Greenpeace Desak Komitmen Pemimpin ASEAN Tangani Kabut Asap Lintas Batas
KUALA LUMPUR – Menjelang KTT ASEAN
ke-27 di Malaysia, Greenpeace Indonesia bersama dengan Greenpeace Malaysia
meluncurkan ASEAN Haze Report 2025. Dalam laporan ini, Greenpeace mengungkap
perusahaan-perusahaan pencemar, termasuk di antaranya perusahaan asal Malaysia,
yang berhasil menghindari sanksi berat atau penangguhan izin meskipun namanya
terkait dalam kasus kebakaran jutaan hektare lahan dan hutan gambut (karhutla).
Hampir setiap tahun, wilayah Asia Tenggara dihantui oleh kabut asap. Laporan ini menjabarkan tiga alasan yang menyebabkan fenomena kabut asap lintas batas (transboundary haze) kerap terjadi di wilayah ini, yakni arah angin, cakupan, dan durasi kabut asap.
“Temuan utama Greenpeace menunjukkan tumpang tindih antara
kebakaran sebagai sumber kabut asap dan area konsesi di Kesatuan Hidrologis
Gambut (KHG) Kritis di Sumatera dan Kalimantan di tahun 2015, 2019, dan 2023.
Wilayah-wilayah ini memiliki lahan gambut yang sangat luas, yang mudah terbakar
jika kering, dan apinya sulit dipadamkan. Kemudian, musim kemarau, El Nino, dan
angin monsun memperparah situasi ini ke negara-negara tetangga,” terang Sapta
Ananda, Peneliti Senior Greenpeace Indonesia.
Baca Juga
Sementara itu, perjuangan warga meraih keadilan lingkungan
masih terus bergulir, baik di Malaysia maupun Indonesia. Pralensa dan Rendy
Zuliansyah, yang turut hadir dalam peluncuran ASEAN Haze Report 2025, adalah
bagian dari belasan warga Sumatera Selatan yang menggugat tiga perusahaan
penyebab kabut asap karhutla–PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan
PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.
Putusan Pengadilan Negeri Palembang untuk tidak menerima
gugatan ini, disusul dengan pernyataan banding yang juga tidak diterima oleh
Pengadilan Tinggi Palembang, menjadi pukulan berat bagi perjuangan melawan
kejahatan ekologis di Sumatera Selatan. Hingga kini, para korban asap masih
terus mengupayakan kemerdekaannya dari asap.
Alotnya perjuangan warga mencari keadilan memperparah
situasi penegakan hukum yang masih lemah oleh pemerintah negara-negara ASEAN.
Lewat dua dekade setelah ASEAN mengadopsi ASEAN Agreement on
Transboundary Haze Pollution (AATHP), kabut asap karhutla masih
menjadi krisis regional di Asia Tenggara.
Melalui peluncuran laporan ini, Greenpeace menegaskan
kembali bahwa kemajuan regional tidak dapat dicapai tanpa akuntabilitas bersama
dan ambisi yang kuat. Oleh karena itu, kami mendesak para pemimpin ASEAN untuk:
1. Mengakui
hak atas udara bersih dan sehat sebagai hak asasi manusia yang fundamental.
2. Meminta
pertanggungjawaban korporasi atas kabut asap lintas batas, deforestasi, dan
kerusakan lingkungan serta pemulihan gambut yang rusak.
3. Memastikan
bahwa mekanisme pembiayaan pelindungan hutan jangka panjang, seperti Fasilitas
Hutan Tropis Selamanya (TFFF), memberi jaminan pengakuan dan hak untuk
mengelola rawang (gambut) secara komunal tanpa ancaman kriminalisasi, dan
mendukung Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang bertindak sebagai garda
terdepan pembela keanekaragaman hayati.
“Di tingkat regional, peran ASEAN dalam isu kabut asap
lintas batas sangat signifikan, namun efektivitasnya dibatasi oleh
karakteristik utama ASEAN, yakni Prinsip Non-Interferensi (Non-Interference)
dan Pendekatan ASEAN Way. Padahal, dengan situasi krisis iklim saat ini,
seharusnya para pemimpin negara jadi makin terdesak untuk mengambil langkah
tegas dan segera menindak perusahaan pencemar udara,” ujar Belgis Habiba,
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
“Kredibilitas ASEAN bergantung pada kemampuannya untuk
menegakkan hak-hak dasar rakyatnya, terutama yang paling rentan, dalam
menghadapi krisis lingkungan. ASEAN harus memastikan bahwa hak atas lingkungan
yang sehat bukan sekadar harapan, tetapi betul-betul dapat ditegakkan secara
hukum agar tidak terus menerus melahirkan trauma berkepanjangan,” tegas Belgis.