Bea Cukai dan Imigrasi Batam Gerebek Panda Club, Amankan TKA dan Puluhan Botol Miras
BATAM - Suasana Panda Club pada
Senin (27/10/2025) malam, seketika hening ketika berapa petugas dari Bea dan
Cukai bersama Imigrasi Kota Batam menggrebek Pub Panda yang terletak di One
Mall lantai 2 Batam Kecamatan Batam Kota. Musik tiba-tiba dihentikan, lampu
dinyalakan terang, dan pengunjung panik saat petugas berseragam menyerbu sambil
menunjukkan surat penggeledahan resmi.
Dalam operasi itu, seorang warga negara Tionghoa yang diduga
sebagai pemodal utama Pub Panda diamankan. Pemeriksaan menyasar ruang bar,
tamu, hingga gudang yang ternyata dijadikan tempat tinggal warga asing
tersebut. Meski tak ditemukan pemandu tamu asing, sejumlah pihak manajemen ikut
dibawa untuk dimintai keterangan.
Di lantai satu, petugas Bea dan Cukai membongkar gudang
penyimpanan minuman keras tanpa cukai. Manajemen sempat menolak membuka pintu,
memaksa petugas melakukan pembongkaran paksa. Puluhan botol miras tanpa label
disita, termasuk tambahan temuan di mobil Mitsubishi Xpander yang terparkir di
area mal.
Baca Juga
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea
Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia mengatakan
barang bukti dan hasil penggerebekan masih dalam proses pencacahan.
“Masih dalam proses pencacahan,” ujarnya singkat. Petugas
memastikan seluruh barang bukti dan pihak manajemen yang diamankan akan
diperiksa lebih lanjut di Kantor Bea dan Cukai Batam. (a razy aditya)