WALHI: Kebakaran TPA Jatiwaringin Akumulasi Kegagalan Tata Kelola Sampah Nasional
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI) menegaskan kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, tidak dapat lagi dipandang sebagai insiden
biasa. Peristiwa ini merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan sistem
pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar.
Kebakaran yang berlangsung sejak 30 Juni hingga hari ini
telah meluas hingga lebih dari 15 hektare dan memicu sedikitnya 154 kasus
Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). TPA Jatiwaringin sendiri menerima
sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590
hingga 985.500 ton per tahun.
Namun, jumlah tersebut baru mencakup sekitar 59% dari total
timbunan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan besarnya tekanan
terhadap sistem pengelolaan sampah yang ada. Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye
Urban Berkeadilan WALHI Nasional, menegaskan bahwa kebakaran di TPA
Jatiwaringin melengkapi rangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah di
berbagai daerah.
Baca Juga
Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan
penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan, serta kejadian longsor di
TPA Cipayung dan Bantargebang. Kebakaran tersebut dipicu oleh akumulasi gas
metana (CH₄) yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik dalam sistem open
dumping, yang menciptakan kondisi sangat mudah terbakar.
Dalam situasi ini, buruknya tata kelola sampah berpadu
dengan krisis iklim, terutama gelombang panas, sehingga memperbesar risiko
terjadinya bencana ekologis. Rentetan kebakaran hebat di sejumlah TPA sepanjang
tahun 2023 seperti di Sarimukti, Kabupaten Bandung, Rawa Kucing, Kota Tangerang
dan Suwung, Denpasar telah berdampak langsung pada lebih dari 13.000 warga.
Warga yang terdampak terpaksa mengungsi, menderita ISPA
akibat paparan asap beracun seperti dioksin dan furan, serta kehilangan sumber
mata pencaharian harian. Kondisi ini menegaskan bahwa kegagalan sistem open
dumping yang bercampur dengan akumulasi gas metana bukan lagi persoalan
lingkungan pasif, melainkan telah menjadi ancaman kemanusiaan, karena telah
mengorbankan kesehatan publik.
“Situasi ini kembali memperlihatkan kegagalan pemerintah,
baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013. Selama metana
terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang
bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar
kemungkinan, melainkan keniscayaan. Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan
akibat dari cara pengelolaan yang salah,” tegas Wahyu.
WALHI juga menilai bahwa penanganan kebakaran saat ini yang
hanya mengandalkan penyiraman air, baik melalui operasi darat maupun water
bombing, tidak menyentuh sumber persoalan. Air tidak mampu menjangkau titik
panas di dalam gunungan sampah yang terus memproduksi gas dan api dari bawah
permukaan.
Penanganan yang lebih tepat adalah dengan menutup timbunan
sampah menggunakan tanah guna memutus suplai oksigen dan menekan pelepasan gas
metana. Namun demikian, langkah ini tidak akan cukup tanpa perubahan sistemik
dalam pengelolaan sampah.
“Dalam menghadapi masalah ini, jangan sampai pemerintah
kembali mengeluarkan solusi palsu. Kami melihat bahwa wacana pembangunan
Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) justru menunjukkan arah
kebijakan yang menyesatkan,” kata dia.
Menurut Wahyu, pendekatan ini tidak akan menyelesaikan
persoalan kebakaran TPA karena tidak menghentikan pembentukan metana dari
timbunan sampah yang terus dihasilkan. “Fokus pada pembakaran dan teknologi
hilir hanya mengalihkan perhatian dari akar masalah, yaitu tingginya timbulan
sampah dan kegagalan pengelolaan di tingkat hulu,” jelas Wahyu.
Bagi WALHI, kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi
peringatan keras bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup,
bahwa krisis ini tidak dapat diselesaikan dengan respons darurat ataupun solusi
semu.
Tanpa pengurangan sampah dari sumber, tanpa pemilahan yang
berjalan, serta tanpa pengolahan sampah organik yang mampu mencegah pembentukan
metana, TPA akan terus menjadi ruang akumulasi risiko yang sewaktu-waktu memicu
bencana.
“Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat bahwa selama
akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan
bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung
akibatnya,” tutup Wahyu.
Kepala Daerah Diminta Waspada Peristiwa Serupa
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, meninjau
langsung lokasi kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di
Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/7/2026).
Langkah tanggap darurat ini diambil guna memastikan
optimalisasi penanganan di lapangan sekaligus menegaskan kesiapsiagaan nasional
bagi seluruh kepala daerah dalam mengantisipasi lonjakan risiko kebakaran
infrastruktur pengelolaan sampah akibat fenomena iklim ekstrem El Nino di
seluruh penjuru Indonesia.
