Tim Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal ke Malaysia
TIM Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 orang Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) yang diberangkatkan dari perairan Pulau Mecan, Batam menuju Pontian, Malaysia, Minggu (3/5/2026), sekira pukul 01.00 WIB.
14 PMI Non Prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia, itu diamankan dari sebuah boat Selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK, yang tengah melaju di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada koordinat 1°13'04.5"N 103°26'39.9"E.
Dalam operasi tersebut, tim juga mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48 tahun) dan satu orang ABK berinisial A (37 tahun). Oleh petugas, seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa menuju Mako Lanal Tg Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal, sehingga pada pukul 21.35 WIB Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK bergerak menuju sekitar perairan Takong Iyu.
Pukul 23.35 WIB, tim mendeteksi adanya suara mesin boat mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia. Karena tidak mengindahkan perintah berhenti, tim melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan.
Akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh PMI Non Prosedural dalam kondisi sehat, sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba.
Diketahui, kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban (PMI) mulai Rp5.000.000-Rp13.000.000. Selanjutnya tersangka telong kapal dan ABK akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum.
Sementara para PMI yang diamankan akan diserahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan implementasi nyata dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam menegakkan hukum di laut serta mencegah tindak pidana penyelundupan barang maupun manusia melalui jalur laut khususnya di wilayah perbatasan.
