus untuk
menyukseskan program ini. Menurutnya hal ini penting karena sesuai dengan Asta
Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Jumat kemarin saya sebagai Menteri Desa dan PDT
diundang oleh bapak presiden Prabowo untuk rapat kabinet terbatas yaitu tentang
makan siang bergizi," kata Mendes Yandri.
Lebih lanjut Ia mengatakan, Kemendes dan PDT diberi tanggung
jawab oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan bahan baku makan siang
bergizi.
“Dari mana dananya? Itu dari dana desa yang 20% ini, ya 71
triliun. Kalau kita ambil 20% berarti hampir sekurang-kurangnya Rp 16 triliun
dana desa untuk ketahanan pangan,” ungkap Mendes Yandri.
“Sekurang-kurangnya ya, tidak boleh kurang dari Rp16
triliun. Sekurang-kurangnya dana desa itu digunakan untuk ketahanan pangan
sebesar 20%. Nah, bagaimana kalau 30%? Ya boleh. Bagaimana kalau 25%? Boleh,
sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka 20 triliun
sebagaimana yang saya sampaikan di istana negara kemarin,” sambungnya.
Fokus Kelima, Pengembangan Potensi Keunggulan Desa. Keenam,
Dana Desa digunakan untuk pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk
percepatan implementasi Desa Digital. Ketujuh, Pembangunan Berbasis Padat Karya
Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal serta program sektor prioritas lainnya di
desa.
Untuk mengawal dana yang sedemikian besar itu, Mendes Yandri
menggandeng Jaksa Agung Muda Intelejen untuk melakukan pengawasan dan
pendampingan. Sehingga ke depan tidak ada lagi persoalan hukum yang berkaitan
dengankepala desa beserta perangkat desa.
Turut hadir dalam sosialisasi ini yakni Wamendes PDT Ariza
Patria, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Jaksa Agung Muda Intelejen Reda
Manthovani serta Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.
Hadir secara virtual, Kepala Dinas PMD, Para Camat, Kepala Desa, BPD serta
Tenaga Pendamping Desa.
