Berkas Lengkap, Penyelundup Burung Dilindungi dari Papua ke Filipina Terancam 15 Tahun Penjara
BALAI Penegakan Hukum (Gakkum)
Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi
perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa
dilindungi di Manado telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka berinisial AA
(34) beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
dalam proses Tahap II, Rabu (15/4/2026).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri,
menyatakan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan buah sinergi
antara Balai Gakkum Sulawesi dengan BKSDA Sulawesi Utara.
"Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki
Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan
hingga pelimpahan ke pengadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan
keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini," tegas
Ali Bahri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4).
Baca Juga
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada
BKSDA Sulawesi Utara mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka AA beserta 24
ekor burung langka yang dilindungi undang-undang.
Adapun rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi 14
ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger
aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura
victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan
satwa-satwa tersebut dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. Rencananya,
puluhan burung langka tersebut akan diselundupkan keluar negeri menuju Filipina
melalui jalur laut.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 40A
ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling
banyak Rp5 miliar," tambah Ali Bahri.
Gakkum Kehutanan terus mengimbau masyarakat untuk tidak
terlibat dalam rantai perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat
diharapkan terus aktif melaporkan dugaan pelanggaran guna menjaga kekayaan
hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.
