Logo Porosbumi
04 Mei 2026,
04 May 2026
LIVE TV

Pemerintah Pusat, Pemprov DKI, dan Danantara Sepakati Percepatan Pembangunan PSEL di Jakarta

PorosBumi 04 Mei 2026, 19:08:13 WIB
Pemerintah Pusat, Pemprov DKI, dan Danantara Sepakati Percepatan Pembangunan PSEL di Jakarta

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Danantara Indonesia telah menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam hal percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) DKI Jakarta.

Penandatanganan MoU ini yang diperuntukkan bagi lokasi PSEL di Tanjungan dan juga Bantargebang, menjadi hal penting sebagai titik awal proses signifikan dalam penanganan permasalahan kedaruratan sampah DKI Jakarta, utamanya untuk menghindari ketergantungan kepada TPA Bantargebang yang telah jauh melebihi kapasitasnya.

Penandatanganan MoU disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kepala BPI Danantara, Wakil Menteri ESDM, Gubernur DKI Jakarta, dan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, sesuai mandat dalam Perpres 109 Tahun 2025, mengkoordinasikan percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasiskan teknologi ramah lingkungan. Sesuai Perpres tersebut, percepatan PSEL dilaksanakan melalui penyederhanakan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Danantara Indonesia, PLN dan Badan Usaha.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan PSEL, Danantara Indonesia berperan sebagai mitra strategis pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat kesiapan proyek, termasuk penyiapan skema pembiayaan serta proses pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 109 Tahun 2025.

Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah mengingat posisinya sebagai ibu kota dengan timbunan sampah mencapai 9.120 ton/hari. PSEL akan menjadi solusi modern dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan percepatan penanganan sampah secara terintegrasi dari hulu ke hilir, yang diselaraskan dengan UU No. 2 tahun 2024 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah diubah dengan UU 151/2025.

Pembangunan PSEL di Jakarta akan menjadi salah satu lokasi yang diproses oleh Danantara Indonesia pada batch berikutnya yang ditargetkan dimulai segera, dan fasilitas ini akan menjadi bagian integral pengelolaan sampah di bagian hilir melalui kolaborasi dengan mitra.

 

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```