“Pak Menteri Jumhur sudah mengeluarkan surat edaran kepada
kepala daerah untuk mengantisipasi, WMO sudah memberikan warning bahwa El Nino
ini akan lebih gawat lagi artinya kita harus antisipasi akan ada potensi
kebakaran lain di TPA di seluruh Indonesia, surat edaran ini merincikan hal-hal
apa yang perlu dilakukan oleh kepala daerah di daerah masing-masing
mengantisipasi El Nino,” tegas Wamen Diaz.
Wamen Diaz memastikan bahwa prioritas utama adalah
keselamatan warga yang tinggal di sekitar TPA Jatiwaringin, Desa Jatiwaringin,
Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Ditekankan bahwa keselamatan itu prioritas dari KLH juga,
arah angin bisa berubah setiap saat, yang saat ini ke arah timur, mungkin besok
bisa ke arah barat, masalahnya kalau angin ini ke arah barat ini banyak
pemukiman, lalu kami bicara juga dengan Pak Bupati, sudah melakukan antisipasi
untuk pengecekkan ISPA, penanganan pengungsian ketika arah angin nanti
berubah”.
Kebakaran yang melanda TPA Jatiwaringin terdeteksi telah
memasuki hari kelima, di mana indikasi kepulan asap pertama kali terpantau oleh
warga sekitar sejak 28 Juni 2026 dan puncaknya terjadi pada 30 Juni 2026.
Menanggapi situasi kritis yang berpotensi meluas ke daerah lain, KLH/BPLH
menekankan pentingnya kepatuhan kepala daerah terhadap instruksi pencegahan
yang telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pusat guna meredam dampak
buruk cuaca panas ekstrem.
“Hari ini kami lihat kebakaran sudah hari ke-5 dan memang
pemadaman ini bukan hal yang mudah ya, ini karakteristiknya seperti kebakaran
lahan gambut karena mungkin di atasnya sudah terlihat padam tapi ketika lihat
di bagian bawahnya masih ada api nya, kapan saja bisa terus kebakar, ada CH4
nya, bisa ada potensi ledakan juga,” jelas Wamen Diaz.
Wamen Diaz juga menegaskan pentingnya keselamatan warga
sekitar termasuk para pekerja di TPA Jatiwaringin, dan mengimbau warga sekitar
untuk tidak mendekat ke area pembakaran demi kesehatan.
“Kami juga memberikan atensi kepada keselamatan para
pekerja, para pemulung disini, jangan sampai pemulung sini terkena dampaknya,
dan juga masyarakat sekitar, kami mohon masyarakat sekitar agar kebakaran TPA
ini tidak menjadi tontonan warga, ini bukan hiburan, tidak perlu ada yang
ditonton karena semakin warga mendekat, semakin besar kemungkinan untuk kena
penyakit apapun juga”.
Dari sisi KLH/BPLH, sejumlah upaya telah dilakukan untuk
mendukung proses pemadaman, termasuk monitoring melalui drone serta pemantauan
kualitas udara di sekitar TPA.
“Kami sudah minta dilakukan koordinasi dengan pihak bandara
dan pihak TNI AU agar bisa melakukan monitoring analisa melalui drone secara
berkala, kami juga sudah deploy 2 mobile monitoring system untuk memonitor
beberapa hal seperti SO2 (sulfur dioxide), NO2 (nitrogen dioxide), PM 10, PM
2.5 yang kita lihat sudah di atas baku mutu,” kata Wamen Diaz.
Selain KLH/BPLH, Wamen Diaz memberikan apresiasi kepada
Kementerian Kehutanan yang telah mengirimkan pasukan Manggala Agni untuk
membantu proses pemadaman.
“Terima kasih juga kepada Kementerian Kehutanan yang telah
membantu kami dalam memadamkan api, 30 personil (Manggala Agni) hadir disini
dan mereka ini ahli dalam memadamkan gambut jadi yang serupa dengan TPA ini,
mungkin kurang efektif jika diairi dari atas saja di bawahnya tetap kebakar
sehingga perlu bantuan manggala agni untuk injection sampe titik di bawah”.
Sebagai penutup, Wamen Diaz memastikan bahwa program
prioritas Presiden, yakni waste-to-energy (WTE), akan tetap berjalan dan
memerlukan dukungan Bupati agar lahan yang dialokasikan tetap terjaga.
“Terkait WTE, kami pastikan bahwa program ini masih bisa
tetap berjalan, dan tanah yang dialokasikan untuk WTE agar tidak digunakan
untuk hal-hal lain, kita harus mendorong program Bapak Presiden yang sangat
baik ini, tetap dijaga terus oleh bupati, demi sukseskan program Presiden”.
